MATERI
KELAS XII SEMESTER 1 BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
Standar
Kompetensi
2.Mengevaluasi
berbagai sistem pemerintahan
Kompetensi
Dasar
2.1.
Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia
2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia
2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain
Indikator
Hasil Pencapaian Belajar
1.
Siswa
diharapkan dapat mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan
Parlementer di berbagai negara
2.
Siswa
diharapkan dapat mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan
Parlementer
3.
Siswa
diharapkan dapat menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan
Presidensial dan Parlementer
4.
Siswa
diharapkan dapat menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara
Indonesia menurut UUD 1945.
5.
Siswa
diharapkan dapat membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD
1945 sebelum perubahan dengan sesudah perubahan UUD 1945.
6.
Siswa
diharapkan dapat menguraikan kelebihan dan kekurangan pelaksanaan sistem
pemerintahan Indonesia
7.
Siswa
diharapkan dapat membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain
Tujuan Pembelajaran
1.
Mengklasifikasikan
sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai negara
2.
Mengidentifikasi
ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
3.
Menguraikan
kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
4.
Menguraikan
sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia menurut UUD 1945.
5.
Membandingkan
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dengan sesudah
perubahan
6.
Menguraikan
kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia
7.
Membandingkan
sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain
Metode
Pembelajaran
1.
Metode
Ceramah (Preaching Method)
2.
Metode
Diskusi (Discussion Method)
3.
Metode
Pemberian Tugas
4.
Metode
Studi Kasus
Materi
Pembelajaran
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer dan Sistem
Pemerintahan Presidensial
Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), sistem mengandung tiga pengertian sebagai berikut:
a.
Seperangkat
unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Contoh sistem politik
b.
Susunan
pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh sistem pemerintahan (demokrasi,
totaliter, parlementer)
c.
Metode.
Contoh sistem menanam padi.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah,
dan yang berasal dari kata perintah,
dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.
Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b.
Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara
c.
Pemerintahan
adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Pemerintahan menurut KBBI berarti:
a.
Proses,
cara, perbuatan memerintah
b.
Segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara
c.
Jadi,
pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan
pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
kepentingan negara.
d.
Pemerintah
adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum
dalam suatu negara.
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai
kegiatan atau hubungan kerja antara legislatif, eksekutif, dan judikatif dalam
menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi
tiga, yaitu:
a.
Kekuasaan
Eksekutif berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
b.
Kekuasaan
Legislatif berarti kekuasaan membentuk undang-undang
c.
Kekuasaan
Yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
a.
Sistem
pemerintahan parlementer: intinya parlemen mendominasi pemerintahan negara
b.
Sistem
pemerintahan presidensial: intinya Presiden memegang peranan kunci dalam
pemerintahan.
Selain dua klasifikasi besar di atas, terdapat sistem
pemerintahan yang disebut sistem kediktatoran proletariat yang
intinya kekuasaan negara berada di tangan pemimpin partai (komunis), contohnya
di negara Republik Rakyat Cina. Selain itu dikenal juga sistem pemerintahan
campuran yang diterapkan di Republik Kelima Perancis dan dSwiss.
Pengertian bentuk negara, bentuk kenegaraan, bentuk
pemerintah, dan bentuk pemerintahan
Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria
distribusi kekuasaan (secara resmi) antarberbagai tingkat pemerintahan dalam
suatu negara.
Ada tiga bentuk negara, yaitu:
a.
Negara Kesatuan, yakni negara yang pemerintah
pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya.
b.
Negara Federal/Serikat, yakni negara yang
kekuasaannya secara formal dibagi menjadidua: kekuasaan pemerintah pusat
federal dan kekuasaan pemerintah negara bagian.
c.
Negara Konfederasi, yakni bentuk kerjasama
negara di mana pemerintah pusat tunduk pada
kedaulatan masing-masing negara anggotanya.
Dilihat dari susunannya, ada dua bentuk negara, yaitu
negara yang bersusunan tunggal atau negara
kesatuan (unitaris) dan negara yang bersusunan jamak atau negara serikat (federasi,federalis).
Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya negara
yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu
negara. Hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai
kekuasaan tertinggi di negara itu.
Ada dua cara/sistem negara kesatuan, yaitu:
a.
Sentralisasi, artinya semua hal dan urusan
diatur oleh pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur
sendiri hal yang menjadi urusan pemerintahan
b.
Desentralisasi, artinya penyerahan urusan dari
pemerintah pusat atau daerah di atasnya pada daerah otonom sehingga menjadi
urusan rumah tangga daerah otonom. Setiap daerah otonom memiliki pemerintah
daerah yang berhak dan berwenang mengurus sendiri urusan pemerintahan. Contoh,
Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara Serikat/Negara Federasi/Negara Federalis adalah negara
yang bersusun jamak atau terdiri dari negara-negara bagian. Artinya, negara
tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat.
Dalam
negara federasi terdapat:
a.
Dua
macam negara: Negara bagian dan Negara federasi atau gabungan
b.
Dua
macam pemerintah: Pemerintah negara bagian dan Pemerintah negara federasi
c.
Dua
macam UUD: UUD negara bagian dan UUD negara federasi
d.
Dua
macam urusan: Urusan negara bagian dan urusan bersama yang diurus oleh negara
federasi
e.
Negara
dalam negara: Negara bagian itu berada di dalam negara federasi
Urusan
bersama yang diurus negara federasi adalah urusan-rusan pokok yang menentukan
hidup matinya negara federasi, misalnya masalah pertahanan, hubungan luar negeri, dan keuangan. Contoh negara
federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Malaysia.
Serikat
Negara/Perserikatan Negara/Konfederasi, merupakan
gabungan atau perserikatan dari beberapa negara berdaulat baik ke dalam maupun
ke luar. Konfederasi terbentuk untuk maksud tertentu, misalnya hubungan luar
negeri atau masalah pertahanan. Negara yang tergabung dalam konfederasi
tetapsebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Konfederasi bukan negara dalam pengertian hukum internasional,
karena masing-masing negara tetap merupakan subyek hukum internasional.
Bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk
kenegaraan terdiri dari:
a.
Koloni, merupakan wilayah jajahan. Wilayah negara
tersebut sepenuhnya berada di bawah negara lain secara internasional. Negara
koloni adalah negara yang tidak berdaulat, sedang yang berdaulat adalah negara
yang menjajahnya. Negara koloni terakhir adalah Republik Palay yang merdeka
pada tahun ...
b.
Perwalian, adalah wilayah yang diurus oleh beberapa negara atau negara lain
di bawah Dewan Perwalian PBB, dengan tujuan agar wilayah itu dapat
mempersiapkan diri menuju pemerintahan sendiri dan kemerdekaan sepenuhnya.
c.
Dominion,
merupakan negara yang tergabung dalam The British Commonwealth of
Nations atau Negara Persemakmuran Inggris. Dominion adalah negara yang
sebelumnya merupakan jajahan Inggris. Tujuan dominion adalah untuk mempererat
persahabatan, kerjasama, dan mencapai kemakmuran negara-negara anggotanya.
Anggota Dominion meliputi Australia, Kanada, Selandia Baru, Malaysia, dan
Afrika Selatan.
d.
Protektorat, adalah negara yang berada di bawah
perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh, Hongkong merupakan
protektorat Inggris sebelum diserahkan kembali kepada Cina.
e.
Uni, bentuk uni terjadi apabila dua
negara/lebih yang berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama dengan tujuan untuk menciptakan
persatuan di antara negara-negara tersebut. Ada dua
macam uni:
i.
Uni Riil atau Uni Nyata
1.
Bila kedua negara memiliki alat kelengkapan
negara yang sama yang telah ditentukan terlebih dulu.
2.
Mengakui adanya satu kepala negara
3.
Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949 dengan Ratu
Yuliana (Belanda) sebagai kepala negara
ii.
Uni Personil
1.
Bila kedua negara mempunyai seorang raja yang
sekaligus sebagai kepala negara, namun urusan pemerintahan tetap berada pada
masing-masing negara tersebut.
2.
Contoh: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni
Swedia-Norwegia (1814-1905), Uni Inggris-Hanover (1714-1837)
f.
Mandat, adalah bekas negara jajahan dari negara yang
kalah sewaktu Perang Dunia I. Wilayah negara yang kalah diletakkan di bawah
perlindungan negara yang menang perang serta diawasi oleh Dewan Mandat LBB.
Tugas negara pemegang mandat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan
mempersiapkan wilayah negara itu menuju pemerintah sendiri. Contoh, Kamerun
bekas jajahan Jerman dijadikan mandat oleh Perancis.
Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan negara
berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya.
Ada dua bentuk
pemerintah, yaitu:
a.
Kerajaan/Monarki, adalah negara yang jabatan kepala negaranya
diisi melalui sistem pewarisan. Contoh Jepang, Thailand, dan Inggris.
b.
Republik, adalah negara yang kepala negaranya diisi
melalui cara-cara di luar sistem pewarisan, misalnya melalui proses pemilu
langsung oleh rakyat. Contoh Indonesia,
Amerika Serikat.
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan negara
berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Bentuk Pemerintahan Secara
Tradisional dibedakan menjadi:
a.
Monarki adalah bentuk
pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang penguasa
tunggal, yaitu raja/ratu/kaisar/sultan.
b.
Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga
kecil yang terdiri atas sekelompok orang/elit yang memiliki hak istimewa.
c.
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga
negara.
Bentuk
Pemerintahan Menurut Teori Aristoteles:
Letak
Kekuasaan Negara
|
Pemerintahan
untuk Kepentingan Rakyat/Semua
|
Pemerintahan
untuk Kepentingan Penguasa
|
Kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Kekuasaan
tertinggi di tangan beberapa elit
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
Kekuasaan
tertinggi di tangan rakyat
|
Politi
|
Demokrasi
|
Bentuk
Pemerintahan Menurut Teori Siklus
Polybios

Klasifikasi Mutakhir Tentang Bentuk Pemerintahan:
a.
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu
negara dikontrol oleh semua warga negara dewasa dalam masyarakat yang
bersangkutan.
b.
Kediktatoran adalah
bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam
suatu negara dikontrol oleh satu orang
c.
Oligarki adalah bentuk
pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu
negara dikontrol oleh sekelompok elit.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Pengertian
Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah
sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara
yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif
dalam menjalankan pemerintahan negara.
Contoh negara: Kerajaan Inggris, Belanda,
India, Australia, Malaysia.
Induk Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Kepala
Negara (raja/ratu)
Inggris
adalah negara kerajaan. Karena itu, kepala negara Inggris selalu adalah
raja/ratu. Raja menganggap dirinya mempunyai hak suci dari Tuhan untuk
memerintah dunia. Raja-raja Inggris umumnya juga mempunyai lembaga penasihat
yang ditentukan sendiri oleh raja, yang anggotanya hanya dari kalangan
bangsawan dan pemimpin gereja. Mereka umumnya dipanggil bersidang oleh raja
apabila negara memerlukan pajak.
b. Parlemen
Cikal
bakal parlemen di Inggris adalah Witanagemot,
yaitu dewan penasehat raja yang terdiri atas para pangeran, bangsawan, dan
pejabat gereja yang dipilih dan dihentikan oleh raja. Lembaga ini kemudian
dikenal dengan parlemen. Semakin sering raja memerlukan tambahan dana semakin
sering parlemen bersidang, yang akan memperkuat kedudukan parlemen dan
mematangkan kelembagaan parlemen itu sendiri.
c. Kabinet
Cikal
bakal kabinet di Inggris adalah sebuah kelompok orang yang disebut CABAL yang dijadikan sebagai penasehat
inti dan sekaligus penghubung dirinya dengan parlemen. Pemerintahan
dikendalikan oleh perdana menteri dan kabinetnya. Sehingga merekalah yang bisa
dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban.
Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Parlementer
Ranney, pemusatan kekuasaan negara ke tangan parlemen di
negara pengguna sistem
pemerintahan parlementer dilakukan melalui dua sarana, yaitu:
a.
Rangkap jabatan
•
Bahwa mereka
yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlemen
•
Kabinet dan para
menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukkan di lembaga eksekutif
•
Berbeda dengan
ajaran Trias Politica yang
menganut pemisahan kekuasaan.
b.
Dominasi resmi parlemen
•
Parlemen sebagai
lembaga legislatif negara tertinggi
•
Parlemen membuat
undang-undang baru, merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku
•
Parlemen dapat
menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet/menteri
•
Parlemen,
melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun
kabinet atau dewan menteri
•
PM dan para
menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi
anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen
•
PM dan
kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh
parlemen, dan karena itu, harus bertanggung jawab kepada parlemen
•
Masa jabatan
menteri/kabinet sangat tergantung pada kehendak parlemen
•
Kepala
negara/raja berperan sebagai penengah bila terjadi pertentangan antara parlemen
dan kabinet
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Kabinet, yaitu
para menteri di bawah pimpinan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada
parlemen (legislatif). Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan
kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun memiliki masa
jabatan dalam waktu tertentu.
b.
Presiden adalah
kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan (eksekutif) adalah perdana menteri yang berasal
dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen. Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan
dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia
hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
c.
Kepala Negara/Presiden atas saran pemerintah, yaitu Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri
dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentuk parlemen baru.
d.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang
anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
e.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari
partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam
pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan
besar di parlemen.
f.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan
perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif
berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen.
Kelebihan atau Kebaikan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Sistem/garis pertanggungjawaban dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas/transparan
b.
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
c.
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
a.
Kabinet
cenderung/dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena
pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat
menguasai parlemen.
b.
Kedudukan badan eksekutif/ kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat
dijatuhkan parlemen.
c.
Kelangsungan/masa
jabatan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan
masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
d.
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota
parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
jabatan eksekutif lainnya.
Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
a.
Negara
Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai The Mother of Parliaments (induk parlemen).
b.
Menganut sistem pertanggungjawaban menteri.
Sistem parlementer,
terlahir dari adanya pertanggungjawaban menteri. Seperti halnya yang terjadi di
Inggris, di mana seorang raja tak dapat diganggu gugat (the king can do no
wrong), maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat,
menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai
contoh, Thomas Wentworth salah seorang menteri pada masa Raja Karel I dituduh
melakukan tindak pidana oleh Majelis Rendah. Kemudian karena terbukti, menteri
tersebut dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Tinggi.
Dari pertanggungjawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen.
Dari pertanggungjawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban politik, di mana para menteri harus bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen.
c.
Kekuasaan kepala negara ada pada Raja atau Ratu, sedang kekuasaan
kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri.
Sistem parlemen telah
terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah ketatanegaraan,
dapatlah dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah kelanjutan dari bentuk
negara Monarchi Konstitusionil, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh
konstitusi. Karena itu dalam sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden,
kedudukannya adalah sebagai kepala negara. Kepala negara dipegang Raja / Ratu yang
bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
Contoh kedudukan ratu di
Inggris, raja di Muangthai dan presiden di India.
d.
Pemisahan kekuasaan dilatarbelakangi oleh ungkapan pada masa lalu “The
king do not wrong”
e.
Peraturan
perundang undangan bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis)
f.
PM berasal dari partai mayoritas di parlemen, dan pemimpin partai politik
Inggris
g.
Parlemen terdiri atas dua badan (bi kameral), yaitu:
·
House of Lord (Majelis Tinggi), adalah
badan oerwakilan dengan anggota para bangsawan yang penentuan keanggotaannya
didasarkan atas penunjukan raja/ratu. Kekuasaannya lebih besar dibandingkan
Majelis Rendah
·
House of Common (Majelis Rendah), adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya
berasal dari parpol di Inggris yang dipilih melalui
pemilu
h.
Kabinet/eksekutif
·
Adalah dewan pemerintahan yang
terdiri atas para menteri dipimpin oleh perdana menteri
·
Anggotanya berasal dari House of
Common, bertanggungjawab kepada parlemen.
·
Eksekutif dalam sistem parlementer adalah Kabinet
itu sendiri. Kabinet yang terdiri dari Perdana Menteri dan menteri-menteri,
bertanggung jawab sendiri satau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang
dilakukan oleh Kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di
Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”.
·
Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat
Kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara
manakala parlemen tidak lagi mempercayai Kabinet.
i.
Kekuasaan parlemen
·
Sangat besar, dengan mosi tidak percaya dapat membubarkan kabinet
·
Pemerintahan jarang sekali jatuh karena kabinet berasal dari partai
mayoritas di parlemendan mendapat dukungan mayoritas di parlemen
j.
Raja atau Ratu sebagai kepala negara mempunyai kekuasaan membubarkan
parlemen atas usulan perdana menteri
k.
Perdana Menteri juga mempunyai kekuasaan sbb:
·
Sebagai pemimpin kabinet yang anggotanya dipilih sendiri
·
Memimpin partai mayoritas di parlemen
·
Dapat mengendalikan parlemen karena ia memimpin partai
·
Menjadi penghubung dengan raja
·
Sewaktu-waktu
dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir.
l.
Ada
dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang kalah
dalam pemilihan umum menjadi oposisi
Sistem Pemerintahan Presidensial
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial:
Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja
antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memainkan peran kunci dalam
pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem
ini, kedudukan eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang
akan memimpin departemennya dan mereka itu bertanggung jawab kepada presiden.
Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan
legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check
and balance, Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power), Pakistan, Argentina, Filipina.
Negara Filipina
menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan
Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi
penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara
lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko, dan Venezuela juga menggunakan
sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat
sebagai modelnya.
Peran kunci presiden tampak dari hal-hal sebagai berikut:
a.
Presiden adalah
kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan
b.
Presiden adalah
pihak yang berwenang menyusun kabinet. (Juga disebut sistem non-parliamentary executive, karena pengangkatan para menteri
sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden)
c.
Para menteri
tidak boleh menjadi anggota parlemen, jadi kabinet semata-mata pembantu
presiden
d.
Para menteri
bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen
e.
Masa jabatan
menteri sangat bergantung pada presiden
f.
Peran parlemen
dan eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and balances
Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial
l Ranney, di negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial, ketiga jenis kekuasaan negara (legislatif, eksekutif
dan judikatif) secara formal dipisahkan melalui dua macam sarana, yaitu:
a.
Pemisahan pejabat/larangan rangkap jabatan
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensial
rangkap jabatan justru dilarang. Seorang anggota parlemen tidak boleh merangkap
menjadi menteri, demikian juga sebaliknya. Misalnya,di Amerika Serikat. Disana
tidak seorangpun diperbolehkan menduduki lebih dari satu jabatan dalam ketiga
cabang kekuasaan yang ada. Contohnya seorang Jaksa Agung harus mundur dari
jabatannya bila ingin mencalonkan diri menjadi seorang Senator.
b.
Kontrol dan keseimbangan (check and balances)
Untuk mencegah satu lembaga kekuasaan memperbesar kekuasaannya
sendiri, masing- masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol
cabang kekuasaam lain, sehingga posisi masing-masing cabang kekuasaan tetap
dalam keseimbangan yang tepat. Contohnya, Kongres mengontrol Presiden dengan
menolak RUU yang diajukan, menolak memberi persetujuan terhadap calon pejabat
bawahan langsung Presiden dan mengadili serta memberhentikan Presiden. Presiden
diberi kekuasaan untuk mengontrol Kongres dengan hak veto atas UU yang
telah disetujui Kongres, dan mengontrol MA dengan mengajukan calon MA, serta
melakukan judicial review.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Presiden
memiliki kekuasaan yang luas, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala
pemerintahan (sering disebut sebagai concentration
of governing power and responsibility upon the president, artinya presiden sebagai satu-satunya
lembaga negara yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara)
b.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen
c.
Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen.
Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
d.
Presiden dalam
melaksanakan pemerintahan dibantu oleh para menteri yang ditunjuk dan diangkat
oleh Presiden (hak
prerogatif/hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan
non-departemen). Para menteri tidak
bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada Presiden.
e.
Masa jabatan
kabinet, yaitu presiden beserta para menterinya sesuai dengan masa jabatannya. Presiden
tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran
hukum Presiden akan dikenakan impeachment
(pengadilan DPR) yang dilakukan Hakim Tinggi.
f.
Presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan
dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat, dan Parlemen
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung jawab pada parlemen
b.
Lama masa
jabatan eksekutif lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu
c.
Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d.
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak
b.
Pembuatan
keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan hasil tawar menawar
antara eksekutif sehingga dapat terjadi
keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang lama
c.
Sistem
pertanggungjawabannya kurang jelas
Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
a.
Amerika
Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial murni
b.
Prinsip separation of power (pemisahan
kekuasaan) dan mekanisme checks and balances (pengawasan dan perimbangan). Dalam checks and balances, Presiden boleh
memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar
harus disetujui Senat
c.
Kekuasaan
eksekutif berada pada
presiden, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dipilih rakyat, masa
jabatan 4 tahun
dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua, dan para menteri.
d.
Kekuasaan
legislatif di tangan Congress,
terdiri:
–
Senat, adalah
perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di
negara bagian yang bersangkutan, 2 orang wakil
–
House of Representatives, adalah
perwakilan dari rakyat AS yang dipilih langsung untuk masa jabatan 2 tahun
melalui partai politik
e.
Kekuasaan
judikatif, berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court), merupakan kekuasaan
yang bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif
f.
Presiden
mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto
Presiden batal
g.
Mekanisme kerja:
Presiden dan Congress tidak dapat
saling menjatuhkan
h.
Presiden hanya
dapat dituntut berhenti bila terbukti melanggar hukum, yakni:
–
Pengkhianatan
terhadap negara (treason)
–
Penyuapan dan
tindak pidana berat (bribery and high crime)
–
Pelanggaran
ringan berupa perbuatan tercela (misdemeanor)
Sistem Pemerintahan Campuran
Selain dua tipe sistem pemerintahan di atas, terdapat model
sistem pemerintahan yang memiliki baik segi-segi sistem pemerintahan
parlementer maupun presidensial. Di kalangan para sarjana, ada yang memberikan
istilah baru terhadap sistem pemerintahan ini, ada juga yang yang tidak. Sri
Soemantri memberikan istilah sistem
pemerintahan campuran atau kombinasi bagi sistem pemerintahan tersebut.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menyebut sistem pemerintahan ini sebagai quasi parlementer atau quasi presidensiil (presidensial)
sedangkan Usep Ranawijaya menyebutnya dengan istilah bentuk antara atau bentuk peralihan.
Sementara C.F. Strong tidak memberikan istilah
khusus bagi sistem pemerintahan tersebut tetapi mengakui sistem-sistem pemerintahan tersebut, misalnya sistem
semipresidensial pada Republik Kelima Perancis dan eksekutif parlementer (parlementarian executive) tetapi pada
pelaksanaannya bersifat eksekutif tetap dan nonparlementer pada Swiss.
Kita menggunakan istilah
sistem pemerintahan campuran sesuai pendapat Sri Soemantri dengan
pertimbangan untuk mempermudah pembahasan karakteristik sistem pemerintahan
tersebut. Karena pada dasarnya, sistem pemerintahan campuran tidak dapat
dikelompokkan ke dalam dua sistem pemerintahan pada umumnya. Akan tetapi sistem campuran tetap memperlihatkan
ciri-ciri dari kedua sistem pemerintahan (parlementer dan presidensial) dengan
tingkat dominasi yang berbeda-beda. Artinya sistem pemerintahan campuran pada
sebuah negara memiliki substansi yang berbeda dengan sistem pemerintahan
campuran di negara lain.
Menurut Bagir Manan sehubungan dengan sistem
pemerintahan campuran, bahwa “persamaannya hanya pada bentuk campuran,
sedangkan substansinya sama sekali berbeda” Selanjutnya terhadap
perbedaan-perbedaan antar-sistem pemerintahan campuran Bagir Manan berpendapat
bahwa:
“….(i)
Bentuk-bentuk sistem campuran berbeda-beda antara negara yang satu dengan
negara yang lain; (ii) Bentuk campuran dapat menunjukkan ciri-ciri presidensiil
(presidensial) atau ciri-ciri parlementer yang lebih menonjol…..”
Negara-negara yang biasanya menjadi prototipe sistem pemerintahan campuran, yaitu Perancis (dengan
Konstitusi 1958 dan Amendemen 1962) dan Swiss. Perancis sejak tahun 1958
(disebut juga masa Republik Kelima) memiliki model sistem pemerintahan yang
disebut semipresidensial. Sebelumnya Perancis menerapkan sistem pemerintahan
parlementer dan peralihan pada sistem semipresidensial, tidak menghapus
ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer. Seperti dikatakan oleh C.F. Strong,
bahwa:
•
“….Perancis di bawah pemerintahan Republik Kelima
mempertahankan sistem eksekutif parlementer, namun dengan beberapa variasi pada
jenis eksekutif terdahulu. Pertama, seperti yang telah dikatakan,
Presiden tidak lagi dipilih oleh Parlemen saja, melainkan oleh Electoral
College yang terdiri dari anggota-anggota Parlemen beserta anggota-anggota
dewan lainnya. Kedua, walaupun para menteri bertanggung jawab kepada
Parlemen, para menteri tidak diizinkan menjadi anggota salah satu majelis
Parlemen…..Ketiga, Presiden menjadi Kepala Eksekutif yang aktif dengan
kekuasaan penuh untuk mengontrol badan legislatif termasuk hak untuk
membubarkan Parlemen…..Hal ini berarti, apabila terjadi mosi tidak percaya
dalam Parlemen yang menentang pemerintah, Presiden dapat membubarkan Majelis
dan mengadakan pemilihan baru. Terakhir, konstitusi memberikan mandat kepada
Presiden untuk mengambil tindakan darurat jika terjadi ancaman “terhadap
institusi republik, kemerdekaan bangsa, integritas wilayah, serta pelaksanaan
kewajiban luar negeri negara.
Kedudukan Presiden Perancis semakin lebih kuat dengan
diadakannya referendum yang mengamandemen konstitusi Perancis pada tahun 1962
yang mengubah tata cara pemilihan Presiden yang semula dipilih oleh Electoral
College menjadi dipilih melalui hak pilih universal (secara langsung oleh
rakyat).
Menurut
pendapat di atas, terdapat beberapa ciri dalam sistem pemerintahan Perancis
sejak 1962, yaitu:
•
Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa
jabatan 5 tahun (segi presidensial).
•
Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Parlemen
tetapi tidak diizinkan menjadi anggota Parlemen (segi parlementer).
•
Presiden menjadi eksekutif sesungguhnya selain Kabinet
(dual executive), bahkan lebih besar pengaruhnya, misalnya Presiden
dapat membubarkan Parlemen jika bertentangan dengan Pemerintah.
•
Presiden memegang kekuasan untuk mengendalikan keadaan
darurat dalam masalah-masalah tertentu (segi presidensial).
Selain itu ada ciri-ciri lain yang tidak dikemukakan
pendapat sebelumnya, yaitu Perdana Menteri dan Menteri diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden walaupun pertanggungjawaban Dewan Menteri tetap kepada Parlemen.
Negara kedua yang menjadi prototipe sistem pemerintahan
campuran adalah Swiss. Jika dalam sisitem pemerintahan Perancis Republik Kelima
terdapat dua macam eksekutif dengan tugas dan wewenang yang berbeda, maka dalam
sistem pemerintahan Swiss eksekutif dipegang oleh sebuah Dewan yang disebut
Dewan Federal (Federal Council).
Sehubungan dengan itu, C.F. Strong mengatakan,
bahwa Lembaga eksekutif Swiss atau Dewan Federal (Federal Council)
adalah suatu kementerian yang dipilih, tetapi tidak dapat dibubarkan, oleh
tiap-tiap Majelis Federal (Federal Assembly). Sekilas sistem
pemerintahan Swiss bersifat parlementer karena Dewan Federal yang dipilih oleh
Majelis Federal seperti Kabinet (Dewan Menteri) yang diangkat oleh Parlemen di
Inggris. Akan tetapi, kedudukan Dewan Federal yang tak dapat dibubarkan oleh
Majelis Federal selama masa jabatannya ( 4 tahun), lebih mencerminkan sifat fixed
executive seperti dalam sistem presidensial di mana Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Parlemen. Hanya saja eksekutif di Swis tidak bersifat
tunggal (single executive) seperti Presiden pada sistem presidensial
murni, melainkan bersifat collegial.
Ciri collegial ini dipertegas dengan tidak adanya
pemimpin tetap dalam Dewan Federal. Walaupun terdapat jabatan Presiden Dewan
Federal (Federal President) yang dipilih setiap satu tahun sekali dari
7 orang anggota Dewan Federal, tetapi jabatan itu tidak bersifat subordinasi
terhadap anggota Dewan Federal lainnya. Seperti dikatakan oleh C.F. Strong,
bahwa
“Ketua Dewan
Federal inilah yang lazimnya dikenal sebagai presiden republik; tetapi
keutamaannya di atas pejabat yang lain adalah “keutamaan yang formal belaka:
ketua Dewan Federal sama sekali bukan kepala eksekutif”
Selain itu, terdapat
pula jabatan Wakil Presiden Federal yang juga dipilih dari anggota Dewan
Federal untuk mendampingi Presiden Federal Seperti halnya Presiden Federal,
Wakil Presiden Federal juga tidak memiliki keutamaan yang substansial
dibandingkan anggota Dewan Federal lainnya. Sehubungan dengan itu Sri Soemantri
mengatakan bahwa:
“Presiden dan
Wakil Presiden Republik Konfederasi Swiss juga dipilih oleh Federal
Assembly…….Adapun masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah satu tahun.
Orang yang menjadi Presiden tidak dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya
berakhir. Hal ini tidak berlaku terhadap Wakil Presiden. Dengan perkataan lain,
Wakil Presiden dapat dipilih menjadi Presiden oleh Federal Assembly,
setelah jabatannya sebagai Wakil Presiden berakhir”.
Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara
Sistem Pemerintahan Brasil
1.
Nama
resmi: Republica Federativa do Brazil
2.
Bentuk
negara federal dengan 26 negara bagian dan satu distrik federal yaitu Distrito
Federal
3.
Bentuk
pemerintahan republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil
Presiden Brasil dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet
diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
5.
Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Senat Federal (Federal Senate) dan The
Chamber of Deputies or Camara dos Deputados. Kedua badan ini disebut
Kongres Nasional. Jumlah kursi di Senat Federal berjumlah 81 orang, anggotanya
berasal dari perwakilan tiap negara bagian dan distrik. Setiap distrik memiliki
wakil tiga orang untuk masa jabatan delapan tahun. Anggota Chamber of Deputies berjumlah 513 orang yang dipilih melalui pemilu
untuk masa jabatan 4 tahun.
6.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Supreme Federal
Tribunal, Higher Tribunal of Justice, dan Regional Federal Tribunals.
Sistem Pemerintahan Perancis
1.
Nama resmi: Republique
Francaise (France Republic)
2.
Bentuk negara kesatuan
terdiri 22 wilayah atau daerah.
3.
Bentuk pemerintahan
republik dengan sistem demokrasi presidensial
4.
Presiden adalah kepala
negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Tanggung jawab
penyelenggaraan negara tertinggi berada di tangan presiden. Presiden dipilih
langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. Perdana menteri diusulkan
oleh mayoritas anggota Majelis Nasional dan diangkat oleh Presiden.
5.
Kabinet atau dewan
menteri diangkat oleh presiden atas usul perdana menteri.
6.
Sistem parlemen
menggunakan sistem bikameral yang terdiri atas Senat dan Majelis Nasional.
Senat adalah perwakilan dari teritori, daerah, dan wilayah administratif. Masa
jabatan Senat adalah sembilan tahun, di mana sepertiganya dipilih tiap tiga
tahun. Majelis Nasional adalah perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu
untuk masa jabatan lima tahun.
7.
Badan kehakiman, meliputi
Supreme Court of Appeals or Cour de Cassation, Constitutional Council or
Conseil Constitutionnel, dan Council of State or Conseil d’Etat.
8.
Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena
dipilih langsung oleh rakyat. Presiden diberikan wewenang untuk bertindak
pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
9.
Jika terjadi pertentangan antara kabinet
dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif. Jika
suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui
Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari Majelis
Konstitusional.
10. Penerimaan
mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan
dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah
anggota badan itu.
Sistem Pemerintahan India
- Badan eksekutif
terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri
yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (cabinet government)
- Presiden dipilih
untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik
di pusat maupun di negara-negara bagian.
- Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet
Government.
- Pemerintah dapat
menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para
pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha
pembangunannya. Presiden sebagai kepala negara.
Sistem Pemerintahan Pakistan (1962 –
1969)
1.
Badan
eksekutif terdiri dari Presiden yang beragama Islam dan para menteri.
2.
Para
menteri adalah pembantu Presiden, tidak boleh merangkap anggota eksekutif
3.
Presiden
mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto
Presiden batal
4.
Presiden
berwenang membubarkan badan legislatif. Presiden harus mengundurkan diri dalam
4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru
5.
Dalam
keadaan darurat, Presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada
legislatif paling lama 6 bulan
6.
Presiden
dapat dipecat (impeach) oleh
legislatif bila melanggar UU dan berkelakuan buruk
Sistem Pemerintahan Argentina
1.
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih secara langsung setiap 4 tahun dan dapat dipilih
kembali untuk maksimum dua periode.
2.
Menteri
pembantu Presiden dan dilantik oleh Presiden.
3.
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
4.
Presiden
mempunyai hak veto yang terbatas, untuk mengubah UU dengan syarat terdesak dan
perlu.
5.
Sistem
parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senat (Senado)
dan Kamar Perwakilan (Camara de Diputados).
Sistem Pemerintahan Jepang
1.
Nama
resmi: Nippon
2.
Bentuk
negara kesatuan dengan pembagian 47 wilayah administratrif atau semacam
propinsi.
3.
Bentuk
pemerintahan adalah monarki konstitusional (kekaisaran) dengan sistem demokrasi
parlementer.
4.
Kepala
negara adalah kaisar, sebagai lambang atau simbol kesatuan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri. Pemilihan kaisar berdasar keturunan, sedang perdana
menteri berasal dari pemimpin partai mayoritas yang ada di parlemen (House of
Representatives).
5.
Parlemen
(Diet) menganut sistem bikameral yang terdiri atas House of Councillor or Sangi-in (perwakilan dari wilayah, distrik
atau propinsi) dan House of
Representatives or Shugi-in (wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dari
partai politik.
6.
Badan
kehakiman adalah Supreme Court (Mahkamah
Agung) sebagai peradilan terakhir untuk perkara banding.
7.
Kepala
pemerintahan (eksekutif) berada di tangan Perdana Menteri dan bertanggung jawab
kepada badan legislatif (Diet). Perdana Menteri membentuk kabinet yang
anggotanya adalah anggota Diet.
Sistem Pemerintahan Cina
1.
Nama
resmi: Zhonghua Renmin Gonghe Guo
2.
Nama
lengkap: Republik Rakyat Cina (People’s
Republic of China)
3.
Bentuk
negara kesatuan terdiri atas 23 propinsi, merupakan negara besar di daratan
Asia.
4.
Bentuk
pemerintahan republik dengan sistem demokrasi komunis. Di bidang politik,
sistem komunis dengan kontrol ketat terhadap warganya, sedang di bidang
ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar, sehingga produk-produk Cina
banyak membajiri pasaran dunia.
5.
Kepala
negara adalah presiden, sedang kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun.
Perdana menteri diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat
Nasional.
6.
Menggunakan
sistem unikameral, yaitu Kongres
Rakyat Nasional (National People’s
Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui). Jumlah anggota kongres 2.979
orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota, dan propinsi
untuk masa jabatan lima tahun. Badan inimemiliki kekuasaan penting di Cina dan
anggotanya adalah orang-orang partai komunis Cina.
7.
Badan
kehakiman terdiri atas Supreme Peoples
Court, Local Peoples Courts, dan Special Peoples Courts.
2.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan oleh Negara Indonesia menurut UUD 1945.
Sistem Pemerintahan yang Digunakan oleh Negara Indonesia
dalam Berbagai UUD/Konstitusi
Sejak meraih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,
Indonesia telah menggunakan konstitusi yang berbeda hingga sekarang, yaitu UUD
1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, serta UUD 1945 setelah perubahan. Seiring
dengan penerapan konstitusi-konstitusi tersebut, Indonesia juga menerapkan
sistem-sistem pemerintahan yang berbeda-beda pula. Bahkan berdasarkan satu
konstitusi yang sama, yaitu UUD 1945, Indonesia pernah menerapkan dua macam
sistem pemerintahan tanpa mengubah teks asli UUD 1945, yaitu pada tahun 1945
hingga tahun 1948 menerapkan sistem pemerintahan parlementer dan pada tahun
1948 hingga 1949 menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang dipimpin oleh
Wakil Presiden Moh. Hatta.
Dalam tabel berikut, secara sederhana dapat kita lihat
periode pelaksanaan dan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia.
No
|
Periode
|
Jenis Konstitusi
(UUD)
|
Bentuk Negara
|
Bentuk Pemerintahan
|
Sistem Pemerintahan
|
1.
|
18
Agt 1945 –
27 Des 1949
|
|
|
|
|
a.
18 Agt 1945 – 14 Nop1945
|
UUD
1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet
Presidensial
|
|
b.
14 Nop1945 – 27 Des 1949
|
UUD
1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet
Parlementer
|
|
2.
|
27
Des 1949 – 17 Agt 1950
|
UUD
RIS 1949
|
Serikat/Federal
|
Uni
Republik
|
Kabinet
Parlementer
|
3.
|
17
Agt 1950 –
5
Juli 1959
|
UUDS
1950
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet
Parlementer
|
4.
|
5
Juli 1959 – Sekarang
|
|
|
|
|
a. Orde Lama 5 Juli 1959 – 11
Maret 1966
|
UUD 1945
|
|
|
Kabinet Presidensial
(DemokrasiTerpimpin)
|
|
b. Orde Baru 11 Maret 1966 –
21 Mei 1998
|
|
|
|
Kabinet Presidensial
(Demokrasi Pancasila)
|
|
c.
Orde Reformasi
21
Mei 1998 - Sekarang
|
UUD
1945 empat kali amandemen:
1999, 2000,
2001,
2002.
|
|
|
Kabinet Presidensial
|
a. Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945
sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
2.
Sistem
Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Presiden
Republik Indonesia berdasar UUD 1945 memiliki kekuasaan sebagai berikut:
1.
Pemegang
kekuasaan legislatif, yaitu membentuk undang-undang (pasal 5)
2.
Pemegang
kekuasaan sebagai kepala pemerintahan (pasal 4)
3.
Pemegang
kekuasaan sebagai kepala negara (pasal 10-15)
4.
Panglima
tertinggi dalam kemiliteran (pasal 10)
5.
Pemegang
kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah dan
golongan (pasal 2)
6.
Pemegang
kekuasaan untuk mengangkat para menteri dan pejabat negara (pasal 17)
7.
Pemegang
kekuasaan untuk untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya (pasal 11 dan pasal 12)
8.
Pemegang
kekuasaan untuk mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain (pasal 13)
9.
Pemegang
kekuasaan untuk memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
(pasal 15)
10.
Pemegang
kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (pasal 15)
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan mengatakan
bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
undang-undang dasar”. Selanjutnya dalam ayat (2) dikatakan bahwa “Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden” dan
pasal 17 ayat (1) yang mengatakan bahwa “Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara”. Dari tiga ayat tersebut tersebut, dapat disimpulkan bahwa Presiden
merupakan eksekutif sesungguhnya yang bersifat tunggal (single executive)
yang dalam menjalankan kewajibannya tersebut dibantu oleh seorang Wakil
Presiden dan menteri-menteri. Kedudukan Wakil Presiden dan menteri-menteri
sangatlah berbeda. Wakil Presiden dipilih oleh MPR sedangkan menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 ayat (2)). Apa yang
menjadi tugas dan wewenang Wakil Presiden ditentukan oleh Presiden dengan
dibantu oleh Wakil Presiden, seperti yang diatur dalam pasal 8 ayat (2)
Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja
Lembaga Tertinggi Negara Dengan/ Atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
Tugas Wakil Presiden di Indonesia berbeda dengan Wakil
Presiden di Amerika Serikat. dalam hal ini Sri Soemantri berpendapat bahwa :
“Seperti telah
kita ketahui selama Presiden Amerika Serikat masih ada, Wakil Presiden
mempunyai tugas menjadi Ketua Senat Amerika Serikat (bukan anggota). Dengan
demikian di Amerika Serikat hanya terdapat satu pemimpin eksekutif saja. Hal
ini sesuai dengan azas dalam kepemimpinan, bahwa antara lain dalam sebuah kapal
hanya terdapat seorang kapten atau dalam sebuah keluarga hanya terdapat seorang
kepala keluarga saja.
Kekuasaan presiden diatur dalam UUD 1945 dalam porsi yang
cukup besar, yaitu dalam pasal 5 ayat (1) dan (2), 10, 11, 12, 13, 14 dan 15.
Dalam pasal 15 UUD 1945 dikatakan bahwa “Presiden memberi gelaran, tanda jasa
dan lain-lain tanda kehormatan”. Wewenang ini merupakan wewenang yang biasanya
melekat pada jabatan Kepala Negara dalam sistem parlementer. Akan tetapi,
karena Presiden Republik Indonesia merupakan real executive, sekaligus
memegang wewenang kepala negara, maka hal ini menunjukkan ciri sistem
pemerintahan presidensial. Ciri lain yang juga mengindikasikan sistem
pemerintahan presidensial yaitu adanya pembatasan masa jabatan presiden (president
tenure), yaitu dalam pasal 7 UUD 1945 di mana “Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali”. Pada masa demokrasi terpimpin, pasal ini diselewengkan dengan
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup sedangkan pada masa Orde
Baru, pasal ini ditafsirkan tidak adanya pembatasan waktu jabatan Presiden
sehingga Soeharto dapat menjabat sebagai Presiden selama 32 tahun.
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dipilih
secara terpisah oleh MPR berdasarkan pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Adanya
eksekutif yang dipilih oleh legislatif atau eksekutif yang merupakan bagian
dari legislatif, merupakan ciri dari sistem pemerintahan parlementer.
Konsekuensi dipilihnya Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR, Presiden dapat
diberhentikan jika benar-benar melanggar haluan negara, tetapi Presiden tidak
dapat membubarkan DPR yang anggotanya merangkap menjadi anggora MPR. Seperti
yang disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 bahwa:
“Kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden
(berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi
tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap Presiden telah sungguh
melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau Majelis
Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan
istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada Presiden”.
Jika dikaitkan Penjelasan UUD 1945 tersebut dengan masa
jabatan Presiden, maka masa jabatan Presiden di Indonesia dapat dikatakan tidak
tetap karena presiden dapat sewaktu-waktu diberhentikan oleh MPR jika
sungguh-sungguh melanggar haluan negara.
Kedudukan DPR yang tidak dapat dibubarkan Presiden dan
jabatan rangkap anggota DPR sebagai anggota MPR serta dapat diberhentikannya
Presiden jika melanggar haluan negara merupakan ciri-ciri yang tidak dapat
dijumpai baik dalam sistem pemerintahan parlementer maupun presidensial.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri dan
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen jika parlemen menarik dukungannya
terhadap eksekutif. Sebaliknya, perdana menteri dapat membubarkan parlemen atas
dukungan Kepala Negara seperti di Inggris. Sedangkan dalam sistem pemerintahan
presidensial, presiden tidak dapat dijatuhkan kecuali lewat prosedur dakwaan
tertentu seperti impeacment di Amerika Serikat. Sebab-sebab impeacment
tidak berkaitan dengan kebijakan politik Presiden dalam menjalankan
pemerintahan tetapi sebab-sebab yang bersifat pidana seperti pengkhianatan
negara, menerima suap, melakukan kejahatan berat dan pelanggaran lainnya (treason,
bribery, or other high crimes and misdeameonors). Sehubungan dengan sistem
pemerintahan yang diterapkan di Indonesia, Sri Soemantri berpendapat bahwa:
“Artinya dari
ciri-ciri yang telah diketahui, tidak dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan
presidensiil yang dominan atau juga tidak dapat dikatakan bahwa sistem
pemerintahan parlementer yang dominan. Malah dari ciri-ciri yang dikemukakan di
atas, perbandingan segi presidensiil dan segi parlementernya 50-50 (persen).
Oleh karena demikian, kita dapat mengatakan bahwa sistem pemerintahan yang
dianut negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan campuran atau
kombinasi murni. Hal ini berbeda berbeda dengan sistem pemerintahan yang
berlaku di negara Swis yang menurut pendapat penulis menganut juga sistem
pemerintahan campuran atau kombinasi, akan tetapi di mana yang dominan adalah
segi presidensiilnya.
Pendapat di atas menunjukkan bahwa sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan adalah sistem pemerintahan
campuran. Akan tetapi segi-segi parlementer maupun presidensialnya tidak
memiliki tempat yang dominan satu sama lain. Kedua-duanya menempati porsi yang
hampir sama dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak
adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat
besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Akibat-akibat
yang terjadi dari kekuasaan Presiden yang besar tersebut adalah sebagai
berikut.
a.
Terjadi
pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga, yaitu Presiden.
b.
Peran
pengawasan dan perwakilan dari DPR makin lemah.
c.
Pejabat-pejabat
negara yang diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal mendukung kelangsungan
kekuasaan Presiden.
d.
Kebijakan
yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan Presiden.
e.
Menciptakan
perilaku kolusi, korupsi, dan nepotisme di kalangan pejabat dan orang-orang
yang dekat dengan kekuasaan.
f.
Terjadi
personifikasi bahwa Presiden dianggap negara. Sikap menyalahkan Presiden
dianggap menentang negara.
g.
Rakyat
dibuat makin tidak berdaya, tiada kuasa, dan cenderung tunduk pada kekuasaan
Presiden semata.
Meskipun adanya
kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya. Dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan
sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri
presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
a.
Adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
b.
Jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal
itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen
atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat
konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik
dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak
empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berdasarkan UUD 1945
yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan
Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah
Diamandemen
Sekarang ini
diberlakukan sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
pertama tahun 1999, kedua tahun 2000, ketiga tahun 2001 dan amandemen keempat
tahun 2002. Sistem pemerintahan Indonesia mendasarkan pada UUD 1945 dengan
beberapa perubahan.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih untuk masa jabatan lima
tahun. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau memteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan anggota DPD
merupakan anggota MPR. DPR terdiri
atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem
proporsional terbuka. Anggota DPD adalah wakil dari masing-masing propinsi
yang berjumlah empat orang tiap propinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat
melalui pemilu dengan sistem perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan
DPD, terdapat DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya
jugadipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan atau memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (pasal 24 ayat 2 ***)
Sistem
pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya
masih menganut sistem presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di
luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Tapi,
sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR
atas usul dari DPR
(pasal 7A***). Jadi, DPR tetap memiliki
kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden
dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR. Seperti mengangkat duta dan menerima duta negara lain (pasal 13 ayat
1* dan ayat 2*).
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR. Seperti membuat dan
menetapkan undang-undang (pasal 20 ayat 2*), dalam menyatakan perang,
membuat pardamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat 1****),
dalam memberi amnesti dan abolisi (pasal 14 ayat 2*)
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang (pasal
20 ayat 5**, pasal 21*) dan hak budget /anggaran (pasal 23***).
Dengan demikian,
ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and
balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk
melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Setelah perubahan UUD 1945 yang dilakukan sebanyak 4
(empat) kali (termasuk dihapusnya Penjelasan UUD 1945), terdapat perubahan yang
cukup berarti yang mempengaruhi sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam
perubahan ketiga UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh
MPR, melainkan dipilih secara langsung secara berpasangan oleh rakyat.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya diatur dalam pasal 6 ayat
(2) yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih olah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak”, sekarang diatur dalam pasal 6A
yang berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu berpasangan
secara langsung oleh rakyat”. Tentu saja perubahan ini juga berimplikasi pada
kewenangan MPR yang sebelumnya berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden,
kini tidak.
Dengan adanya perubahan ini, Presiden tidak lagi
bertanggung jawab kepada MPR dan MPR tidak memiliki kewenangan untuk meminta
pertanggungjawaban Presiden apalagi menjatuhkan Presiden. Apalagi perubahan ini
diikuti dengan perubahan mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya, seperti yang disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945 setelah
perubahan yaitu:
“Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden”
Dari pasal di atas, Presiden tidak dapat lagi diberhentikan
dalam masa jabatannya akibat melanggar haluan negara. Lagi pula, Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) yang semula ditetapkan oleh MPR kini tidak dikenal
lagi keberadaannya dalam UUD 1945 setelah perubahan. Presiden dan Wakil
Presiden hanya dapat diberhentikan jika telah melakukan pelanggaran hukum
seperti di atas dengan prosedur tertentu. Prosedur tersebut mengingatkan kita
pada impeachment di Amerika Serikat. Akan tetapi, pelanggaran hukum
yang menjadi sebab diberhentikannya Presiden di Amerika Serikat dan Indonesia
agak berbeda. Di Amerika Serikat, tuntutan impeachment yaitu jika
Presiden melakukan korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya serta
pengkhianatan negara, sedangkan di Indonesia, selain korupsi, penyuapan,
kejahatan berat lainnya serta pengkhianatan terhadap negara, terdapat dua jenis
sebab lagi yang dapat dijadikan alasan pemberhentian Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Dipilihnya Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat serta kedudukan Presiden yang tidak dapat dijatuhkan oleh MPR kecuali
seperti diatur dalam pasal 7A, menghilangkan segi-segi parlementer dalam sistem
pemerintahan Indonesia.
Seperti
yang dikatakan oleh Bagir Manan bahwa:
“….sistem
(pemerintahan) Indonesia secara hakiki adalah sistem presidensiil bukan
dimaksudkan sebagai suatu bentuk campuran. Karena di masa depan Presiden di
satu pihak dipilih langsung, dan di pihak lain tidak bertanggung jawab kepada
MPR, maka sistem presidensil menjadi lebih murni (tidak ada lagi unsur
campuran).
Artinya
setelah perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia merupakan sistem
pemerintahan presidensial, karena tidak ada lagi ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer yang melekat.
Kelebihan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
l
Adanya kepastian dan supremasi hukum dalam penyelenggara-an
pemerintahan negara.
l MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah
dan Utusan golongan, berwenang mengubah UUD dan memberhentikan Presiden/Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
l Jabatan
Presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR. Presiden dengan DPR
bekerja sama dalam pembuatan Undang-Undang.
l
Jalannya Pemerintahan cenderung lebih stabil
karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet.
Menteri-menteri adalah pembantu Presiden.
Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
l
Masih ada oknum aparat penegak hukum (Polisi,
Jaksa dan Hakim) yang belum bekerja secara profesional.
l MPR
yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan, merupakan
lembaga negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun
ketetapan-ketetapannya sangat bergantung kepada konstelasi politik rezim yang
berkuasa pada saat itu.
l Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan
eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah ke otoriter. Demikian juga pada
masa orde baru, meskipun ada lembaga-lembaga negara lain namun kurang berfungsi
sebagaimana mestinya.
l
Jika para menteri tidak terdiri dari
orang-orang yang jujur, bersih dan profesional, program-program pemerintah
tidak berjalan efektif dan populis (berpihak kepada rakyat).
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan
Sistem Pemerintahan di Negara Lain
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Amerika.
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Amerika
Serikat
|
Brasil
|
1.
|
Bentuk
negara dan bentuk pemerintahan
|
Bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan. Wilayah negara dibagi menjadi beberapa
daerah propinsi. Daerah propinsi dibagi menjadi beberapa daerah
kabupaten/kota. Bentuk pemerintahan adalah republik.
|
Bentuk
negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, terdiri atas 50 negara
bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di
Washington, sedangkan pemerintahan negara bagian (state) ada di setiap
negara bagian selain Washington. Pemerintahan berbentuk republik dengan
sistem Presidensial. Bentuk
negara adalah federal. Wilayah negara dibagi menjadi 50 negara bagian. Bentuk
pemerintahan adalah republik. Untuk negara bagian, menganut sistem pemerintahan
yang hampir sama dengan pemerintah federal (pusat). Negara bagian
dipimpin oleh gubernur dengan mempunyai parlemen yang berupa bikameral (Senat
dan Badan Perwakilan).
|
Bentuk negara federal
dengan 26 negara bagian dan satu distrik federal yaitu Distrito Federal
Bentuk pemerintahan
republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden
Brasil dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
|
2.
|
Konstitusi
|
Konstitusi
meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis,
seperti konvensi.
|
Konstitusi
tertulis. Konstitusi ini disahkan dan berlaku di seluruh Amerika Serikat
tanggal 21 Juni 1778. Hingga tahun 1992 konstitusi ini sudah mengalami
perubahan sebanyak sebanyak 27 kali.
|
|
3.
|
Sistem
kabinet
|
Sistem
kabinet adalah presidensiil yang berarti Presiden merupakan kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
|
Sistem
kabinet adalah presidensiil yang berarti Presiden merupakan kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan atau dipegang oleh satu orang.
|
Kabinet
diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
|
4.
|
Eksekutif
|
Yang
bertanggungjawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif
tunggal. Masa jabatan Presiden 5 tahun. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan
Bersenjata.
|
Kekuasaan
eksekutif dipegang presiden. Berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu langsung (electoral
college) setiap empat tahun sekali dan memerintah maksimal dua kali masa
jabatan. Oleh karena itu, presiden tidak bertanggung jawab pada Kongres,
tetapi langsung kepada rakyat. Melalui kabinet dan badan
eksekutif (departemen atau pun lembaga non departemen) yang dibentuknya,
presiden menjalankan pemerintahan. Yang bertanggungjawab dalam bidang
eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal. Masa jabatan Presiden 4
tahun. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan
sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
|
|
5.
|
Pemegang
kedaulatan
|
Kedaulatan
dipegang oleh semua lembaga negara, kecuali lembaga yudikatif, dan bertanggungjawab
kepada rakyat. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan
umum.
|
Kedaulatan
dipegang oleh semua lembaga negara yang ada dengan mekanisme check and
balances. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
|
|
6.
|
Pelaksanaan
asas Trias Politica
|
Trias
politica tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas
pembagian kekuasaan karena ada kerjasama antar-lembaga negara. Misalnya
Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan
legislatif dan yudikatif.
|
Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif
(Kongres), yudikatif (Mahkamah Agung/Supreme of Court), dan eksekutif (Presiden).
Sistem ini terinspirasi dari trias politica John Locke di Two
Treatises of Government, terbit pada 1690. John Locke memisahkan
kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Diharapkan terbentuk pemerintahan
ideal, terhindar dari korupsi kekuasan oleh satu lembaga
(tiran), dan berjalannya mekanisme check and balances (saling koreksi
atau mengimbangi). Satu-satunya
negara yang melaksanakan trias politica paling sempurna adalah Amerika Serikat.
Kekuasaan negara dibagi tiga dan masing-masing lembaga terpisah dengan
mekanisme cheks and balances.
|
|
7.
|
Sistem
kepartaian
|
Sistem
kepartaian adalah multi partai. Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi.
|
Sistem
kepartaian menganut sistem dwipartai (dua partai), yaitu Partai Demokrat dan
Republik. Setiap pemilu berlangsung, kedua partai ini saling memperebutkan
jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Sistem dua
partai, yaitu partai Republik dan partai Demokrat.
|
|
8.
|
Sistem
Parlemen
|
Parlemen
Indonesia menganut bi-kameral yang
tidak sempurna, yaitu MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. DPR
merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme partai, sedang DPD
merupakan wakil daerah yang dipilih secara perseorangan. Ketidaksempurnaan
itu ditunjukkan antara lain:
a.
MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempuyai
fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
b.
Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR,
karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari kedua
alasan tersebut maka parlemen di Indonesia dapat dikatakan menganut sistem
Trikameral.
|
Kekuasaan
legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Tugasnya membuat
Undang-undang Federal, menyatakan perang, menyetujui perjanjian,
(pembatasan pendanaan (the power of purse) dan menurunkan presiden (impeachment).
Kongres terdiri dua kamar (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The
House of Representatif). Anggota Senat terdiri dari perwakilan tiap
negara bagian (masing-masing dua), dipilih melalui pemilu negara bagian untuk
masa jabatan enam tahun. Sementara itu, Badan Perwakilan ditentukan
berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan dua tahun. Sistem
parlemen adalah dua kamar/bi-kameral,
yaitu Kongres terdiri dari DPR dan Senat. DPR yang dipilih melalui pemilu
merupakan wakil dari partai politik dengan masa jabatan 2 tahun. Pemilu DPR
dilakukan setiap tahun genap pada bulan Nopember. Senat dipilih oleh
masing-masing rakyat negara bagian untuk masa 6 tahun dan setiap tahun.
Setiap negara bagian terwakili 2 senator. Jadi anggota senat berjumlah 100
senator. Kedua lembaga tersebut anggota Kongres dan memegang kekuasaan
legislatif.
|
Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Senat Federal (Federal Senate) dan The
Chamber of Deputies or Camara dos Deputados. Kedua badan ini disebut
Kongres Nasional. Jumlah kursi di Senat Federal berjumlah 81 orang,
anggotanya berasal dari perwakilan tiap negara bagian dan distrik. Setiap
distrik memiliki wakil tiga orang untuk masa jabatan delapan tahun. Anggota Chamber of Deputies berjumlah 513
orang yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan 4 tahun.
|
9.
|
Badan
yudikatif
|
Badan
yudikatif di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Sedang Komisi Yudisial merupakan lembaga yang bertugas menegakkan
kode etik hakim agung dan mengusulkan hakim agung kepada DPR dan ditetapkan
oleh Presiden.
Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Mahkamaj Konstitusi beranggotakan 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
|
Kekuasaan
yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bersifat
independen. Fungsinya menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
Selain itu, Supreme of Court memiliki hak membatalkan UU bila dinilai
tidak sesuai dengan konstitusi (UUD). Hakim Agung memiliki masa bakti seumur
hidup sebagai wujud nyata dari independensinya. Hakim Agung dipilih oleh
presiden melalui persetujuan Senat. Hakim agung diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan Senat untuk masa jabatan seumur hidup. Hakim agung bisa
dipecat oleh Kongres kalau terbukti melakukan tindakan kriminal.
|
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Supreme
Federal Tribunal, Higher Tribunal of Justice, dan Regional Federal Tribunals.
|
10.
|
Sistem
Pemilu
|
Para
wakil rakyat/DPR dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem perwakilan
banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD propinsi dan DPRD
kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu.
|
Sistem
pemilu menggunakan sistem distrik. Artinya, pemilu sering dilakukan di
Amerika Serikat. Contohnya, pemilu di tingkat federal untuk memilih presiden
dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota senat, pemilu untuk memilih
anggota badan perwakilan. Untuk tingkat negara bagian dilangsungkan pemilu
memilih gubernur dan wakil gubernur dan pemilu untuk anggota senat dan badan
perwakilan negara bagian. Tidak hanya itu, diadakan juga pemilu bagi
walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
|
|
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Afrika.
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Afrika Selatan
|
Mesir
|
1.
|
Bentuk
negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas mempunyai 33 propinsi.
|
Kesatuan
dengan 9 propinsi
|
Kesatuan
dengan 26 governorates (semacam
propinsi)
|
2.
|
Bentuk
pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
Republik
|
3.
|
Sistem
pemerintahan
|
Presidensial,
dengan masa jabatan 5 tahun.
|
Presidensial,
dengan masa jabatan 5 tahun.
|
Presidensial,
dengan masa jabatan 6 tahun.
|
4.
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh
rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh
Majelis Nasional
|
Presiden
sebagai kepala negara dan Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Presiden diajukan oleh Majelis Rakyat yang dikuatkan oleh referendum. Perdana
menteri ditunjuk oleh Presiden.
|
5.
|
Legislatif/Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan anggota DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral
terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Propinsi.
|
Bikameral
terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis al
Sha’b) dan Dewan Penasehat (Majelis
al Shura)
|
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
|
Constitutional
Court, Supreme Court of Appeals, High Court, Magistrate Courts.
|
Supreme
Constitutional Court
|
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Eropa.
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Inggris
|
Prancis
|
1.
|
Bentuk
negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas mempunyai 33 propinsi.
|
Kesatuan
|
Bentuk negara kesatuan
terdiri 22 wilayah atau daerah.
|
2.
|
Bentuk
pemerintahan
|
Republik
|
Monarki
Konstitusional
|
Bentuk pemerintahan
republik dengan sistem demokrasi presidensial
|
3.
|
Sistem
pemerintahan
|
Presidensial,
dengan masa jabatan 5 tahun.
|
Parlementer
untuk masa jabatan 5 tahun
|
Demokrasi
presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
|
4.
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh
rakyat.
|
Raja/Ratu
sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
|
Presiden adalah kepala
negara, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Tanggung jawab
penyelenggaraan negara tertinggi berada di tangan presiden. Presiden dipilih
langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. Perdana menteri diusulkan
oleh mayoritas anggota Majelis Nasional dan diangkat oleh Presiden.
|
5.
|
Legislatif/Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan anggota DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral
terdiri atas Majelis Tinggi (House of
Lord) dan Majelis Rendah (House of
Commons)
|
Sistem parlemen
menggunakan sistem bikameral yang terdiri atas Senat dan Majelis Nasional.
Senat adalah perwakilan dari teritori, daerah, dan wilayah administratif.
Masa jabatan Senat adalah sembilan tahun, di mana sepertiganya dipilih tiap
tiga tahun. Majelis Nasional adalah perwakilan rakyat yang dipilih melalui
pemilu untuk masa jabatan lima tahun.
|
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
|
Supreme Courts
of England, Wales and Northern Ireland, Scotland’s Court of Session and Court
of the Justiciary
|
Badan kehakiman,
meliputi Supreme Court of Appeals or Cour de Cassation, Constitutional Council
or Conseil Constitutionnel, dan Council of State or Conseil d’Etat.
|
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Asia.
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
India
|
Cina
|
1.
|
Bentuk
negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas mempunyai 33 propinsi.
|
Federal
dengan 26 negara bagian dan 7 kesatuan teritorial.
|
Bentuk
negara kesatuan terdiri atas 23 propinsi, merupakan negara besar di daratan
Asia.
|
2.
|
Bentuk
pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
Bentuk
pemerintahan republik dengan sistem demokrasi komunis. Di bidang politik,
sistem komunis dengan kontrol ketat terhadap warganya, sedang di bidang
ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar, sehingga produk-produk Cina
banyak membajiri pasaran dunia.
|
3.
|
Sistem
pemerintahan
|
Presidensial,
dengan masa jabatan 5 tahun.
|
Parlementer
untuk masa jabatan 5 tahun. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima
tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di
negara-negara bagian.
|
Presiden
sebagai kepala negara.
|
4.
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh
rakyat.
|
Presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Presiden dipilih oleh anggota parlemen, PM dipilih oleh mayoritas anggota
parlemen.
Badan
eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan
menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (cabinet government)
|
Kepala
negara adalah presiden, sedang kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun.
Perdana menteri diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat
Nasional.
|
5.
|
Legislatif/Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan anggota DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral,
yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha)
dan Majelis Rakyat (Lok Sabha)
|
Menggunakan
sistem unikameral, yaitu Kongres
Rakyat Nasional (National People’s
Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui). Jumlah anggota kongres 2.979
orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota, dan
propinsi untuk masa jabatan lima tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting
di Cina dan anggotanya adalah orang-orang partai komunis Cina.
|
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
|
Supreme Court
|
Badan
kehakiman terdiri atas Supreme Peoples
Court, Local Peoples Courts, dan Special Peoples Courts.
|
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara-negara di Kawasan Asia
Pasifik.
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Australia
|
Brunei
Darussalam
|
1.
|
Bentuk
negara
|
Kesatuan
dengan otonomi luas mempunyai 33 propinsi.
|
Federal
dan termasuk negara persemakmuran Inggris (Commonwealth) yang terdiri atas 6
negara bagian dan 10 teritorial
|
Kesatuan
|
2.
|
Bentuk
pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
Monarki
|
3.
|
Sistem
pemerintahan
|
Presidensial,
dengan masa jabatan 5 tahun.
|
Parlementer
|
Constitutional
Sultanate
|
4.
|
Eksekutif
|
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh
rakyat.
|
Kepala
negara adalah Ratu Inggris. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
|
Sultan
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Tidak ada pemilihan,
tetapi berdasarkan keturunan.
|
5.
|
Legislatif/Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan anggota DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral, terdiri atas
Majelis Tinggi (Senat) dan Majelis
Rendah (The House of Reprensentative)
|
Unikameral,
yaitu Legislative Council or Majelis
Masyaurat Negeri sebagai lembaga konsultatif.
|
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
|
Supreme Court
|
Statement
|
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap
Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini
berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan
contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India,
Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan.
Misalnya, Indonesia yang menganut
sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem
pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. UUD 1945 dan
Konstitusi RIS 1949 di Indonesia UUD disusun oleh para pemimpin bangsa
Indonesia sendiri. Jadi, awal dirancang menggunakan sistem presidensial.
Beberapa anggota BPUPKI menggunakan Konstitusi Amerika Serikat sebagai rujukan
dalam membahas rancangan Hukum Dasar. Konstitusi RIS 1949 disusun melalui KMB
yang berlangsung di Den Haag, Belanda dan melibatkan utusan Pemerintah Belanda.
Karena itu, Indonesia pun menggunakan sistem pemerintahan parlementer seperti
yang digunakan oleh negara Belanda.
Filipina
menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan
Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi
penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara
lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko, dan Venezuela juga menggunakan
sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat
sebagai modelnya.
Bahkan,
negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer
(mixed parliamentary presidential
system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki
presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga
terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
Berikut
ini tabel mengenai pengaruh suatu sistem pemerintahan yang dianut suatu negara terhadap
negara lain:
Faktor Sejarah
No
|
Negara Induk
|
Negara Dalam
Hubungan Sejarah
|
Sistem
Pemerintahan
|
1.
|
Perancis
|
Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair,
Burundi dan lain-lain.
|
Parlementer
|
2.
|
Inggris
|
Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain.
|
Parlementer
|
3.
|
Rusia/ Uni Soviet
|
Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria dan lain-lain.
|
Presidensial
|
4.
|
Amerika Serikat
|
Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.
|
Presidensial
|
5.
|
Spanyol
|
Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan lain-lain.
|
Presidensial
|
Faktor Ideologi
Faktor ideologi (fasisme, individualisme dan
sosialisme/ komunisme), dapat berpengaruh terhadap pemerintahan suatu negara. Pasca perang dunia kedua, fasisme
hancur dan muncul perseteruan ideologi besar untuk memperebutkan pengaruhnya.
No
|
Negara Induk
|
Dalam Hubungan Ideologi
|
Sistem Pemerintahan
|
1
|
Amerika Serikat (Liberal)
|
Inggris, Perancis, Italia,
Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan, dll.
|
Presidensial atau Parlementer
dengan lebih satu partai
|
2
|
Uni Soviet (Komunis)
|
Albania, Rumania,
Cekoslo-vakia, Bulgaria, Ukraina, Rusia, RRC, Kuba, Korea Utara, Vietnam,
dll.
|
Presidential hanya dengan satu
partai tunggal komunis.
|
Sikap Warga Negara Terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan R.I.
1. Bangga dan
mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen.
2. Menaruh
harapan bahwa dengan terselenggaranya pemerintahan yang demokratis akan
tercipta masyarakat yang demokratis sesuai dengan cita-cita dari para pendiri
bangsa dan negara Indonesia.
Hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap
penyelenggaraan negara
- Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang
berorientasi pada kesejahteraan rakyat
- Berpartisipasi aktif pada proses
demokratisasi yang dijalankan pemerintah
- Memberikan kritik, saran dan masukan yang
bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang
berorientasi pada rakyat banyak
- Melakukan kontrol sosial pada setiap
kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan
nasional
- Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga
negara yang baik, dengan jalan berupaya memperbaiki diri dan meningkatkan
kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of
changes”.
Semoga
bermanfaat dan semoga sukses!
Dirangkum dari berbagai sumber yang menunjang...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar