Materi kelas XII Semester 1
BAB
I PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Standar Kompetensi
1.
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Kompetensi Dasar
1.1.
Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.2.
Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1.3.
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Indikator Pencapaian
Hasil Belajar
1.
Siswa
diharapkan dapat mengemukakan rumusan Pancasila sebagai dasar negara
2.
Siswa
diharapkan dapat menguraikan fungsi Pancasila
3.
Siswa
diharapkan dapat mengemukakan makna Pancasila sebagai dasar negara
4.
Siswa
diharapkan dapat membedakan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
5.
Siswa
diharapkan dapat menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai.
6.
Siswa
diharapkan dapat mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan.
7.
Siswa
diharapkan dapat menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila
8.
Siswa
diharapkan dapat menemukan cara bersikap positif yang sesuai dengan Pancasila
sebagai ideologi terbuka
Tujuan
Pembelajaran
1.
Mengemukakan
rumusan Pancasila sebagai dasar negara
2.
Menguraikan
fungsi Pancasila
3.
Mengemukakan
makna Pancasila sebagai dasar negara
4.
Membedakan
ideologi terbuka dan ideologi tertutup
5.
Menganalisis
Pancasila sebagai sumber nilai
6.
Mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma
pembangunan.
7.
Menunjukkan
sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila
8.
Menemukan
cara bersikap positif yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Metode Pembelajaran
Dalam mekanisme
pembelajaran modul dapat diterapkan beberapa metode pembelajaran. Metode
tersebut di antaranya:
1.
Metode
Ceramah (Preaching Method)
2. Metode Diskusi (Discussion Method)
3. Metode Pemberian Tugas
4.
Metode
Studi Kasus
Kegiatan
Belajar 1 : Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pengertian Ideologi
Pengertian
Ideologi Secara Etimologis
Menurut asal
kata, istilah ideologi berasal dari kata “idea” berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan “logos” berarti ilmu.
Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan dasar.
Dalam
pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita
yang merupakan dasar, pandangan, atau paham.
Pengertian Ideologi Menurut Pendapat
Para Ahli
Patrick
Corbett, ideologi merupakan struktur
kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai:
a. Penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta
pengorganisasiannya
b.
Sifat hakikat manusia dan
alam semesta yang ia hidup di dalamnya
c.
Suatu pernyataan pendirian
bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan
d.
Suatu dambaan agar keyakinan
tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh
segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan
AS Hornby, ideologi merupakan seperangkat gagasan yang
mmbentuk landasan teori ekonomi dan politik
atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang
Soejono
Soemargono, ideologi sebagai kumpulan
gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan menyeluruh dan sistematis yang
menyangkut: Bidang politik, Bidang social, Bidang kebudayaan, Bidang agama
Frans Magnis
Suseno, ideologi merupakan suatu
sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi
terbuka
a.
Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri-ciri sbb:
i. Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk
mengubah dan memperbarui masyarakat
ii. Atas nama ideologi dibenarkan
pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
iii. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita
tertentu, melainkan terdiri atas tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang
keras, yang diajukan dengan mutlak
b.
Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran terbuka. Ciri-ciri sbb:
i. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral budaya masyarakat itu
sendiri
ii. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang,
melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat itu sendiri
iii. Ideologi terbuka tidak dicipitakan oleh negara,
melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
Pengertian
Ideologi Secara Umum
a.
Dalam arti luas,
ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak (pedoman hidup)
di semua segi kehidupan, baik segi kehidupan pribadi maupun umum.
b.
Dalam arti sempit,
ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak (pedoman
hidup) dalam bidang tertentu (Sunarso, Hs, 1986)
c.
Ideologi negara
adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi negara
merupakan konsensus (mayoritas) warga negara tentang nilai-nilai dasar negara
yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu (Heuken, 1998)
d.
Karena terkait dengan
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang tidak lain adalah
kehidupan politik, ideologi negara sering disebut pula ideologi politik.
Pemahaman Konseptual tentang Ideologi
a.
NICOLLO MACHIAVELLI (1469-1527)
–
Berasal dari Florence, Italia
–
Sebagai orang pertama yang secara langsung membahas
fenomena ideologi, dengan mengamati dan membahas praktek-praktek politik yang
dilakukan oleh para Pangeran.
–
Pengamatan itu tampak dalam bukunya IL PRINCIPE,
yang diterjemahkan dalam judul “Sang Penguasa: Surat Seorang Negarawan
kepada Pemimpin Republik” (1987)
–
Menurutnya, ideologi pada dasarnya berkenaan dengan siasat
dalam berpolitik praktis.
–
Siasat itu terutama tampak dalam tiga hal:
•
Kecenderungan orang untuk
melakukan penilaian keadaan berdasarkan kepentingannya
•
Konsepsi-konsepsi keagamaan
seringkali digunakan untuk menggalang kekuasaan dan melakukan dominasi
•
Kebutuhan untuk menggunakan
tipu daya dalam memperoleh dan mempertahankan kekuasaan
b.
ANTOINE DESTUT DE TRACY
(1754-1856)
–
Seorang pemikir Perancis, hidup masa revolusi Perancis
–
Ia menulis buku masyur berjudul LES ELEMENTS DE L’IDEOLOGIE,
di mana istilah ideologi pertama kali digunakan.
–
Bagi Tracy, istilah ideologi memiliki konotasi
positif. Ideologi adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide.
–
Dia mengajak masyarakat Perancis untuk berusaha
menemukan dan menilai ide yang sehat dan ide yang tidak sehat dalam
masyarakat.
–
Ide yang sehat adalah yang
sesuai dengan realitas dan sejalan dengan akal budi. Ide ini mestinya
dimanfaatkan masyarakat sebagai patokan hidup sehari-hari.
–
Ide yang tidak sehat adalah ide
yang tidak sesuai dengan realitas dan bertentangan dengan akal budi, yang lalu
ia sebut sebagai gagasan palsu atau khayalan belaka. Contoh gagasan palsu
adalah gagasan bersumber dari agama, bahwa raja memiliki kekuasaan dari Tuhan,
akibatnya kekuasaan raja bersifat mutlak, tidak bisa diganggu gugat. Oleh
karena itu, negara harus dijalankan berdasar kaidah-kaidah akal budi, bukan
kaidah-kaidah agama.
–
Ketika Napoleon berkuasa, de Tracy didepak dari Senat.
Napoleon menganggap ideologi sebagai gagasan tidak berguna. Sejak itu, ideologi
lenyap dari gelanggang kehidupan politik.
c. Karl
Marx (1818-1883)
–
Berasal dari Prussia (kini Jerman).
–
Dalam bukunya Die Deutch Ideologi, dia memahami
ideologi berkebalikan dari de Tracy. Baginya, ideologi adalah kesadaran palsu.
–
Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi
merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir, yang pada
dasarnya sangat ditentukan oleh kepentingannya. Maka, hasil pemikiran yang
muncul dalam bentuk ideologi sesungguhnya tidak lebih dari khayalan (pengandaian-pengandaian
spekulatif) untuk melindungi kepentingan kelas pemikir itu. Kelas pemikir itu
adalah kelas penguasa.
–
Demikianlah, ideologi adalah kesadaran palsu yang
digunakan sebagai dasar pembenaran atas hak-hak istimewa kelas tertentu.
d.
Louis Althusser (1918- …)
–
Ia murid Marx, namun ia tidak setuju pandangan Marx
tentang ideologi.
–
Menurutnya, ideologi memang berisi gagasan spekulatif,
namun bukan kesadaran palsu. Sebab, gagasan spekulatif itu bukan dimaksudkan
untuk menggambarkan realitas (apa itu dunia), melainkan memberi gambaran
tentang bagaimana manusia semestinya menjalankan hidupnya.
–
Setiap orang membutuhkan ideologi, sebab setiap orang
perlu memiliki keyakinan tentang bagaimana semestimya ia menjalankan
kehidupannya.
–
Pendek kata, ideologi adalah pedoman hidup.
Dua
Kutub Ideologi
Kutub pertama, ideologi bisa
menjadi sesuatu yang baik, yaitu manakala ideologi mampu menjadi pedoman hidup
menuju kehidupan yang lebih baik.
Kutub kedua, ideologi bisa
menjadi hal yang tidak baik, yaitu manakala ideologi dijadikan alat
menyembunyikan kepentingan penguasa. Di sini, ideologi tidak lebih dari sebuah
kesadaran palsu.
Tiga Dimensi
dalam Ideologi
Ideologi politik bisa
bertahan dalam perubahan masyarakat, bisa pula pudar dan ditinggalkan,
tergantung pada daya tahan ideologi.
Ideologi akan mampu
bertahan, bila mempunyai tiga dimensi, meliputi:
l
DIMENSI REALITA, menunjuk
pada kemampuan ideologi untuk memcerminkan realita yang hidup dalam masyarakat
di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat
awal kelahirannya.
l
DIMENSI IDEALISME, yaitu
kadar atau kualitas idealisme yang terkandung di dalam ideologi atau
nilai-nilai dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi dalam
memberikan harapan kepada masyarakat untukmempunyai dan membina kehidupan
bersama yang lebih baik dan untuk membangun masa depan yang lebih cerah.
l
DIMENSI FLEKSIBILITAS, yaitu
kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan
pertumbuhan atau perkembangan masyarakat.
Dua Macam Watak Ideologi
a.
Ideologi tertutup,
adalah ideologi yang bersifat mutlak, ciri-cirinya:
n
Bukan cita-cita yang sudah
hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan
sebagai dasar untuk mengubah masyarakat
n
Apabila kelompok tersebut berhasil
menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat
n
Bersifat totaliter, artinya
mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan
n
Pluralisme pandangan dan
kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati
n
Menuntut masyarakat untuk
memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut
n
Isi ideologi tidak hanya
nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional
yang keras, mutlak, dan total.
b.
Ideologi terbuka,
adalah ideologi yang tidak dimutlakkan, ciri-cirinya:
n
Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya
masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang
melainkan kesepakatan masyarakat
n
Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam
masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan
ditemukan dalam kehidupan mereka
n
Isinya tidak langsung operasional, sehingga
setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan
mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka
n
Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab
masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung
jawab sesuai falsafah itu
n
Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima
warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Pengertian Pancasila
Kata
Pancasila berasal dari kata Sanskerta
(Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 dasar/ajaran,
yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk
hidup/Dilarang membunuh
2.
Jangan mengambil barang orang
lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berzina
4.
Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan
pikiran/Dilarang minum minuman keras.
Diadaptasi
oleh orang Jawa menjadi 5 M = Madat/Mabuk, Maling/Mencuri, Madon/Bermain
Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Membunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan
Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab
Tripitaka dimana dalam Ajaran Buddha tersebut terdapat suatu ajaran
moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 larangan di
atas.
Pengertian Pancasila Secara Historis
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945
disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5
Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4
Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara
Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI, untuk melengkapi alat2 Perlengkapan
Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1.
Hirarkis
(berjenjang)
2.
Piramid.
A.
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin
adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1. Prikebangsaan;
2.
Prikemanusiaan;
3.
Priketuhanan;
4.
Prikerakyatan;
5.
Kesejahteraan Rakyat
B.
Pancasila menurut Ir. Soekarno
yang disampaikan pada
tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden
Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosio Nasional :
Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.
Sosio Demokrasi :
Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan
masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila
atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C.
Pancasila menurut Piagam Jakarta yang
disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
Kesimpulan
dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini
diperkuat dengan adanya Ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Proses
Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara
a. Tahap
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI
dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei
1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk
mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap
Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
Sidang
Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang
ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang
dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar
Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:
a. Mr. Moh. Yamin
Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
b. Prof.
Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
c. Ir. Soekarno
Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau
perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi
negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama
BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara. Kemudian dibentuk Panitia
Sembilan.
Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir.
Soekarno
|
Abikusno
Tjokrosoejoso
|
Drs. Moh.
Hatta
|
H. Agus
Salim
|
Mr. A.A.
Maramis
|
Mr. Ahmad
Soebarjo
|
K.H. Wahid
Hasyim
|
Mr. Moh.
Yamin
|
Abd. Kahar
Muzakir
|
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil
merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam
Jakarta).
Rumusan
Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang
Kedua BPUPKI (10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang
kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk
panitia kecil, yaitu;
Panitia
Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan
UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
Panitia
Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo. Bertugas merumuskan
rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal
14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam
Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang
disiapkan.
d. Penetapan
UUD 1945
Pada tanggal
18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1.
Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai
Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil
Presiden RI yang pertama.
3. Untuk
sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan
dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
berikut;
a. Ketuhanan
Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan
Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila
Ditinjau dari Tekstualnya
Ditinjau dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar
Negara Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi Negara, yakni pada
Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan landasan konstitusional dan ideologi
negara).
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi
Bangsa Dan Negara Indonesia
1.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu
bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik
ini dapat menunjukkan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita
yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan
MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat/berakar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam
hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, dengan melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam Pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949, serta dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950, Pancasila itu tetap tercantum
didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu,
Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis
nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah
sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena
sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga
merupakan dasar yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah
dikandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang
BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi
sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber
pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari
UUD.
Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari
jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di
sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh
masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah
Indonesia.
Adalah
suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat,
dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu
model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar
negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia,
Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di
tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia
sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain
sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi
hidup dan kehidupan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal
dan abadi.
3.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut
Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan
budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu
sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan
berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol,
Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan
berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau
masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun
pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa
Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan
tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila
Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah,
maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
a. Dasar
negara kita, Republik Indonesia,
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan
hidup bangsa Indonesia
yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia,
karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak
dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa
tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas
bangsa Indonesia.
d. Tujuan
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis
serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan
damai.
e. Perjanjian
luhur rakyat Indonesia
yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh
karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila
hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan
UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai
arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila
Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam
kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan
kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal
dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala kesalahan
akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu
banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang
kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan,
sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti
yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1978,
Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.
Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari
Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri,
terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap
sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian
yang keliru tentang Pancasila.
Falsafah Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
seperti di bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir. Soekarno
tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah Politik yang
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal
dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah Pembukaan
UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e.
Dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam Pembukaan UUD 1945,
alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai
perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1.
Pancasila Sebagai
Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir.
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya
mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya
sebagai berikut :
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
c. Mufakat
atau Demokrasi.
d. Kesejahteraan
sosial.
e. Ketuhanan.
2.
Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal
22 Juni 1945)
Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi
Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a.
Panitia Perumus terdiri
atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah
naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya
pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945.
b.
Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk
Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia
ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c.
Panitia Ekonomi dan
Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.
Panitia Pembelaan Tanah
Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk
pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik
tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah
BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan
baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya
dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh
Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI
tersebut.
Keesokan
harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama
dengan mengambil keputusan penting :
a.
Mengesahkan dan
menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b.
Mengesahkan dan
menetapkan UUD 1945.
c.
Memilih dan mengangkat
Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta,
masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas
pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI
memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi
dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam
Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah
menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat
di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan
tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi
RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO
(Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan
delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai
tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara
Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan
kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia
Serikat). Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah
bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa
syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27
Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam
Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada
waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland)
disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi
negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari
tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah
negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan
dan tata urutan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Prikemanusiaan
3. Kebangsaan.
4. Kerakyatan.
5. Keadilan Sosial.
5.
Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak
Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan
(unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai
dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi. Demikianlah semangat persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil
gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20
Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu
Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh
karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di
negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai
dengan Proklamasi Kemerdekaan RI. Sesuai Konstitusi, negara federal RIS terdiri
atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung
kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950
negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1.
RI Yogyakarta.
2.
Negara Sumatera Timur
(NST).
3.
Negara Indonesia Timur
(NIT).
Negara
federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal
17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara
Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada
saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah
konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan
bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila,
sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan
dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Prikemanusiaan
3. Kebangsaan.
4. Kerakyatan.
5. Keadilan Sosial.
6.
Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli
1959
Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk
memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada
akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante
yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk
suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dengan kegagalan konstituante
tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit
yang pada pokoknya berisi pernyataan :
a.
Pembubaran Konstuante.
b.
Berlakunya kembali UUD
1945.
c.
Tidak berlakunya lagi
UUDS 1950.
d.
Akan dibentuknya dalam
waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar
falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan seperti berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April
1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus
digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari.
Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga /
Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan
dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah
berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius
Contitutum), UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku
sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun
sebenarnya tidak ada di dalam Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof.
A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan
Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian
mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.
Mr. Moh. Yamin pada
tanggal 29 Mei 1945.
2.
Prof. Mr. Dr. Soepomo
pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun
ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka,
tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan
Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah
bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi
kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau Internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau
Persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Ir.
Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila
adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang
sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang
Kekal dan Abadi”.
Prof.
Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya
pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu
kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya
hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof.
Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat
: “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam
Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian
pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin
tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo
Ketetapan No. V/MPR/1973.
Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Menurut
pandangan DR. Alfian, sebuah ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka jika
di dalam ideologi tersebut terkandung tiga dimensi sebagai berikut:
- Dimensi Realita (suatu ideologi bersumber dari
nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat)
- Dimensi Idealisme (nilai-nilai dasar ideologi
tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan (utopia).
- Dimensi Fleksibilitas/Pengembangan (suatu ideologi memiliki keluwesan yang merangsang pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang
relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari
hakekat/jati dirinya).
Gagasan Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
1. Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985,
walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para
pendiri negara pada tahun 1945.
- Didorong oleh tantangan zaman, sejarah menunjukkan bahwa betapa
kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas,
maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh :
runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
- Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai
Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan
kebutuhan dan tantangan nyata yang
kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka :
- Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan
dengan situasi & kondisi zaman yg terus mengalami perubahan.
- Terkandung makna bahwa nilai-nilai dasar
Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa
Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
- Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke
depan, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
- Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa
Indonesia tetap bertahan dalam wadah dan ikatan NKRI.
Pancasila
Berwatak Terbuka
Artinya Pancasila memenuhi
semua persyaratan sebagai ideologi terbuka, karena:
l
Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada
kesadaran masyarakat Indonesia
l
Isi Pancasila tidak langsung operasional
l
Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan
tanggungjawab masyarakat
l
Pancasila juga bukan ideologi totaliter
l
Pancasila menghargai pluralitas
Perwujudan
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Fleksibilitas ideologi
Pancasila, karena mengandung nilai-nilai :
Pancasila
Berwatak Terbuka
Artinya Pancasila memenuhi
semua persyaratan sebagai ideologi terbuka, karena:
l
Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada
kesadaran masyarakat Indonesia
l
Isi Pancasila tidak langsung operasional
l
Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan
tanggungjawab masyarakat
l
Pancasila juga bukan ideologi totaliter
l
Pancasila menghargai pluralitas
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila
terdapat batas-batas yang tidak boleh dilanggar, antara lain:
1.
Stabilitas nasional yang dinamis
2.
Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme, dan
Komunisme
3.
Mencegah berkembangnya paham liberal
4.
Larangan terhadap paham atheisme
5.
Larangan terhadap pandangan ekstrim yang
menggelisahkan masyarakat
6.
Penciptaan norma-norma baru yang harus melalui
konsensus di masyarakat
Batas
Keterbukaan Ideologi Pancasila
Batas jenis pertama :
Bahwa yang boleh disesuaikan
dan diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsiknya
mutlak dilarang.
Batas jenis kedua, yaitu terdiri
dari 2 (dua) buah norma :
- Penyesuaian
nilai instrumental, pada tuntutan kemajuan jaman, harus dijaga agar daya
kerja dari nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk
mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan.
- Nilai
instrumental pengganti, tidak boleh bertentangan antara linea recta
dengan nilai instumental yang diganti.
Kegiatan
Belajar 2 : Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pengertian
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Ada dua
pandangan tentang cara beradanya nilai :
1.
Nilai sebagai sesuatu yang ada
pada obyek itu sendiri (obyektif), merupakan suatu hal yg obyektif dan
membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku
manusia (filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).
2.
Nilai sebagai sesuatu yang bergantung
kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif), menurut Nietzsche,
nilai yg dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia.
Beberapa Pengertian tentang Nilai:
1.
Kamus Ilmiah Populer, Nilai
adalah ide ttg apa yang baik, benar, bijaksana dan apa yg berguna sifatnya
lebih abstrak dari norma.
2.
Laboratorium Pancasila IKIP
Malang, Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang
memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.
3.
Nursal Luth dan Daniel Fernandez, Nilai adalah perasaan-perasaan tentang
apa yg diinginkan atau tidak diinginkan yg mempengaruhi perilaku sosial dari
orang yg memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal
dikehendaki atau tidak, disenangi/tidak.
4.
C. Kluckhoorn, Nilai adalah
suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari
sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada
pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan.
Ciri-ciri Nilai:
1.
Nilai-nilai yang mendarah
daging (internalized value), yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian
bawah sadar/ yg mendorong timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi.
2.
Nilai yang dominan, mrp nilai
yg dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya, dengan pertimbangan :
a.
Banyaknya orang yang menganut
nilai tersebut.
b.
Lamanya nilai yg dirasakan oleh
agt kelompok tsb.
c.
Tingginya usaha untuk
mempertahankan nilai itu.
d.
Tingginya kedudukan (prestise)
orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
Macam-macam Nilai
1. Alport: Mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat di dalam
kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam) macam, yaitu: nilai teori, ekonomi, estetika, sosial, politik, & religi
2.
Sprange: Nilai dapat dibedakan menjadi 6
(enam) antara lain: nilai ilmu pengetahuan, nilai
ekonomi, nilai agama, nilai seni, nilai sosial, dan nilai politik.
3. Sprange,
Harold Lasswell: Mengidentifikasi 8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam
hubungannya dengan manusia lain, yaitu ;
(kekuasaan, pendidikan/penerangan (enlightenment), kekayaan (wealth),
kesehatan (well-being), keteram-pilan (skill), kasih sayang (affection),
kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid) dan
kese-garan, respek (respect).
4.
Prof. Dr.
Notonagoro, membagi menjadi 3 (tiga)
bagian:
a. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yg berguna bagi unsur manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerokhanian, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi rokhani manusia, dapat dibedakan atas 4
(empat) macam :
·
Nilai kebenaran/ kenyataan (ratio, budi dan cipta).
·
Nilai keindahan (perasaan dan estetis).
·
Nilai moral/ kebaikan (karsa dan etika).
·
Nilai
religius (keyakinan/kepercayaan manusia)
Pancasila
sebagai Sumber Nilai
Pancasila dalam kedudukannya
sebagai sumber nilai, berarti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara, secara umum dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila sbb :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yg dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila meliputi: nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai
praksis.
Nilai
Dasar:
1.
Pancasila memuat nilai dasar tentang
penyelenggaraan negara, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2.
Karena merupakan nilai dasar maka:
a. Nilai-nilai
itu bersifat abadi dalam Pembukaan UUD 1945
b. Nilai-nilai itu bersifat abstrak dan
umum
c. Nilai-nilai itu relatif tidak berubah,
namun maknanya selalu bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman
d. Melalui proses penafsiran ulang, akan
didapat nilai-nilai baru yang lebih operasional sesuai tantangan kekinian zaman
e. Nilai-nilai operasional itu berupa
nilai instrumental dan nilai praksis
Nilai
Instrumental:
1. Merupakan penjabaran dari nilai dasar
2. Berlaku untuk kurun waktu tertentu dan
kondisi tertentu
3. Sifatnya sudah lebih kontekstual,
bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman
4. Tampil dalam bentuk kebijakan,
strategi, organisasi, sistem, rencana, program, sebagai penjabaran dari nilai
dasar
5. Terikat oleh perubahan waktu, keadaan
atau tempat sehingga memerlukan penyesuaian secara berkala agar nilai dasar
tetap relevan dengan masalah-masalah utama yang dihadapi masyarakat pada zaman
itu
6. Tercantum dalam seluruh dokumen
kenegaraan yang menindaklanjuti UUD 1945 seperti undang-undang dan banyak
peraturan pelaksanaannya
7. Lembaga-lembaga yang berwenang
menyusun nilai instrumental yaitu MPR, Presiden, dan DPR
8. Sesuai pasal 4 ayat 1 UUD 1945
Presiden dapat menindaklanjuti undang-undang dengan mengeluarkan peraturan
pelaksanaannya
Nilai
Praksis:
1. Adalah
pelaksanaan nilai dasar dan nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pelaksanaan
Pancasila meliputi dua cara:
a.
Secara subyektif: Pelaksanaan oleh setiap individu
warga negara indonesia, penduduk indonesia, maupun oleh setiap individu
penguasa negara atau penyelenggara negara.
b.
Secara obyektif: Pelaksanaan pancasila dalam
penyelenggaraan negara oleh lembaga negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Tinjauan metafisika terhadap Pancasila sehingga nilai-nilainya memiliki
sifat objektif :
- Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan
kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
- Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan.
- Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang
mendasar.
- Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa
Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR
hasil pemilihan umum.
- Pembukaan UUD 1945 terkandung Pancasila yang
tidak dapat diubah (tetap), krn kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila
Sila Pertama : Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari
segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya, maka
manusia Indonesia akan mengembangkan toleransi antarumat beragama, toleransi
sesama umat beragama, dan toleransi antarumat beragama dengan negaranya. Tidak
akan memaksakan agama kepada pemeluk agama lain. Bangsa Indonesia bukan bangsa
yang sekuler atau memisahkan agama dan negara. Indonesia juga bukan negara
agama yang mendasarkan kepada agama tertentu.
Sila Kedua : Manusia memiliki hakikat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susunan kodrat
jiwa raga, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai luhur kemanusiaan akan menumbuhkan sikap tepasalira, menghormati hak asasi
manusia, anti penjajahan, mengutamakan kebenaran dan keadilan, mencintai sesama
manusia, tenggang rasa, dan sebagainya. Negara memberi kebebasan untuk
menentukan jumlah anak, akan tetapi program keluarga berencana merupakan
program pemerintah agar warga negara lebih bertanggung jawab pada generasi
mendatang. Warga negara berhak menentukan jenis pekerjaan dengan imbalan yang
layak menurut kemampuannya masing-masing.
Sila Ketiga : Berupa pengakuan terhadap hakikat satu tanah air,
satu bangsa dan satu negara Indonesia, tidak dapat
dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan. Nilai luhur
persatuan terkandung di dalamnya cinta tanah air, tidak membeda-bedakan sesama
warga negara Indonesia, cinta perdamaian dan persatuan, tidak
mengagung-agungkan bangsa sendiri, suku dan daerah tertentu.
Sila Keempat : Menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi
keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara
tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat dilaksanakan oleh rakyat dan diperuntukkan untuk rakyat. Nilai luhur
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, antara lain terkandung makna cinta permusyawaratan,
cinta demokrasi, tidak memaksakan kehedak kepada orang lain, menghindari
kekerasan dalam menyelesaikan masalah, tidak mementingkan diri sendiri, cinta
kebersamaan, dan sebagainya.
Sila Kelima : Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala
sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan. Nilai luhur
yang terkandung didalamnya adalah mencintai keadilan sosial, cinta
kekeluargaan, suka bekerja keras, menghormati kedaulatan bangsa lain, dan
menganggap bangsa lain sederajat.
Sila pertama menjiwai dan mendasari sila kedua,
ketiga, keempat, dan kelima; sila kedua dijiwai dan didasari sila pertama,
menjiwai dan mendasari sila ketiga, keempat, dan kelima; sila ketiga dijiwai
dan didasari sila pertama dan sila kedua, menjiwai dan mendasari sila keempat
dan kelima; sila keempat dijiwai dan didasari sila pertama, kedua, dan ketiga,
menjiwai dan mendasari sila kelima; sila kelima dijiwai dan didasari sila
pertama, kedua, ketiga dan keempat. Itulah yang dinamakan Pancasila
hierarkis piramidal.
Dengan demikian, Pancasila merupakan kristalisasi
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan sumber nilai di
Indonesia maka semua nilai yang berkembang tidak oleh bertentangan dengan
Pancasila.
Pengamalan Pancasila
Sebagai Sumber Nilai
1. Pemasyarakatan
Nilai Pancasila dalam Keluarga.
Kehidupan sehari-hari dalam keluarga harus dijiwai nilai-nilai luhur
Pancasila, di mana orang tua menjadi teladan bagi anak-anaknya. Segala tindak
tanduk seluruh keluarga harus bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila.
2. Pemasyarakatan
Nilai Pancasila dalam Sekolah
Anak yang berumur tujuh tahun telah memasuki usia wajib belajar
pendidikan formal. Di sinilah penanaman nilai-nilai luhur Pancasila dimulai
yaitu dari taman kanak-kanak, terutama melalui pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Pendidikan
dalam Masyarakat
Pendidikan
dalam masyarakat amat penting untuk penanaman nilai luhur Pancasila, karena
waktu di sekolah hanya terbatas sehingga waktu yang lebih banyak ada di
lingkungan keluarga dan masyarakat maka pergaulan sehari-hari dalam masyarakat
luas akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan kepribadian anak.
Oleh karena itu, hendaknya masyarakat ikut bertanggung jawab dalam pembentukan
sikap dan perilaku anak, serta penanaman nilai-nilai luhur Pancasila.
Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan
Makna,
Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
Pengertian Pembangunan: Usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf
hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik
Aspek Pembangunan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, di
dalamnya mencakup tiga aspek sekaligus, yaitu:
1.
Emansipasi bangsa, yaitu usaha bangsa untuk
melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain agar dapat berdiri sendiri
dengan kekuatan sendiri tanpa melepaskan semangat kerja sama yang produktif
2. Modernisasi,
adalah upaya untuk mencapai taraf mutu kehidupan yang lebih baik
3.
Humanisasi, bermakna bahwa pembangunan pada
hakikatnya untuk manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia
Makna Pembangunan Nasional, adalah
upaya untuk mening-katkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan
negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional.
Hakikat Pembangunan Nasional, adalah
pembangunan manu-sia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya.
Tujuan Pembangunan Nasional, dilaksanakan
untuk mewujud-kan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV.
Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar yang membentuk
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, kiblat atau pedoman untuk
melihat persoalan dan bagaimana menyelesaikannya
Paradigma pembangunan dipahami sebagai kerangka keyakinan yang digunakan
sebagai pedoman untuk melihat persoalan dan bagaimana melaksanakan pembangunan
Paradigma Pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya
untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita
kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik (secara kualitatif maupun
kuantitatif)
Karena
yang ingin dibangun adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga paradigma
pembangunan harus berdasarkan
kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang
tetap berkepribadian Indonesia, yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai
luhur Pancasila.
Pokok-pokok Pancasila
sebagai paradigma Pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum meliputi:
a. Pengembangan
sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai
subyek atau pelaku
b. Pengembangan
sistem politik yang demokratis, berkadaulatan rakyat ,dan terbuka
c. Sistem
politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekadar kekuasaan
d. Pengambilan
keputusan politi secara musyawarah mufakat
e. Politik dan
hukum yang didasarkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan.
2. Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi meliputi:
a. Dasar
moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan
ekonomi
b. Mengembangkan
sistem ekonomi yang berperikemanusiaan
c. Mengembangkan
sistem ekonoimi yang bercorak kekeluargaan
d. Ekonomi yang
menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
e. Ekonomi yang
bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama
3. Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya meliputi:
a. Pembangunan
sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis, aman,
tenteram, dan damai
b. Pembangunan
sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia
c. Terbuka
terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia
yang modern
d. Memelihara
nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
4. Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan meliputi:
a. Pertahanan
dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negaranya
b. Mengembangkan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
c. Mengembangkan
prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
5. Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi
meliputi:
a. Pengembangan
iptek diarahkan untuk mencapai kebaghagiaan lahir batin, memenuhi kebutuhan
material dan spiritual
b. Pengembangan
iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral
c. Pengembangan
iptek pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai, tetapi terikat pada nilai-nilai
yang berlaku di masyarakat
d. Pembangunan
iptek mempertimbangkan akal, rasa, dan kehendak
e. Pembangunan
iptek bukan untuk kesombongan melainkan peningkatan kualitas, harkat, dan
martabat manusia
6. Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan agama meliputi:
a. Pengembangan
kehidupan beragama adalah dengan terciptanya kehidupan sosial yang saling
menghargai dan menghormati
b. Memberikan
kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c. Tidak
memaksakan keyakinan agama kepada orang lain
d. Mengakui
keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina
antarumat beragama
Masalah-masalah dalam
Pancasila sebagai ideologi terbuka:
1. Pancasila
hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap
proaktif, terus menerus melakukan interpretasi (penafsiran ulang) terhadap
Pancasila dalam suasana dialog kritis-konstruktif
2. Karena
terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bisa terjadi Pancasila semata-mata
ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir
Dua tantangan/masalah tersebut menuntut sikap dan
tanggapan positif semua warga negara.
Bersikap positif
terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat diwujudkan dengan adanya:
1.
Kesediaan
segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai
Pancasila, misalnya dengan dialog publik tentang Pancasila sehingga kemungkinan
terjadinya i-relevansi, dominasi penafsiran maupun penafsiran tidak sehat
terhadap Pancasila bisa dicegah
2.
Kesediaan
segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan terus menerus
secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara idel-ideal Pancasila
dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari
Perwujudan Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Selalu
berpegang teguh kepada kelima dasar Pancasila
2. Bersedia mengkaji
Pancasila melalui wacana, diskusi, tulisan maupun penelitian
3. Terbuka
terhadap nilai-nilai baru namun tetap sesuai dengan nilai dasar Pancasila
4. Menjadikan
nilai Pancasila sebagai masuknya budaya asing
5. Menolak
Pancasila dijadikan ideologi tertutup
6. Menolak
Pancasila dijadikan sebagai alat kekuasaan bagi mereka yang berkuasa
7. Bersedia
mengembangkan norma-norma kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpedoman
pada Pancasila
8. Bersedia
menaati norma sosial maupun norma hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Studi
Wacana
PASCA
KERUSUHAN, SOLIDARITAS ANTARAGAMA PUN TERUS TUMBUH...
Aksi massa yang membakar dan merusak
tiga gereja serta beberapa mobil dan sepeda motor di pusat kota Temanggung,
Jawa Tengah, Selasa (8/2), makin mengusik kerukunan antarumat beragama di Tanah
Air.
Namun,
peristiwa yang menghadirkan ketakutan di masyarakat Temanggung itu juga
menghadirkan solidaritas antarwarga atau antaragama.
Uluran
tangan dan dukungan pun berdatangan. Gerakan Pemuda (GP) Anshor, misalnya.
Sehari setelah kerusuhan di Temanggung, Rabu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GP
Anshor Nusron Wahid bersama rombongan langsung mendatangi gereja-gereja yang
diserbu massa. Selain memberikan dukungan moral, GP Anshor juga menawarkan
tenaga anggota Anshor untukmembantu memperbaiki gereja yang dirusak massa.
Mereka
juga menyatakan siap membantu mengamankan semua gereja di Kabupaten Temanggung.
Berapapun jumlah personel yang diminta, mereka siap. Bahkan, Nusron menegaskan,
organisasinya siap dikontak kapan saja oleh gereja. “Di wilayah Kedu saja kami
memiliki puluhan ribu personel. Semua siap membantu kapan saja,”ujarnya.
Sumber: Kompas/Kamis/10/2/2011
Berdasarkan
wacana tersebut di atas, berikan pendapat, tanggapan atau analisa anda!
1.
Bagaimana
tanggapan Anda sehubungan dengan cuplikan berita di atas?
2.
Menurut
Anda apakah akar pokok permasalahan dari fenomena maraknya kembali tindak
kekerasan di Republik Tercinta ini?
3.
Bagaimanakah
peran Pancasila dalam memecahkan masalah ini dan mencegah agar tidak terulang
kembali di masa yang akan datang?
2.
Menurut anda apa segi positif
& negatif pluralisme di Indonesia?
3.
Carilah perbandingan di negara
Thailand, India, Mesir atau Roma sekitar kerukunan antar umat beragama yang ada di negara-negara
tersebut !
4.
Menurut pendapat anda, adakah hubungan
kerukunan umat beragama di Indonesia dengan falsafah hidup Pancasila yang
diyakini oleh bangsa Indonesia ?
5.
Bagaimana upaya-upaya nyata
yang dapat kita lakukan agar kerukunan antar umat beragama di Indonesia tetap
terpelihara dengan baik ?
Ulangan Harian
A.
Penguasaan
Konsep
Penguasaan
konsep merupakan media umpan balik bagi siswa di ranah kognitif maupun afektif.
I. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan
memberi tanda silang (X) di depan pilihan jawaban a, b, c, d atau e!
1. Pada hakikatnya makna ideologi adalah ….
a.
Himpunan prinsip dan asas untuk mengatur kehidupan bersama secara praktis dan
konkrit.
b.
Kesatuan gagasan dasar, sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya baik yang individual
maupun sosial.
c.
Pedoman manusia dalam menjawab dan mengatasi masalah-masalah dalam
kehidupannya.
d.
Aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menjiwai peraturan
lainnya.
e.
Ilmu yang mempelajari bagaimana setiap manusia dapat mewujudkan tujuan
hidupnya.
2. Salah satu fungsi ideologi adalah sebagai
struktur kognitif, artinya ….
a.
Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan
kegiatan danmencapai tujuan.
b.
Pendidikan bagi seseorang atau masyrakat untuk memahami, menghayati, serta
membentuk pola tingkah lakunya.
c.
Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah
dan bertindak
d.
Keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan
dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitar.
e.
Membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalan kehidupan
manusia.
3. Pada ideologi yang terbuka salah satunya
mengandung esensi dimensi realita, karena ….
a.
Nilai-nilai yang ada bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b.
Semua nilai-nilai yang diyakini benar bersumber dari kultural masyarakat.
c.
Semua ide dan gagasan yang ada bersumber dari masyarakat sekitar.
d.
Tumbuhnya nilai-nilai yang ada berhubungan dengan masyarakat sekitar.
e. Proses kristalisasi nilai-nilai bersumber dari sosial budaya
setempat.
4. Ideologi Pancasila memiliki keluwesan yang
memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang
relevan tanpa menghilangkan hakikat jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai
dasarnya. Pernyataan tersebut adalah pengertian ideologi Pancasila dari dimensi
….
a.
Realita.
b.
Idealisme.
c.
Fleksibilitas.
d.
Substansi.
e.
Instrumental.
5. Acara pokok Sidang
Pertama BPUPKI membahas tentang ….
a.
UUD.
b.
Hukum Dasar Negara.
c.
Dasar Negara.
d.
Komite Nasional sebagai pembantu presiden.
e.
Pembentukan Panitia Kecil Perancang UUD 1945.
6. Sebuah badan perwakilan rakyat yang pertama
kali mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara adalah ….
a. BPUPKI. c.
KNIP.
b. PPKI. d.
MPR.
e. Panitia Sembilan / Panitia Kecil.
7. Pancasila yang
terkandung dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 berhubungan erat dengan fungsi
Pancasila sebagai ….
a. Perjanjian luhur bangsa. d.
Dasar negara.
b. Sumber hukum dasar nasional. e.
Pandangan hidup.
c. Jiwa kepribadian bangsa.
8. Salah satu makna dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah dasar berdiri dan tegaknya NKRI,
ini mengandung pengertian ….
a. Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara berdasarkan
Pancasila.
b. Semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk
penyelenggaraan negara berdasarkan Pancasila.
c. Semua warga negara harus berdasarkan / berpedoman pada
Pancasila.
d. Pancasila dapat menjadi landasan bagi pengelolaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
e. Nilai-nilai Pancasila dijunjung tinggi oleh semua warga
negara Republik Indonesia.
9. Perhatikan
pernyataan-pernyataan di bawah ini!
1. Nilai-nilai ideologi tidak dipaksakan
dari luar, tetapi bersumber dari budaya masyarakat semdiri.
2. Pemahaman dan penafsirannya cenderung
dimonopoli oleh suatu kelas sosial tertentu di dalam masyarakat.
3. Ideologi yang sudah merasa mempunyai
seluruh jawaban terhadap kehidupan ini.
4. Isinya tidak langsung dapat
dioperasionalkan, melainkan perlu penjabaran.
5. Ideologi yang mencerminkan sikap
totaliter suatu pemerintahan.
6. Memiliki nilai dasar yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan jaman.
Yang temasuk ciri-ciri sebuah ideologi
tertutup adalah ….
a. 1,
2, dan 4. d.
3, 4, dan 5.
b. 2,
3, dan 4 e. 3,
5, dan 6.
c. 2,
3, dan 5.
10. Salah satu ciri dari pada ideologi terbuka
apabila dalam ideologi tersebut memiliki unsur:
a.
Statis. d. Tetap.
b.
Kekal. e. Fleksibilitas.
c.
Totalitas.
11. Salah satu nilai dasar yang terkandung
dalam Pancasila adalah ….
a.
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Hormat-menghormati antar pemeluk agama.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Mencintai tanah air dan bangsa.
e. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
12. Karena nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila belum operasional, maka perlu dijabarkan dalam nilai ….
a. Instrumental. d.
Realitas.
b. Praksis. e.
Fleksibilitas.
c. Praktis.
13. Pencipta istilah ”ideologi” adalah .....
a. Karl Marx
b. Nicollo Machiavelli
c. Louis Althusser
d. Antoine Destut de Tracy
e. Karl Manheim
14.
Wacana ideologi berfokus pada soal .....
a. politik
b. tindakan
c. gagasan
d. sikap
e. realita
15.
Pedoman hidup di semua segi kehidupan adalah pengertian ideologi dalam arti
....
a. luas
b. politis
c. sempit
d. filosofis
e. praktis
16.
Kemampuan ideologi untuk memberikan harapan lazim disebut dimensi ....
a. realitas
b. idealisme
c. fleksibilitas
d. transformatif
e. aktualitas
17.
Kemampuan ideologi dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat lazim
disebut dimensi .....
a. realitas
b. idealisme
c. fleksibilitas
d. transformatif
e. aktualitas
18.
Ungkapan ”ideologi negara” paling sering disalahpahami sebagai ....
a. Ideologi yang dikembangkan oleh negara
b. Ideologi milik negara
c. Ideologi mengenai bagaimana bernegara
d. Ideologi yang disusun oleh negara
e.
Ideologi untuk para penyelenggara negara
19.
Menurut risalah sidang BPUPKI, tiga orang yang mengemukakan gagasan tentang
Pancasila dalam sidang BPUPKI adalah ....
a. Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno
b. Mohammad Yamin, H. Agus Salim, dan
Soekarno
c.
Mohammad Yamin, Mohammad Hatta, dan Soekarno
d. Mohammad Yamin, Soekiman, dan Soekarno
e. Mohammad Yamin, Ki Bagus Hadikusumo,
dan Soekarno
20.
Rumusan Pancasila menurut pidato Soekarno 1 Juni 1945 adalah ....
a. Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan,
internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial.
b.
Ketuhanan Yang Maha Esa, internasionalisme, kebangsaan, mufakat atau demokrasi,
kesejahteraan sosial.
c. Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan,
internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial
d. Mufakat atau demokrasi, kebangsaan, internasionalisme, kesejahteraan
sosial, Ketuhanan Yang Esa
e. Kebangsaan, internasionalisme, mufakat atau demokrasi,
kesejahteraan sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa
21.
Berikut ini fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, kecuali ....
a. Mempersatukan, memelihara, dan
mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
b. Membimbing dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya
c. Memberi tekad untuk memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa
d. Menumbuhkan semangat solidaritas di
dunia internasional
e. Menyoroti kenyataan yang ada dan
mengkritisinya
22. Di
antara pernyataan berikut yang bukan ciri ideologi tertutup adalah
....
a. Merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat
b. Dipaksakan kepada masyarakat di
berbagai segi kehidupan
c. Mencakup/mengurusi semua bidang
kehidupan
d. Pluralisme pandangan dan kehidupan
ditiadakan
e.
Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total
23.
Semua pernyataan berikut adalah ciri-ciri ideologi terbuka, kecuali....
a. Merupakan kesepakatan masyarakat
b. Milik seluruh rakyat, dan bisa digali
dan ditemukan dalam kehidupan mereka
c.
Isinya bersifat langsung operasional dan mudah diterapkan
d. Menginspirasi masyarakat untuk berusaha
hidup bertanggung jawab
e. Menghargai pluralitas budaya dan agama
24. Pada masa Orde Baru, Pancasila terutama
difungsikan sebagai alat untuk ....
a.
Mempersatukan, memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
b. Membimbing dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya
c. Memberikan tekad untuk memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa
d. Menyoroti kenyataan yang ada dan
mengkritisinya
e. Mengabsahkan atau melegitimasi
kekuasaan penguasa
25.
Berikut ini adalah konsekuensi Pancasila sebagai sumbernilai, kecuali
....
a. Menjadi acuan pembentukan hukum nasional
b. Menjadi acuan dominasi budaya kelompok
c. Menjadi acuan penyelenggaraan negara
d.
Menjadi acuan partisipasi warga negara
e. Menjadi acuan pergaulan antarwarga
negara
26. Di
antara pilihan berikut yang bukan merupakan wujud nilai
instrumental adalah ....
a. kebijakan
b. strategi
c. idealisme
d. organisasi
e. sistem
27.
Penjabaran nilai instrumental dalam situasi konkrit pada tempat tertentu dan
situasi tertentu disebut ....
a. Nilai praksis
b. Nilai filosofis
c. Nilai dasar
d. Nilai politis
e. Nilai realistis
28.
Usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga lebih
baik lazim disebut....
a. peradaban
b. modernisasi
c. humanisasi
d. nasionalisasi
e. pembangunan
29.
Usaha bangsa untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain adalah
pengertian dari ...
a. modernisasi
b. restrukturisasi
c. humanisasi
d. nasionalisasi
e. pembangunan
30.
Pancasila merupakan paradigma pembangunan berarti....
a. Pancasila menjadi penggerak pembangunan
b. Pancasila menjadi alat pembangunan
c. Pancasila menjadi kiblat pembangunan
d. Pancasila menjadi tujuan pembangunan
e. Pancasila menjadi modal pembangunan
31. Pembangunan
yang menafikan manusia nyata disebut pembangunan yang bersifat ....
a. pragmatis
b. utopis
c. materialis
d. elitis
e. ideologis
32.
Pembangunan yang mementingkan tindakan konkrit dan mengabaikan pertimbangan
etis adalah pembangunan yang ....
a. pragmatis
b. utopis
c. materialis
d. elitis
e. ideologis
33.
Proses pembangunan tidak mengorbankan manusia-manusia nyata. Itu berarti
pembangunan tersebut ....
a. Dilaksanakan secara demokratis
b. Memberantas kemiskinan
c. Menghormati hak asasi
d. Meningkatkan taraf hidup
e. Sesuai aspirasi rakyat
34.
Pembangunan yang baik adalah yang bersifat ....
a. modernis
b. humanis
c. teknokratis
d. nasionalis
e. ideologis
35.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa artinya Pancasila berfungsi sebagai
.....
a. Kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun
interaksi antarmanusia
b. Dasar nilai-nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan serta
penyelenggaraan negara
c. Dijadikan sebagai sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku di Indonesia
d. Hasil dari kesepakatan wakil-wakil
rakyat yang duduk dalam pemerintahan
e. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
yang berbeda dengan bangsa lain
36.
Bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Hal
ini berhubungan dengan
Pancasila sebagai ....
a. Perjanjian luhur bangsa
b. Dasar negara
c. Jiwa dan kepribadian bangsa
d. Pandangan hidup bangsa
e.
Sumber dari segala sumber hukum
37.
Seorang ayah berusaha menyelamatkan anaknya dari kobaran api yang membakar
rumahnya. Tindakan ayah tersebut tergolong nilai ....
a. dominan
b. material
c. vital
d. mendarah daging
e. kerohanian
38.
Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ini!
(1) Merupakan sumber hukum dasar negara
(2) Merupakan hasil kesepakatan wakil
rakyat
(3) Mewujudkan cita-cita hukum negara
(4)
Merupakan sumber dari segala sumber hukum
(5) Merupakan sumber semangat bagi UUD
1945
Pernyataan yang termasuk
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah pernyataan nomor ....
a. 1, 2, dan 3
b. 1, 3, dan 5
c. 2, 3, dan 4
d. 3, 4, dan 5
e. 2, 4, dan 5
39.
Pak Achmad memiliki tiga orang anak. Anak pertama duduk di kelas X, yang kedua
kelas VII, dan yang ketiga kelas tiga SD. Setiap anaknya pergi ke sekolah, Pak
Achmad memberikan uang saku masing-masing Rp. 10.000, Rp. 5.000, dan Rp. 3000.
Tindakan yang dilakukan Pak Achmad
tergolong keadilan ....
a. Kodrat alam
b. konvensional
c. distributif
d. komutatif
e. ekonomi
40.
Karena jalanan macet, seorang pengendara mobil menggunakan jalur busway, karena itu polisi menilangnya.
Tindakan yang dilakukan polisi tersebut tergolong keadilan ....
a. moral
b. konvensional
c. legalitas/hukum/prosedural
d. distributif
e. komutatif
41.
Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
(1) Nilai dominan
(2) Nilai vital
(3) Nilai yang mendarah daging
(4) Nilai material
(5) Nilai kerohanian
(6) Nilai dasar
Penyataan yang termasuk
pembagian nilai menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah pernyataan nomor ....
a. 1, 2, dan 3
b. 2, 3, dan 4
c. 2, 4, dan 5
d. 3, 4, dan 5
e. 4, 5, dan 6
42.
Menurut Dr. Alfian, terdapat tiga dimensi yang mengantar suatu ideologi bisa
bertahan lama, yaitu ....
a. Idealisme, fleksibilitas, dan normatif
b. Fleksibilitas, realita, dan terbuka
c. Idealisme, realita, dan fleksibilitas
d. Terbuka, fleksibilitas, dan idealisme
e. Realita, idealisme, dan reformatif
II.
Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan mengisi titik-titik yang tersedia dengan
jawaban yang tepat!
1. Bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang tidak dimiliki
oleh bangsa lain. Hal ini berhubungan dengan
Pancasila sebagai .................................................................................................................
2.
Usaha bangsa untuk
melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain adalah pengertian dari .....................................................................................................................................................
3.
Ketaatan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia
adalah wujud pengamalan Pancasila secara
................................................................................................................................................
4.
Nilai dasar Pancasila dijabarkan lebih lanjut pada
ketentuan UUD 1945, ketetapan MPR, dan undang-undang yang merupakan nilai …...........................................................................................
5.
Pencipta istilah
”ideologi” adalah .......................................................................................................
6. Pancasila
yang terkandung dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 berhubungan erat dengan
fungsi Pancasila sebagai
…...............................................................................................................
7. Penjabaran nilai instrumental dalam situasi konkrit pada
tempat tertentu dan situasi tertentu disebut ...............................................................................................................................................
8. Kemampuan ideologi untuk memberikan harapan lazim disebut
dimensi .........................................
9. Seorang ayah berusaha menyelamatkan anaknya dari kobaran
api yang membakar rumahnya. Tindakan ayah tersebut tergolong nilai ..............................................................................................
10. Ideologi
Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tanpa menghilangkan hakikat
jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Pernyataan tersebut
adalah pengertian ideologi Pancasila dari dimensi
…...................................................................................................................................
III.
Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1.
Buatlah
definisi ideologi menurut pendapatmu!
2.
Jelaskan
dua kutub ideologi!
3.
Bedakan
antara ideologi tertutup dan ideologi terbuka!
4.
Jelaskan
tiga dimensi dalam ideologi!
5.
Jelaskan
secara urut dan lengkap sejarah perumusan Pancasila!
6.
Apakah
kedudukan/fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia?
7.
Apakah
kedudukan/fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?
8.
Mengapa
Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka?
9.
Jelaskan
tiga nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka?
10.
Apakah
arti nilai?
11.
Apa
arti Pancasila sebagai sumber nilai?
12.
Sebutkan
lima nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila!
13.
Apa
arti pembangunan nasional?
14.
Apa
arti paradigma pembangunan?
15.
Apa
arti Pancasila sebagai paradigma pembangunan?
B.
Penerapan
Konsep
Penerapan
konsep merupakan media umpan balik bagi siswa di ranah afektif maupun
psikomotorik
Kerjakan
soal berikut dengan uraian yang jelas dan tepat!
Berikan komentarmu tentang pentingnya
upaya pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam kehidupan
sehari-hari! Kemudian beri contoh pelaksanaan Pancasila secara konkrit dalam
kehidupanmu sehari-hari!
Uji Praktik
Kerjakan
soal-soal berikut dengan jawaban yang tepat!
1.
Pentingkah rumusan definitif Pancasila?
Mengapa?
2.
Pentingkah Pancasila sebagai ideologi negara?
Mengapa?
3.
Mengapa para penguasa Orde Lama dan Orde Baru
cenderung mengubah Pancasila sebagai
ideologi terbuka menjadi ideologi tertutup?
4.
Apakah hambatan-hambatan yang dihadapi untuk
menjaga agar Pancasila tetap
menjadi ideologi terbuka?
5.
Apakah upaya-upaya yang perlu dilakukan agar
Pancasila tetap menjadi ideologi terbuka?
Uji Sikap
Jawablah
soal-soal berikut ini dengan baik dan tepat sesuai dengan pendapat kalian!
1.
Apa yang dimaksud dengan
ideologi? Apa fungsi ideologi?
2.
Jelaskan proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara!
3.
Apa yang dimaksud dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka?
4.
Jelaskan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka!
5.
Apa yang dimaksud dengan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan?
Kegiatan Remidial
Jawablah
soal-soal berikut ini dengan jelas dan benar!
1.
Jelaskan bahwa ideologi mempunyai peranan
penting terhadap keberadaan suatu negara!
2.
Jelaskan pengertian ideologi terbuka!
3.
Jelaskan bahwa sebagai ideologi terbuka
Pancasila mengandung tiga nilai!
4.
Sebutkan faktor-faktor yang mendorong
Pancasila dijadikan ideologi terbuka!
5.
Benarkah Pancasila memenuhi syarat sebagai
ideologi terbuka? Mengapa?
Kegiatan Pengayaan
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas dan benar!
1.
Buktikan bahwa Pancasila adalah ideologi yang berwatak terbuka? Mengapa
Pancasila perlu tetap menjadi
ideologi terbuka?
2.
Jelaskan perbedaan dan apa kaitan antara nilai dasar, nilai instrumental,
dan nilai praksis yang terkandung
dalam Pancasila?
3. Jelaskan apa yang dimaksud
paradigma pembangunan! Mengapa Pancasila harus menjadi paradigma pembangunan?
4.
Deskripsikan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
dasar negara Indonesia!
5.
Sebutkan minimal 4(empat) nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga
Pancasila!
6.
Setelah anda memahami tentang ideologi, apakah fungsi ideologi?
7. Pancasila
sebagai ideologi terbuka mengandung 3(tiga) dimensi. Sebut dan jelaskan masing-masing
dimensi tersebut!
8.
Sebut dan jelaskan macam-macam nilai menurut Prof. DR. Notonagoro!
9.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, bagaimanakah pembangunan yang dikehendaki oleh Pancasila?
10. Bagaimanakah proses perumusan Pancasila
sebagai dasar negara?
Semoga Sukses!
Terima kasih ya sangat membantu
BalasHapussangat bermanfaat, terimakasih :)
BalasHapusmaaf ada kunci jawabannya ? untuk mencocokan dan tugas, terimakasih
BalasHapusterimakasih mas http://www.blognotfound.ml/
BalasHapuswah,, sangat membantu,Tengkiu admin :)
BalasHapusada kunci jawbannya gak?
BalasHapusMembantu banget ini artikel.. the best dari pada artikel lainnya..
BalasHapustapi sayang ada 1 kekurangannya, ada tulisan BPPK, tapi yg sbnrnya dstu kan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) harap bisa diperbaikin tulisan tersebut :)
Dalam sejarahnya, dahulu tidak ada embel2 I dalam BPUPKI, jadi secara harfiah yang betul itu BPUPK
Hapusadakah kunci jawabannya?
BalasHapusMohon copy Materi Kegiatan belajar 2 Nilai-nilai Pancasila Pak
BalasHapus