Minggu, 20 Januari 2013

Materi PKn Kelas XII Semester 1 Bab 2 Sistem Pemerintahan


MATERI KELAS XII SEMESTER 1 BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
Standar Kompetensi
2.Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
Kompetensi Dasar
2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia
2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan  negara lain
Indikator Hasil Pencapaian Belajar
1.        Siswa diharapkan dapat mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai negara
2.        Siswa diharapkan dapat mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
3.        Siswa diharapkan dapat menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
4.        Siswa diharapkan dapat menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia menurut UUD 1945.
5.        Siswa diharapkan dapat membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan dengan sesudah perubahan UUD 1945.
6.        Siswa diharapkan dapat menguraikan kelebihan dan kekurangan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia
7.        Siswa diharapkan dapat membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain
Tujuan Pembelajaran
1.        Mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai negara
2.        Mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
3.        Menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
4.        Menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia menurut UUD 1945.
5.        Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dengan sesudah perubahan
6.        Menguraikan kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia
7.        Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain
Metode Pembelajaran
1.      Metode Ceramah (Preaching Method)
2.      Metode Diskusi (Discussion Method)
3.      Metode Pemberian Tugas
4.      Metode Studi Kasus

Materi Pembelajaran
1.      Sistem Pemerintahan Parlementer dan Sistem Pemerintahan Presidensial

Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem mengandung tiga pengertian sebagai berikut:
a.         Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Contoh sistem politik
b.         Susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh sistem pemerintahan (demokrasi, totaliter, parlementer)
c.         Metode. Contoh sistem menanam padi.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.

Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah, dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.         Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b.         Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara
c.         Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Pemerintahan menurut KBBI berarti:
a.         Proses, cara, perbuatan memerintah
b.         Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara
c.         Jadi, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
d.        Pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.

Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Sistem pemerintahan adalah susunan yang teratur  dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan kerja antara legislatif, eksekutif, dan judikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a.         Kekuasaan Eksekutif  berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
b.         Kekuasaan Legislatif berarti kekuasaan membentuk undang-undang
c.         Kekuasaan Yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
a.         Sistem pemerintahan parlementer: intinya parlemen mendominasi pemerintahan  negara
b.         Sistem pemerintahan presidensial: intinya Presiden memegang peranan kunci dalam pemerintahan.
Selain dua klasifikasi besar di atas, terdapat sistem pemerintahan yang disebut sistem kediktatoran proletariat yang intinya kekuasaan negara berada di tangan pemimpin partai (komunis), contohnya di negara Republik Rakyat Cina. Selain itu dikenal juga sistem pemerintahan campuran yang diterapkan di Republik Kelima Perancis dan dSwiss.

Pengertian bentuk negara, bentuk kenegaraan, bentuk pemerintah, dan bentuk pemerintahan

Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antarberbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.
Ada tiga bentuk negara, yaitu:
a.         Negara Kesatuan, yakni negara yang pemerintah pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya.
b.         Negara Federal/Serikat, yakni negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadidua: kekuasaan pemerintah pusat federal dan kekuasaan pemerintah negara bagian.
c.         Negara Konfederasi, yakni bentuk kerjasama negara di mana pemerintah pusat tunduk pada  kedaulatan masing-masing negara anggotanya.
Dilihat dari susunannya, ada dua bentuk negara, yaitu negara yang bersusunan tunggal atau negara kesatuan (unitaris) dan negara yang bersusunan jamak atau negara serikat (federasi,federalis).

Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara. Hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di negara itu.
Ada dua cara/sistem negara kesatuan, yaitu:
a.         Sentralisasi, artinya semua hal dan urusan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur sendiri hal yang menjadi urusan pemerintahan
b.         Desentralisasi, artinya penyerahan urusan dari pemerintah pusat atau daerah di atasnya pada daerah otonom sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah otonom. Setiap daerah otonom memiliki pemerintah daerah yang berhak dan berwenang mengurus sendiri urusan pemerintahan. Contoh, Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

Negara Serikat/Negara Federasi/Negara Federalis adalah negara yang bersusun jamak atau terdiri dari negara-negara bagian. Artinya, negara tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam negara federasi terdapat:
a.         Dua macam negara: Negara bagian dan Negara federasi atau gabungan
b.         Dua macam pemerintah: Pemerintah negara bagian dan Pemerintah negara federasi
c.         Dua macam UUD: UUD negara bagian dan UUD negara federasi
d.        Dua macam urusan: Urusan negara bagian dan urusan bersama yang diurus oleh negara federasi
e.         Negara dalam negara: Negara bagian itu berada di dalam negara federasi
Urusan bersama yang diurus negara federasi adalah urusan-rusan pokok yang menentukan hidup matinya negara federasi, misalnya masalah pertahanan, hubungan luar negeri, dan keuangan. Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Malaysia.

Serikat  Negara/Perserikatan Negara/Konfederasi, merupakan gabungan atau perserikatan dari beberapa negara berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Konfederasi terbentuk untuk maksud tertentu, misalnya hubungan luar negeri atau masalah pertahanan. Negara yang tergabung dalam konfederasi tetapsebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Konfederasi bukan negara dalam pengertian hukum internasional, karena masing-masing negara tetap merupakan subyek hukum internasional.

Bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk kenegaraan terdiri dari:
a.         Koloni, merupakan wilayah jajahan. Wilayah negara tersebut sepenuhnya berada di bawah negara lain secara internasional. Negara koloni adalah negara yang tidak berdaulat, sedang yang berdaulat adalah negara yang menjajahnya. Negara koloni terakhir adalah Republik Palay yang merdeka pada tahun ...
b.         Perwalian, adalah wilayah yang  diurus oleh beberapa negara atau negara lain di bawah Dewan Perwalian PBB, dengan tujuan agar wilayah itu dapat mempersiapkan diri menuju pemerintahan sendiri dan kemerdekaan sepenuhnya.
c.         Dominion,  merupakan negara yang tergabung dalam The British Commonwealth of Nations atau Negara Persemakmuran Inggris. Dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris. Tujuan dominion adalah untuk mempererat persahabatan, kerjasama, dan mencapai kemakmuran negara-negara anggotanya. Anggota Dominion meliputi Australia, Kanada, Selandia Baru, Malaysia, dan Afrika Selatan.
d.         Protektorat, adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh, Hongkong merupakan protektorat Inggris sebelum diserahkan kembali kepada Cina.
e.         Uni, bentuk uni terjadi apabila dua negara/lebih yang berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama dengan tujuan untuk menciptakan persatuan di antara negara-negara tersebut. Ada dua macam uni:
                    i.               Uni Riil atau Uni Nyata
1.         Bila kedua negara memiliki alat kelengkapan negara yang sama yang telah ditentukan terlebih dulu.
2.         Mengakui adanya satu kepala negara
3.         Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949 dengan Ratu Yuliana (Belanda) sebagai kepala negara
                  ii.               Uni Personil
1.         Bila kedua negara mempunyai seorang raja yang sekaligus sebagai kepala negara, namun urusan pemerintahan tetap berada pada masing-masing negara tersebut.
2.         Contoh: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni Swedia-Norwegia (1814-1905), Uni Inggris-Hanover (1714-1837)
f.          Mandat, adalah bekas negara jajahan dari negara yang kalah sewaktu Perang Dunia I. Wilayah negara yang kalah diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang perang serta diawasi oleh Dewan Mandat LBB. Tugas negara pemegang mandat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan mempersiapkan wilayah negara itu menuju pemerintah sendiri. Contoh, Kamerun bekas jajahan Jerman dijadikan mandat oleh Perancis.

Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan negara berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya.
Ada dua bentuk pemerintah, yaitu:
a.         Kerajaan/Monarki, adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem pewarisan. Contoh Jepang, Thailand, dan Inggris.
b.         Republik, adalah negara yang kepala negaranya diisi melalui cara-cara di luar sistem pewarisan, misalnya melalui proses pemilu langsung oleh rakyat.  Contoh Indonesia, Amerika Serikat.
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Bentuk Pemerintahan Secara Tradisional dibedakan menjadi:
a.         Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/ratu/kaisar/sultan.
b.         Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/elit yang memiliki hak istimewa.
c.         Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara.

Bentuk Pemerintahan Menurut Teori Aristoteles:
Letak Kekuasaan Negara
Pemerintahan untuk Kepentingan Rakyat/Semua
Pemerintahan untuk Kepentingan Penguasa
Kekuasaan tertinggi di tangan satu orang
Monarki
Tirani
Kekuasaan tertinggi di tangan beberapa elit
Aristokrasi
Oligarki
Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
Politi
Demokrasi

Bentuk Pemerintahan Menurut Teori Siklus Polybios


Klasifikasi Mutakhir Tentang Bentuk Pemerintahan:
a.       Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu negara dikontrol oleh semua warga negara dewasa dalam masyarakat yang bersangkutan.
b.      Kediktatoran adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu negara dikontrol oleh satu orang
c.       Oligarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu negara dikontrol oleh sekelompok elit.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan negara.
Contoh negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

Induk Sistem Pemerintahan Parlementer
a.       Kepala Negara (raja/ratu)
           Inggris adalah negara kerajaan. Karena itu, kepala negara Inggris selalu adalah raja/ratu. Raja menganggap dirinya mempunyai hak suci dari Tuhan untuk memerintah dunia. Raja-raja Inggris umumnya juga mempunyai lembaga penasihat yang ditentukan sendiri oleh raja, yang anggotanya hanya dari kalangan bangsawan dan pemimpin gereja. Mereka umumnya dipanggil bersidang oleh raja apabila negara memerlukan pajak.
b.      Parlemen
            Cikal bakal parlemen di Inggris adalah Witanagemot, yaitu dewan penasehat raja yang terdiri atas para pangeran, bangsawan, dan pejabat gereja yang dipilih dan dihentikan oleh raja. Lembaga ini kemudian dikenal dengan parlemen. Semakin sering raja memerlukan tambahan dana semakin sering parlemen bersidang, yang akan memperkuat kedudukan parlemen dan mematangkan kelembagaan parlemen itu sendiri.
c.       Kabinet
            Cikal bakal kabinet di Inggris adalah sebuah kelompok orang yang disebut CABAL yang dijadikan sebagai penasehat inti dan sekaligus penghubung dirinya dengan parlemen. Pemerintahan dikendalikan oleh perdana menteri dan kabinetnya. Sehingga merekalah yang bisa dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban.

Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Parlementer
Ranney, pemusatan kekuasaan negara ke tangan parlemen di negara pengguna sistem pemerintahan parlementer dilakukan melalui dua sarana, yaitu:
a.              Rangkap jabatan
            Bahwa mereka yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlemen
            Kabinet dan para menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukkan di lembaga eksekutif
            Berbeda dengan ajaran Trias Politica yang menganut pemisahan kekuasaan.
b.             Dominasi resmi parlemen
            Parlemen sebagai lembaga legislatif negara tertinggi
            Parlemen membuat undang-undang baru, merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku
            Parlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet/menteri
            Parlemen, melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun kabinet atau dewan menteri
            PM dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen
            PM dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh parlemen, dan karena itu, harus bertanggung jawab kepada parlemen
            Masa jabatan menteri/kabinet sangat tergantung pada kehendak parlemen
            Kepala negara/raja berperan sebagai penengah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan kabinet

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
a.         Kabinet, yaitu para menteri di bawah pimpinan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun memiliki masa jabatan dalam waktu tertentu.

b.         Presiden adalah kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan (eksekutif) adalah perdana menteri yang berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

c.         Kepala Negara/Presiden  atas saran pemerintah, yaitu Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.

d.        Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

e.         Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.

f.          Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.

Kelebihan atau Kebaikan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.         Sistem/garis  pertanggungjawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas/transparan
b.         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
c.         Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
a.         Kabinet cenderung/dapat  mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
b.         Kedudukan  badan eksekutif/ kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen.
c.         Kelangsungan/masa jabatan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
d.        Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
a.         Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai The Mother of Parliaments (induk parlemen).
b.         Menganut sistem pertanggungjawaban menteri.  
Sistem parlementer, terlahir dari adanya pertanggungjawaban menteri. Seperti halnya yang terjadi di Inggris, di mana seorang raja tak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai contoh, Thomas Wentworth salah seorang menteri pada masa Raja Karel I dituduh melakukan tindak pidana oleh Majelis Rendah. Kemudian karena terbukti, menteri tersebut dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Tinggi.
Dari pertanggungjawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen.
c.         Kekuasaan kepala negara ada pada Raja atau Ratu, sedang kekuasaan kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri.
Sistem parlemen telah terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan, dapatlah dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk negara Monarchi Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden, kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Kepala negara dipegang Raja / Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
Contoh kedudukan ratu di Inggris, raja di Muangthai dan presiden di India.
d.        Pemisahan kekuasaan dilatarbelakangi oleh ungkapan pada masa lalu “The king do not wrong”
e.         Peraturan perundang undangan bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis)
f.          PM berasal dari partai mayoritas di parlemen, dan pemimpin partai politik Inggris
g.         Parlemen terdiri atas dua badan (bi kameral), yaitu:
·           House of Lord (Majelis Tinggi), adalah badan oerwakilan dengan anggota para bangsawan yang penentuan keanggotaannya didasarkan atas penunjukan raja/ratu. Kekuasaannya lebih besar dibandingkan Majelis Rendah
·           House of Common (Majelis Rendah), adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya berasal dari parpol di Inggris yang dipilih melalui pemilu
h.         Kabinet/eksekutif
·         Adalah dewan pemerintahan  yang terdiri atas para menteri dipimpin oleh perdana menteri
·         Anggotanya berasal dari House of Common, bertanggungjawab kepada parlemen.
·         Eksekutif dalam sistem parlementer adalah Kabinet itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari Perdana Menteri dan menteri-menteri, bertanggung jawab sendiri satau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh Kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”.
·         Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat Kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara manakala parlemen tidak lagi mempercayai Kabinet.
i.           Kekuasaan parlemen
·         Sangat besar, dengan mosi tidak percaya dapat membubarkan kabinet
·         Pemerintahan jarang sekali jatuh karena kabinet berasal dari partai mayoritas di parlemendan mendapat dukungan mayoritas di parlemen
j.           Raja atau Ratu sebagai kepala negara mempunyai kekuasaan membubarkan parlemen atas usulan perdana menteri
k.         Perdana Menteri juga mempunyai kekuasaan sbb:
·         Sebagai pemimpin kabinet yang anggotanya dipilih sendiri
·         Memimpin partai mayoritas di parlemen
·         Dapat mengendalikan parlemen karena ia memimpin partai
·         Menjadi penghubung dengan raja
·         Sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir.
l.           Ada dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang kalah dalam pemilihan umum menjadi oposisi

Sistem Pemerintahan Presidensial

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial:
Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini, kedudukan eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya dan mereka itu bertanggung jawab kepada presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check and balance, Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power), Pakistan, Argentina, Filipina.
Negara Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko, dan Venezuela juga menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai modelnya.

Peran kunci presiden tampak dari hal-hal sebagai berikut:
a.    Presiden adalah kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan
b.    Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet. (Juga disebut sistem non-parliamentary executive, karena pengangkatan para menteri sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden)
c.    Para menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen, jadi kabinet semata-mata pembantu presiden
d.   Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen
e.    Masa jabatan menteri sangat bergantung pada presiden
f.     Peran parlemen dan eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and balances

Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial
l  Ranney, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, ketiga jenis kekuasaan negara (legislatif, eksekutif dan judikatif) secara formal dipisahkan melalui dua macam sarana, yaitu:
a.    Pemisahan pejabat/larangan rangkap jabatan
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensial rangkap jabatan justru dilarang. Seorang anggota parlemen tidak boleh merangkap menjadi menteri, demikian juga sebaliknya. Misalnya,di Amerika Serikat. Disana tidak seorangpun diperbolehkan menduduki lebih dari satu jabatan dalam ketiga cabang kekuasaan yang ada. Contohnya seorang Jaksa Agung harus mundur dari jabatannya bila ingin mencalonkan diri menjadi seorang Senator.
b.    Kontrol dan keseimbangan (check and balances)
Untuk mencegah satu lembaga kekuasaan memperbesar kekuasaannya sendiri, masing- masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaam lain, sehingga posisi masing-masing cabang kekuasaan tetap dalam keseimbangan yang tepat. Contohnya, Kongres mengontrol Presiden dengan menolak RUU yang diajukan, menolak memberi persetujuan terhadap calon pejabat bawahan langsung Presiden dan mengadili serta memberhentikan Presiden. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol Kongres dengan hak veto atas UU yang telah disetujui Kongres, dan mengontrol MA dengan mengajukan calon MA, serta melakukan judicial review.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Presiden memiliki kekuasaan yang luas, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (sering disebut sebagai concentration of governing power and responsibility upon the president, artinya presiden sebagai satu-satunya lembaga negara yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara)
b.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
c.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
d.      Presiden dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh para menteri yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden (hak prerogatif/hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen). Para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada Presiden.
e.       Masa jabatan kabinet, yaitu presiden beserta para menterinya sesuai dengan masa jabatannya. Presiden tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan Hakim Tinggi.
f.       Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat, dan Parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung jawab pada  parlemen
b.      Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu
c.       Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
b.      Pembuatan keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang lama
c.       Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas

Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
a.       Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial murni
b.      Prinsip separation of power (pemisahan kekuasaan) dan mekanisme checks and balances (pengawasan dan perimbangan). Dalam checks and balances, Presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui Senat
c.       Kekuasaan eksekutif  berada pada presiden, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dipilih rakyat, masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua,  dan para menteri.
d.      Kekuasaan legislatif di tangan Congress, terdiri:
        Senat, adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan, 2 orang wakil
        House of Representatives, adalah perwakilan dari rakyat AS yang dipilih langsung untuk masa jabatan 2 tahun melalui partai politik
e.       Kekuasaan judikatif, berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court), merupakan kekuasaan yang bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif
f.       Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
g.      Mekanisme kerja: Presiden dan Congress tidak dapat saling menjatuhkan
h.      Presiden hanya dapat dituntut berhenti bila terbukti melanggar hukum, yakni:
        Pengkhianatan terhadap negara (treason)
        Penyuapan dan tindak pidana berat (bribery and high crime)
        Pelanggaran ringan berupa perbuatan tercela (misdemeanor)

Sistem Pemerintahan Campuran
Selain dua tipe sistem pemerintahan di atas, terdapat model sistem pemerintahan yang memiliki baik segi-segi sistem pemerintahan parlementer maupun presidensial. Di kalangan para sarjana, ada yang memberikan istilah baru terhadap sistem pemerintahan ini, ada juga yang yang tidak. Sri Soemantri memberikan istilah sistem pemerintahan campuran atau kombinasi bagi sistem pemerintahan tersebut. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menyebut sistem pemerintahan ini sebagai quasi parlementer atau quasi presidensiil (presidensial) sedangkan Usep Ranawijaya menyebutnya dengan istilah bentuk antara atau bentuk peralihan.
Sementara C.F. Strong tidak memberikan istilah khusus bagi sistem pemerintahan tersebut tetapi mengakui sistem-sistem pemerintahan tersebut, misalnya sistem semipresidensial pada Republik Kelima Perancis dan eksekutif parlementer (parlementarian executive) tetapi pada pelaksanaannya bersifat eksekutif tetap dan nonparlementer pada Swiss.
Kita menggunakan istilah sistem pemerintahan campuran sesuai pendapat Sri Soemantri dengan pertimbangan untuk mempermudah pembahasan karakteristik sistem pemerintahan tersebut. Karena pada dasarnya, sistem pemerintahan campuran tidak dapat dikelompokkan ke dalam dua sistem pemerintahan pada umumnya. Akan tetapi sistem campuran tetap memperlihatkan ciri-ciri dari kedua sistem pemerintahan (parlementer dan presidensial) dengan tingkat dominasi yang berbeda-beda. Artinya sistem pemerintahan campuran pada sebuah negara memiliki substansi yang berbeda dengan sistem pemerintahan campuran di negara lain.
Menurut Bagir Manan sehubungan dengan sistem pemerintahan campuran, bahwa “persamaannya hanya pada bentuk campuran, sedangkan substansinya sama sekali berbeda” Selanjutnya terhadap perbedaan-perbedaan antar-sistem pemerintahan campuran Bagir Manan berpendapat bahwa:
“….(i) Bentuk-bentuk sistem campuran berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain; (ii) Bentuk campuran dapat menunjukkan ciri-ciri presidensiil (presidensial) atau ciri-ciri parlementer yang lebih menonjol…..”
Negara-negara yang biasanya menjadi prototipe sistem pemerintahan campuran, yaitu Perancis (dengan Konstitusi 1958 dan Amendemen 1962) dan Swiss. Perancis sejak tahun 1958 (disebut juga masa Republik Kelima) memiliki model sistem pemerintahan yang disebut semipresidensial. Sebelumnya Perancis menerapkan sistem pemerintahan parlementer dan peralihan pada sistem semipresidensial, tidak menghapus ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer. Seperti dikatakan oleh C.F. Strong, bahwa:
         “….Perancis di bawah pemerintahan Republik Kelima mempertahankan sistem eksekutif parlementer, namun dengan beberapa variasi pada jenis eksekutif terdahulu. Pertama, seperti yang telah dikatakan, Presiden tidak lagi dipilih oleh Parlemen saja, melainkan oleh Electoral College yang terdiri dari anggota-anggota Parlemen beserta anggota-anggota dewan lainnya. Kedua, walaupun para menteri bertanggung jawab kepada Parlemen, para menteri tidak diizinkan menjadi anggota salah satu majelis Parlemen…..Ketiga, Presiden menjadi Kepala Eksekutif yang aktif dengan kekuasaan penuh untuk mengontrol badan legislatif termasuk hak untuk membubarkan Parlemen…..Hal ini berarti, apabila terjadi mosi tidak percaya dalam Parlemen yang menentang pemerintah, Presiden dapat membubarkan Majelis dan mengadakan pemilihan baru. Terakhir, konstitusi memberikan mandat kepada Presiden untuk mengambil tindakan darurat jika terjadi ancaman “terhadap institusi republik, kemerdekaan bangsa, integritas wilayah, serta pelaksanaan kewajiban luar negeri negara.
Kedudukan Presiden Perancis semakin lebih kuat dengan diadakannya referendum yang mengamandemen konstitusi Perancis pada tahun 1962 yang mengubah tata cara pemilihan Presiden yang semula dipilih oleh Electoral College menjadi dipilih melalui hak pilih universal (secara langsung oleh rakyat).
Menurut pendapat di atas, terdapat beberapa ciri dalam sistem pemerintahan Perancis sejak 1962, yaitu:
         Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun (segi presidensial).
         Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Parlemen tetapi tidak diizinkan menjadi anggota Parlemen (segi parlementer).
         Presiden menjadi eksekutif sesungguhnya selain Kabinet (dual executive), bahkan lebih besar pengaruhnya, misalnya Presiden dapat membubarkan Parlemen jika bertentangan dengan Pemerintah.
         Presiden memegang kekuasan untuk mengendalikan keadaan darurat dalam masalah-masalah tertentu (segi presidensial).
Selain itu ada ciri-ciri lain yang tidak dikemukakan pendapat sebelumnya, yaitu Perdana Menteri dan Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden walaupun pertanggungjawaban Dewan Menteri tetap kepada Parlemen.
Negara kedua yang menjadi prototipe sistem pemerintahan campuran adalah Swiss. Jika dalam sisitem pemerintahan Perancis Republik Kelima terdapat dua macam eksekutif dengan tugas dan wewenang yang berbeda, maka dalam sistem pemerintahan Swiss eksekutif dipegang oleh sebuah Dewan yang disebut Dewan Federal (Federal Council).
Sehubungan dengan itu, C.F. Strong mengatakan, bahwa Lembaga eksekutif Swiss atau Dewan Federal (Federal Council) adalah suatu kementerian yang dipilih, tetapi tidak dapat dibubarkan, oleh tiap-tiap Majelis Federal (Federal Assembly). Sekilas sistem pemerintahan Swiss bersifat parlementer karena Dewan Federal yang dipilih oleh Majelis Federal seperti Kabinet (Dewan Menteri) yang diangkat oleh Parlemen di Inggris. Akan tetapi, kedudukan Dewan Federal yang tak dapat dibubarkan oleh Majelis Federal selama masa jabatannya ( 4 tahun), lebih mencerminkan sifat fixed executive seperti dalam sistem presidensial di mana Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen. Hanya saja eksekutif di Swis tidak bersifat tunggal (single executive) seperti Presiden pada sistem presidensial murni, melainkan bersifat collegial.
Ciri collegial ini dipertegas dengan tidak adanya pemimpin tetap dalam Dewan Federal. Walaupun terdapat jabatan Presiden Dewan Federal (Federal President) yang dipilih setiap satu tahun sekali dari 7 orang anggota Dewan Federal, tetapi jabatan itu tidak bersifat subordinasi terhadap anggota Dewan Federal lainnya. Seperti dikatakan oleh C.F. Strong, bahwa
“Ketua Dewan Federal inilah yang lazimnya dikenal sebagai presiden republik; tetapi keutamaannya di atas pejabat yang lain adalah “keutamaan yang formal belaka: ketua Dewan Federal sama sekali bukan kepala eksekutif”
 Selain itu, terdapat pula jabatan Wakil Presiden Federal yang juga dipilih dari anggota Dewan Federal untuk mendampingi Presiden Federal Seperti halnya Presiden Federal, Wakil Presiden Federal juga tidak memiliki keutamaan yang substansial dibandingkan anggota Dewan Federal lainnya. Sehubungan dengan itu Sri Soemantri mengatakan bahwa:
“Presiden dan Wakil Presiden Republik Konfederasi Swiss juga dipilih oleh Federal Assembly…….Adapun masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah satu tahun. Orang yang menjadi Presiden tidak dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini tidak berlaku terhadap Wakil Presiden. Dengan perkataan lain, Wakil Presiden dapat dipilih menjadi Presiden oleh Federal Assembly, setelah jabatannya sebagai Wakil Presiden berakhir”.  

Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
Sistem Pemerintahan Brasil
1.    Nama resmi: Republica Federativa do Brazil
2.    Bentuk negara federal dengan 26 negara bagian dan satu distrik federal yaitu Distrito Federal
3.    Bentuk pemerintahan republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden Brasil dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.    Kabinet diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
5.    Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Senat Federal (Federal Senate) dan The Chamber of Deputies or Camara dos Deputados. Kedua badan ini disebut Kongres Nasional. Jumlah kursi di Senat Federal berjumlah 81 orang, anggotanya berasal dari perwakilan tiap negara bagian dan distrik. Setiap distrik memiliki wakil tiga orang untuk masa jabatan delapan tahun. Anggota Chamber of Deputies berjumlah 513 orang yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan 4 tahun.
6.    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Supreme Federal Tribunal, Higher Tribunal of Justice, dan Regional Federal Tribunals.

Sistem Pemerintahan Perancis
1.    Nama resmi: Republique Francaise (France Republic)
2.    Bentuk negara kesatuan terdiri 22 wilayah atau daerah.
3.    Bentuk pemerintahan republik dengan sistem demokrasi presidensial
4.    Presiden adalah kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Tanggung jawab penyelenggaraan negara tertinggi berada di tangan presiden. Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. Perdana menteri diusulkan oleh mayoritas anggota Majelis Nasional dan diangkat oleh Presiden.
5.    Kabinet atau dewan menteri diangkat oleh presiden atas usul perdana menteri.
6.    Sistem parlemen menggunakan sistem bikameral yang terdiri atas Senat dan Majelis Nasional. Senat adalah perwakilan dari teritori, daerah, dan wilayah administratif. Masa jabatan Senat adalah sembilan tahun, di mana sepertiganya dipilih tiap tiga tahun. Majelis Nasional adalah perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun.
7.    Badan kehakiman, meliputi Supreme Court of Appeals or Cour de Cassation, Constitutional Council or Conseil Constitutionnel, dan Council of State or Conseil d’Etat.
8.    Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat. Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
9.    Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif. Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari Majelis Konstitusional.
10.    Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.

Sistem Pemerintahan India
  1. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (cabinet government)
  2. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
  3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
  4. Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya. Presiden sebagai kepala negara.

Sistem Pemerintahan Pakistan (1962 – 1969)
1.      Badan eksekutif terdiri dari Presiden yang beragama Islam dan para menteri.
2.      Para menteri adalah pembantu Presiden, tidak boleh merangkap anggota eksekutif
3.      Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
4.      Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Presiden harus mengundurkan diri dalam 4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru
5.      Dalam keadaan darurat, Presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif paling lama 6 bulan
6.      Presiden dapat dipecat (impeach) oleh legislatif bila melanggar UU dan berkelakuan buruk

Sistem Pemerintahan Argentina
1.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung setiap 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum dua periode.
2.      Menteri pembantu Presiden dan dilantik oleh Presiden.
3.      Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
4.      Presiden mempunyai hak veto yang terbatas, untuk mengubah UU dengan syarat terdesak dan perlu.
5.      Sistem parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senat (Senado) dan Kamar Perwakilan (Camara de Diputados).

Sistem Pemerintahan Jepang
1.    Nama resmi: Nippon
2.    Bentuk negara kesatuan dengan pembagian 47 wilayah administratrif atau semacam propinsi.
3.    Bentuk pemerintahan adalah monarki konstitusional (kekaisaran) dengan sistem demokrasi parlementer.
4.    Kepala negara adalah kaisar, sebagai lambang atau simbol kesatuan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Pemilihan kaisar berdasar keturunan, sedang perdana menteri berasal dari pemimpin partai mayoritas yang ada di parlemen (House of Representatives).
5.    Parlemen (Diet) menganut sistem bikameral yang terdiri atas House of Councillor or Sangi-in (perwakilan dari wilayah, distrik atau propinsi) dan House of Representatives or Shugi-in (wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dari partai politik.
6.    Badan kehakiman adalah Supreme Court (Mahkamah Agung) sebagai peradilan terakhir untuk perkara banding.
7.    Kepala pemerintahan (eksekutif) berada di tangan Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada badan legislatif (Diet). Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.

Sistem Pemerintahan Cina
1.      Nama resmi: Zhonghua Renmin Gonghe Guo
2.      Nama lengkap: Republik Rakyat Cina (People’s Republic of China)
3.      Bentuk negara kesatuan terdiri atas 23 propinsi, merupakan negara besar di daratan Asia.
4.      Bentuk pemerintahan republik dengan sistem demokrasi komunis. Di bidang politik, sistem komunis dengan kontrol ketat terhadap warganya, sedang di bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar, sehingga produk-produk Cina banyak membajiri pasaran dunia.
5.      Kepala negara adalah presiden, sedang kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun. Perdana menteri diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.
6.      Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui). Jumlah anggota kongres 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota, dan propinsi untuk masa jabatan lima tahun. Badan inimemiliki kekuasaan penting di Cina dan anggotanya adalah orang-orang partai komunis Cina.
7.      Badan kehakiman terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts, dan Special Peoples Courts.

 2. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan oleh Negara Indonesia menurut UUD 1945.

Sistem Pemerintahan yang Digunakan oleh Negara Indonesia dalam Berbagai UUD/Konstitusi
Sejak meraih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah menggunakan konstitusi yang berbeda hingga sekarang, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, serta UUD 1945 setelah perubahan. Seiring dengan penerapan konstitusi-konstitusi tersebut, Indonesia juga menerapkan sistem-sistem pemerintahan yang berbeda-beda pula. Bahkan berdasarkan satu konstitusi yang sama, yaitu UUD 1945, Indonesia pernah menerapkan dua macam sistem pemerintahan tanpa mengubah teks asli UUD 1945, yaitu pada tahun 1945 hingga tahun 1948 menerapkan sistem pemerintahan parlementer dan pada tahun 1948 hingga 1949 menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta.

Dalam tabel berikut, secara sederhana dapat kita lihat periode pelaksanaan dan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia.
No
Periode
Jenis Konstitusi (UUD)
Bentuk Negara
Bentuk Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
1.
18 Agt 1945 –
 27 Des 1949




a. 18 Agt 1945 – 14 Nop1945
UUD 1945
Kesatuan
Republik

Kabinet Presidensial
b. 14 Nop1945 – 27 Des 1949
UUD 1945

Kesatuan
Republik
Kabinet Parlementer
2.
27 Des 1949 – 17 Agt 1950
UUD RIS 1949
Serikat/Federal
Uni Republik
Kabinet Parlementer
3.
17 Agt 1950 –
5 Juli 1959
UUDS 1950
Kesatuan
Republik
Kabinet Parlementer
4.
5 Juli 1959 – Sekarang




a. Orde Lama 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
UUD 1945


Kabinet Presidensial (DemokrasiTerpimpin)
b. Orde Baru 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998



Kabinet Presidensial (Demokrasi Pancasila)
c. Orde Reformasi
21 Mei 1998 - Sekarang

UUD 1945 empat kali amandemen:
1999, 2000,
2001, 2002.


Kabinet Presidensial

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Presiden Republik Indonesia berdasar UUD 1945 memiliki kekuasaan sebagai berikut:
1.         Pemegang kekuasaan legislatif, yaitu membentuk undang-undang (pasal 5)
2.         Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan (pasal 4)
3.         Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara (pasal 10-15)
4.         Panglima tertinggi dalam kemiliteran (pasal 10)
5.         Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah dan golongan (pasal 2)
6.         Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para menteri dan pejabat negara (pasal 17)
7.         Pemegang kekuasaan untuk untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya (pasal 11 dan pasal 12)
8.         Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain (pasal 13)
9.         Pemegang kekuasaan untuk memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
10.     Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (pasal 15)
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan mengatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar”. Selanjutnya dalam ayat (2) dikatakan bahwa “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden” dan pasal 17 ayat (1) yang mengatakan bahwa “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”. Dari tiga ayat tersebut tersebut, dapat disimpulkan bahwa Presiden merupakan eksekutif sesungguhnya yang bersifat tunggal (single executive) yang dalam menjalankan kewajibannya tersebut dibantu oleh seorang Wakil Presiden dan menteri-menteri. Kedudukan Wakil Presiden dan menteri-menteri sangatlah berbeda. Wakil Presiden dipilih oleh MPR sedangkan menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 ayat (2)). Apa yang menjadi tugas dan wewenang Wakil Presiden ditentukan oleh Presiden dengan dibantu oleh Wakil Presiden, seperti yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan/ Atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
Tugas Wakil Presiden di Indonesia berbeda dengan Wakil Presiden di Amerika Serikat. dalam hal ini Sri Soemantri berpendapat bahwa :
“Seperti telah kita ketahui selama Presiden Amerika Serikat masih ada, Wakil Presiden mempunyai tugas menjadi Ketua Senat Amerika Serikat (bukan anggota). Dengan demikian di Amerika Serikat hanya terdapat satu pemimpin eksekutif saja. Hal ini sesuai dengan azas dalam kepemimpinan, bahwa antara lain dalam sebuah kapal hanya terdapat seorang kapten atau dalam sebuah keluarga hanya terdapat seorang kepala keluarga saja.
Kekuasaan presiden diatur dalam UUD 1945 dalam porsi yang cukup besar, yaitu dalam pasal 5 ayat (1) dan (2), 10, 11, 12, 13, 14 dan 15. Dalam pasal 15 UUD 1945 dikatakan bahwa “Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan”. Wewenang ini merupakan wewenang yang biasanya melekat pada jabatan Kepala Negara dalam sistem parlementer. Akan tetapi, karena Presiden Republik Indonesia merupakan real executive, sekaligus memegang wewenang kepala negara, maka hal ini menunjukkan ciri sistem pemerintahan presidensial. Ciri lain yang juga mengindikasikan sistem pemerintahan presidensial yaitu adanya pembatasan masa jabatan presiden (president tenure), yaitu dalam pasal 7 UUD 1945 di mana “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Pada masa demokrasi terpimpin, pasal ini diselewengkan dengan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup sedangkan pada masa Orde Baru, pasal ini ditafsirkan tidak adanya pembatasan waktu jabatan Presiden sehingga Soeharto dapat menjabat sebagai Presiden selama 32 tahun.
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dipilih secara terpisah oleh MPR berdasarkan pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Adanya eksekutif yang dipilih oleh legislatif atau eksekutif yang merupakan bagian dari legislatif, merupakan ciri dari sistem pemerintahan parlementer. Konsekuensi dipilihnya Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR, Presiden dapat diberhentikan jika benar-benar melanggar haluan negara, tetapi Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggotanya merangkap menjadi anggora MPR. Seperti yang disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 bahwa:
“Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap Presiden telah sungguh melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada Presiden”.
Jika dikaitkan Penjelasan UUD 1945 tersebut dengan masa jabatan Presiden, maka masa jabatan Presiden di Indonesia dapat dikatakan tidak tetap karena presiden dapat sewaktu-waktu diberhentikan oleh MPR jika sungguh-sungguh melanggar haluan negara.
Kedudukan DPR yang tidak dapat dibubarkan Presiden dan jabatan rangkap anggota DPR sebagai anggota MPR serta dapat diberhentikannya Presiden jika melanggar haluan negara merupakan ciri-ciri yang tidak dapat dijumpai baik dalam sistem pemerintahan parlementer maupun presidensial.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri dan kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen jika parlemen menarik dukungannya terhadap eksekutif. Sebaliknya, perdana menteri dapat membubarkan parlemen atas dukungan Kepala Negara seperti di Inggris. Sedangkan dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak dapat dijatuhkan kecuali lewat prosedur dakwaan tertentu seperti impeacment di Amerika Serikat. Sebab-sebab impeacment tidak berkaitan dengan kebijakan politik Presiden dalam menjalankan pemerintahan tetapi sebab-sebab yang bersifat pidana seperti pengkhianatan negara, menerima suap, melakukan kejahatan berat dan pelanggaran lainnya (treason, bribery, or other high crimes and misdeameonors). Sehubungan dengan sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia, Sri Soemantri berpendapat bahwa:
“Artinya dari ciri-ciri yang telah diketahui, tidak dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan presidensiil yang dominan atau juga tidak dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan parlementer yang dominan. Malah dari ciri-ciri yang dikemukakan di atas, perbandingan segi presidensiil dan segi parlementernya 50-50 (persen). Oleh karena demikian, kita dapat mengatakan bahwa sistem pemerintahan yang dianut negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan campuran atau kombinasi murni. Hal ini berbeda berbeda dengan sistem pemerintahan yang berlaku di negara Swis yang menurut pendapat penulis menganut juga sistem pemerintahan campuran atau kombinasi, akan tetapi di mana yang dominan adalah segi presidensiilnya.
Pendapat di atas menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan adalah sistem pemerintahan campuran. Akan tetapi segi-segi parlementer maupun presidensialnya tidak memiliki tempat yang dominan satu sama lain. Kedua-duanya menempati porsi yang hampir sama dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Akibat-akibat yang terjadi dari kekuasaan Presiden yang besar tersebut adalah sebagai berikut.
a.         Terjadi pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga, yaitu Presiden.
b.         Peran pengawasan dan perwakilan dari DPR makin lemah.
c.         Pejabat-pejabat negara yang diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal mendukung kelangsungan kekuasaan Presiden.
d.        Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan Presiden.
e.         Menciptakan perilaku kolusi, korupsi, dan nepotisme di kalangan pejabat dan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
f.          Terjadi personifikasi bahwa Presiden dianggap negara. Sikap menyalahkan Presiden dianggap menentang negara.
g.         Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tiada kuasa, dan cenderung tunduk pada kekuasaan Presiden semata.
Meskipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya.  Dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
a.       Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
b.      Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini.

b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini diberlakukan sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999, kedua tahun 2000, ketiga tahun 2001 dan amandemen keempat tahun 2002. Sistem pemerintahan Indonesia mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau memteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan anggota DPD merupakan anggota MPR.  DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah wakil dari masing-masing propinsi yang berjumlah empat orang tiap propinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya jugadipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan atau memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (pasal 24 ayat 2 ***)
Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut sistem presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Tapi, sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR (pasal 7A***). Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Seperti mengangkat duta dan menerima duta negara lain (pasal 13 ayat 1* dan ayat 2*).
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Seperti  membuat dan menetapkan undang-undang (pasal 20 ayat 2*), dalam menyatakan perang, membuat pardamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat 1****), dalam memberi amnesti dan abolisi (pasal 14 ayat 2*)
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang (pasal 20 ayat 5**, pasal 21*) dan hak budget /anggaran (pasal 23***).
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Setelah perubahan UUD 1945 yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali (termasuk dihapusnya Penjelasan UUD 1945), terdapat perubahan yang cukup berarti yang mempengaruhi sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam perubahan ketiga UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih secara langsung secara berpasangan oleh rakyat. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya diatur dalam pasal 6 ayat (2) yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih olah Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”, sekarang diatur dalam pasal 6A yang berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu berpasangan secara langsung oleh rakyat”. Tentu saja perubahan ini juga berimplikasi pada kewenangan MPR yang sebelumnya berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, kini tidak.
Dengan adanya perubahan ini, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR dan MPR tidak memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban Presiden apalagi menjatuhkan Presiden. Apalagi perubahan ini diikuti dengan perubahan mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, seperti yang disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945 setelah perubahan yaitu:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”
Dari pasal di atas, Presiden tidak dapat lagi diberhentikan dalam masa jabatannya akibat melanggar haluan negara. Lagi pula, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang semula ditetapkan oleh MPR kini tidak dikenal lagi keberadaannya dalam UUD 1945 setelah perubahan. Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan jika telah melakukan pelanggaran hukum seperti di atas dengan prosedur tertentu. Prosedur tersebut mengingatkan kita pada impeachment di Amerika Serikat. Akan tetapi, pelanggaran hukum yang menjadi sebab diberhentikannya Presiden di Amerika Serikat dan Indonesia agak berbeda. Di Amerika Serikat, tuntutan impeachment yaitu jika Presiden melakukan korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya serta pengkhianatan negara, sedangkan di Indonesia, selain korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya serta pengkhianatan terhadap negara, terdapat dua jenis sebab lagi yang dapat dijadikan alasan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, yaitu perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Dipilihnya Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat serta kedudukan Presiden yang tidak dapat dijatuhkan oleh MPR kecuali seperti diatur dalam pasal 7A, menghilangkan segi-segi parlementer dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Seperti yang dikatakan oleh Bagir Manan bahwa:
“….sistem (pemerintahan) Indonesia secara hakiki adalah sistem presidensiil bukan dimaksudkan sebagai suatu bentuk campuran. Karena di masa depan Presiden di satu pihak dipilih langsung, dan di pihak lain tidak bertanggung jawab kepada MPR, maka sistem presidensil menjadi lebih murni (tidak ada lagi unsur campuran).
Artinya setelah perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia merupakan sistem pemerintahan presidensial, karena tidak ada lagi ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer yang melekat.

Kelebihan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
l  Adanya kepastian  dan supremasi hukum dalam penyelenggara-an pemerintahan negara.
l  MPR  yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan, berwenang mengubah UUD dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
l  Jabatan Presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR. Presiden dengan DPR bekerja sama dalam pembuatan Undang-Undang.
l  Jalannya Pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet. Menteri-menteri adalah pembantu Presiden.

Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
l  Masih ada oknum aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang belum bekerja secara profesional.
l  MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan, merupakan lembaga negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun ketetapan-ketetapannya sangat bergantung kepada konstelasi politik rezim yang berkuasa pada saat itu.
l  Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah ke otoriter. Demikian juga pada masa orde baru, meskipun ada lembaga-lembaga negara lain namun kurang berfungsi sebagaimana mestinya.
l  Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih dan profesional, program-program pemerintah tidak berjalan efektif dan populis (berpihak kepada rakyat).

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan di Negara Lain

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Amerika.
No
Kategori
Indonesia
Amerika Serikat
Brasil
1.
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Wilayah negara dibagi menjadi beberapa daerah propinsi. Daerah propinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten/kota. Bentuk pemerintahan adalah republik.
Bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington, sedangkan pemerintahan negara bagian (state) ada di setiap negara bagian selain Washington. Pemerintahan berbentuk republik dengan sistem Presidensial. Bentuk negara adalah federal. Wilayah negara dibagi menjadi 50 negara bagian. Bentuk pemerintahan adalah republik. Untuk negara bagian, menganut sistem pemerintahan yang hampir sama dengan pemerintah federal (pusat). Negara bagian dipimpin oleh gubernur dengan mempunyai parlemen yang berupa bikameral (Senat dan Badan Perwakilan).
Bentuk negara federal dengan 26 negara bagian dan satu distrik federal yaitu Distrito Federal
Bentuk pemerintahan republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden Brasil dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.

2.
Konstitusi
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis, seperti konvensi.
Konstitusi tertulis. Konstitusi ini disahkan dan berlaku di seluruh Amerika Serikat tanggal 21 Juni 1778. Hingga tahun 1992 konstitusi ini sudah mengalami perubahan sebanyak sebanyak 27 kali.

3.
Sistem kabinet
Sistem kabinet adalah presidensiil yang berarti Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem kabinet adalah presidensiil yang berarti Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan atau dipegang oleh satu orang.
Kabinet diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.

4.
Eksekutif
Yang bertanggungjawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal. Masa jabatan Presiden 5 tahun. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
Kekuasaan eksekutif dipegang presiden. Berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu langsung (electoral college) setiap empat tahun sekali dan memerintah maksimal dua kali masa jabatan. Oleh karena itu, presiden tidak bertanggung jawab pada Kongres, tetapi langsung kepada rakyat. Melalui kabinet dan badan eksekutif (departemen atau pun lembaga non departemen) yang dibentuknya, presiden menjalankan pemerintahan. Yang bertanggungjawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal. Masa jabatan Presiden 4 tahun. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

5.
Pemegang kedaulatan
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara, kecuali lembaga yudikatif, dan bertanggungjawab kepada rakyat. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara yang ada dengan mekanisme check and balances. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

6.
Pelaksanaan asas Trias Politica
Trias politica tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian kekuasaan karena ada kerjasama antar-lembaga negara. Misalnya Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif (Kongres), yudikatif (Mahkamah Agung/Supreme of Court), dan eksekutif (Presiden). Sistem ini terinspirasi dari trias politica John Locke di Two Treatises of Government, terbit pada 1690. John Locke memisahkan kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Diharapkan terbentuk pemerintahan ideal, terhindar dari korupsi kekuasan oleh satu lembaga (tiran), dan berjalannya mekanisme check and balances (saling koreksi atau mengimbangi). Satu-satunya negara yang melaksanakan trias politica paling sempurna adalah Amerika Serikat. Kekuasaan negara dibagi tiga dan masing-masing lembaga terpisah dengan mekanisme cheks and balances.

7.
Sistem kepartaian
Sistem kepartaian adalah multi partai. Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi.
Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (dua partai), yaitu Partai Demokrat dan Republik. Setiap pemilu berlangsung, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Sistem dua partai, yaitu partai Republik dan partai Demokrat.

8.
Sistem Parlemen
Parlemen Indonesia menganut bi-kameral yang tidak sempurna, yaitu MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme partai, sedang DPD merupakan wakil daerah yang dipilih secara perseorangan. Ketidaksempurnaan itu ditunjukkan antara lain:
a.         MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempuyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
b.         Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR, karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari kedua alasan tersebut maka parlemen di Indonesia dapat dikatakan menganut sistem Trikameral.
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Tugasnya membuat Undang-undang Federal, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, (pembatasan pendanaan (the power of purse) dan menurunkan presiden (impeachment). Kongres terdiri dua kamar (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representatif). Anggota Senat terdiri dari perwakilan tiap negara bagian (masing-masing dua), dipilih melalui pemilu negara bagian untuk masa jabatan enam tahun. Sementara itu, Badan Perwakilan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan dua tahun. Sistem parlemen adalah dua kamar/bi-kameral, yaitu Kongres terdiri dari DPR dan Senat. DPR yang dipilih melalui pemilu merupakan wakil dari partai politik dengan masa jabatan 2 tahun. Pemilu DPR dilakukan setiap tahun genap pada bulan Nopember. Senat dipilih oleh masing-masing rakyat negara bagian untuk masa 6 tahun dan setiap tahun. Setiap negara bagian terwakili 2 senator. Jadi anggota senat berjumlah 100 senator. Kedua lembaga tersebut anggota Kongres dan memegang kekuasaan legislatif.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Senat Federal (Federal Senate) dan The Chamber of Deputies or Camara dos Deputados. Kedua badan ini disebut Kongres Nasional. Jumlah kursi di Senat Federal berjumlah 81 orang, anggotanya berasal dari perwakilan tiap negara bagian dan distrik. Setiap distrik memiliki wakil tiga orang untuk masa jabatan delapan tahun. Anggota Chamber of Deputies berjumlah 513 orang yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan 4 tahun.

9.
Badan yudikatif
Badan yudikatif di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sedang Komisi Yudisial merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik hakim agung dan mengusulkan hakim agung kepada DPR dan ditetapkan oleh Presiden.
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mahkamaj Konstitusi beranggotakan 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bersifat independen. Fungsinya menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum. Selain itu, Supreme of Court memiliki hak membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan konstitusi (UUD). Hakim Agung memiliki masa bakti seumur hidup sebagai wujud nyata dari independensinya. Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan Senat. Hakim agung diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Senat untuk masa jabatan seumur hidup. Hakim agung bisa dipecat oleh Kongres kalau terbukti melakukan tindakan kriminal.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Supreme Federal Tribunal, Higher Tribunal of Justice, dan Regional Federal Tribunals.

10.
Sistem Pemilu
Para wakil rakyat/DPR dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu.
Sistem pemilu menggunakan sistem distrik. Artinya, pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Contohnya, pemilu di tingkat federal untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota senat, pemilu untuk memilih anggota badan perwakilan. Untuk tingkat negara bagian dilangsungkan pemilu memilih gubernur dan wakil gubernur dan pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Tidak hanya itu, diadakan juga pemilu bagi walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.



Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Afrika.
No
Kategori
Indonesia
Afrika Selatan
Mesir
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 propinsi.
Kesatuan dengan 9 propinsi
Kesatuan dengan 26 governorates (semacam propinsi)
2.
Bentuk pemerintahan
Republik
Republik
Republik
3.
Sistem pemerintahan
Presidensial, dengan masa jabatan 5 tahun.
Presidensial, dengan masa jabatan 5 tahun.
Presidensial, dengan masa jabatan 6 tahun.
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh Majelis Nasional
Presiden sebagai kepala negara dan Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden diajukan oleh Majelis Rakyat yang dikuatkan oleh referendum. Perdana menteri ditunjuk oleh Presiden.
5.
Legislatif/Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan anggota DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Propinsi.
Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis al Sha’b) dan Dewan Penasehat (Majelis al Shura)
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Constitutional Court, Supreme Court of Appeals, High Court, Magistrate Courts.
Supreme Constitutional Court

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Eropa.
No
Kategori
Indonesia
Inggris
Prancis
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 propinsi.
Kesatuan
Bentuk negara kesatuan terdiri 22 wilayah atau daerah.

2.
Bentuk pemerintahan
Republik
Monarki Konstitusional
Bentuk pemerintahan republik dengan sistem demokrasi presidensial

3.
Sistem pemerintahan
Presidensial, dengan masa jabatan 5 tahun.
Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun
Demokrasi presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Raja/Ratu sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
Presiden adalah kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Tanggung jawab penyelenggaraan negara tertinggi berada di tangan presiden. Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. Perdana menteri diusulkan oleh mayoritas anggota Majelis Nasional dan diangkat oleh Presiden.

5.
Legislatif/Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan anggota DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral terdiri atas Majelis Tinggi (House of Lord) dan Majelis Rendah (House of Commons)
Sistem parlemen menggunakan sistem bikameral yang terdiri atas Senat dan Majelis Nasional. Senat adalah perwakilan dari teritori, daerah, dan wilayah administratif. Masa jabatan Senat adalah sembilan tahun, di mana sepertiganya dipilih tiap tiga tahun. Majelis Nasional adalah perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun.

6.
Yudikatif
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Supreme Courts of England, Wales and Northern Ireland, Scotland’s Court of Session and Court of the Justiciary
Badan kehakiman, meliputi Supreme Court of Appeals or Cour de Cassation, Constitutional Council or Conseil Constitutionnel, dan Council of State or Conseil d’Etat.


Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Asia.
No
Kategori
Indonesia
India
Cina
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 propinsi.
Federal dengan 26 negara bagian dan 7 kesatuan teritorial.
Bentuk negara kesatuan terdiri atas 23 propinsi, merupakan negara besar di daratan Asia.

2.
Bentuk pemerintahan
Republik
Republik
Bentuk pemerintahan republik dengan sistem demokrasi komunis. Di bidang politik, sistem komunis dengan kontrol ketat terhadap warganya, sedang di bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar, sehingga produk-produk Cina banyak membajiri pasaran dunia.

3.
Sistem pemerintahan
Presidensial, dengan masa jabatan 5 tahun.
Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
Presiden sebagai kepala negara.
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh anggota parlemen, PM dipilih oleh mayoritas anggota parlemen.
Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (cabinet government)

Kepala negara adalah presiden, sedang kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun. Perdana menteri diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional.

5.
Legislatif/Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan anggota DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha)
Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui). Jumlah anggota kongres 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota, dan propinsi untuk masa jabatan lima tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dan anggotanya adalah orang-orang partai komunis Cina.
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Supreme Court
Badan kehakiman terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts, dan Special Peoples Courts.


Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Asia Pasifik.
No
Kategori
Indonesia
Australia
Brunei Darussalam
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 propinsi.
Federal dan termasuk negara persemakmuran Inggris (Commonwealth) yang terdiri atas 6 negara bagian dan 10 teritorial
Kesatuan
2.
Bentuk pemerintahan
Republik
Republik
Monarki
3.
Sistem pemerintahan
Presidensial, dengan masa jabatan 5 tahun.
Parlementer
Constitutional Sultanate
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Kepala negara adalah Ratu Inggris. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Sultan adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Tidak ada pemilihan, tetapi berdasarkan keturunan.
5.
Legislatif/Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan anggota DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral, terdiri atas Majelis Tinggi (Senat) dan Majelis Rendah (The House of Reprensentative)
Unikameral, yaitu Legislative Council or Majelis Masyaurat Negeri sebagai lembaga konsultatif.
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Supreme Court
Statement

Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
    
Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan.
Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. UUD 1945 dan Konstitusi RIS 1949 di Indonesia UUD disusun oleh para pemimpin bangsa Indonesia sendiri. Jadi, awal dirancang menggunakan sistem presidensial. Beberapa anggota BPUPKI menggunakan Konstitusi Amerika Serikat sebagai rujukan dalam membahas rancangan Hukum Dasar. Konstitusi RIS 1949 disusun melalui KMB yang berlangsung di Den Haag, Belanda dan melibatkan utusan Pemerintah Belanda. Karena itu, Indonesia pun menggunakan sistem pemerintahan parlementer seperti yang digunakan oleh negara Belanda.
               Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko, dan Venezuela juga menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai modelnya.
 Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Berikut ini tabel mengenai pengaruh suatu sistem pemerintahan yang dianut suatu negara terhadap negara lain:
Faktor Sejarah
No
Negara Induk

Negara Dalam Hubungan Sejarah

Sistem Pemerintahan
1.
Perancis
Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain.
Parlementer
2.
Inggris
Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain.
Parlementer
3.
Rusia/ Uni Soviet
Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria dan lain-lain.
Presidensial
4.
Amerika Serikat
Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.
Presidensial
5.
Spanyol
Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan lain-lain.
Presidensial

Faktor Ideologi
Faktor ideologi (fasisme, individualisme dan sosialisme/ komunisme), dapat berpengaruh terhadap pemerintahan suatu negara. Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perseteruan ideologi besar untuk memperebutkan pengaruhnya.
No
Negara Induk
Dalam Hubungan Ideologi

Sistem Pemerintahan

1
Amerika Serikat (Liberal)
Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan, dll.
Presidensial atau Parlementer dengan lebih satu partai
2
Uni Soviet (Komunis)

Albania, Rumania, Cekoslo-vakia, Bulgaria, Ukraina, Rusia, RRC, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dll.
Presidential hanya dengan satu partai tunggal komunis.

Sikap Warga Negara Terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan R.I.
1.      Bangga dan mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen.
2.      Menaruh harapan bahwa dengan terselenggaranya pemerintahan yang demokratis akan tercipta masyarakat yang demokratis sesuai dengan cita-cita dari para pendiri bangsa dan negara Indonesia.

Hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara
  1. Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
  2. Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
  3. Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
  4. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
  5. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan berupaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.

Semoga bermanfaat dan semoga sukses!



Dirangkum dari berbagai sumber yang  menunjang...

6 komentar: