Selasa, 15 November 2011

MATERI KLS X SMT 1 BAB 3 PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PELINDUNGAN HAM

MATERI KLS X SMT 1 BAB 3 PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PELINDUNGAN HAM

Standar Kompetensi
3.    Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan & perlindungan Hak Asasi Manusia.

Kompetensi Dasar
3.1.  Menganalisis upaya pemajuan,  penghormatan, & penegakan HAM
3.2.  Menampilkan peran serta dlm upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di  Indonesia.
3.3.  Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM.

Indikator Pencapaian Hasil Belajar
1.             Siswa diharapkan dapat menguraikan  pengertian hak asasi manusia (HAM)
2.             Siswa diharapkan dapat mendeskripsikan macam-macam hak asasi manusia.
3.             Siswa diharapkan dapat menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia.
4.             Siswa diharapkan dapat menganalisis hambatan dan tantangan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia
5.             Siswa diharapkan dapat mendeskripsikan instrumen hukum internasional HAM
6.             Siswa diharapkan dapat menguraikan komponen-komponen peradilan Internasional.
7.             Siswa diharapkan dapat menganalisis peradilan internasional hak asasi manusia

Tujuan Pembelajaran
1.             Menguraikan  pengertian hak asasi manusia.
2.             Mendeskripsikan macam-macam hak asasi manusia.
3.             Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia.
4.             Menganalisis hambatan dan tantangan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia
5.             Mendeskripsikan instrumen hukum internasional HAM
6.             Menguraikan komponen-komponen peradilan internasional.
7.             Menganalisis peradilan internasional hak asasi manusia

Metode Pembelajaran
Dalam mekanisme pembelajaran modul dapat diterapkan beberapa metode pembelajaran. Metode tersebut di antaranya:
1.             Metode Ceramah (Preaching Method)
2.             Metode Diskusi (Discussion Method)
3.             Metode Pemberian Tugas
4.             Metode Studi Kasus/ Studi Wacana

Materi Pembelajaran
Upaya pemajuan,  penghormatan, & penegakan HAM dan peran serta dlm upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di  Indonesia.

Pengertian hak asasi manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, pengertian umum HAM berdasarkan arti setiap katanya. Kata ‘hak’ diartikan “kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).” Kata ‘asasi’ diartikan “bersifat dasar atau pokok.” Kata ‘manusia’ diartikan “makhluk yang berakal budi.” Jadi, ‘hak asasi manusia’ adalah “kekuasaan dasar manusia (makhluk yang berakal budi) untuk berbuat sesuatu, yang ditentukan secara yuridis.”

Secara yuridis, HAM mempunyai arti khusus. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU Nomer 39 Tahun 1999 tentang HAM, HAM adalah:
... seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha-Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Dilihat dari ideologinya, HAM dapat dikatakan suatu ideologi Barat. Menurut pemikir Timur, hak asasi manusia berdasarkan individualisme, suatu pandangan khusus Barat. Namun, HAM juga dipegang oleh budaya-budaya Timur. Alasannya seperti yang dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Ali Alatas pada pidatonya di Konferens HAM di Vienna pada tanggal 14 Juni 1993:
“walaupun HAM memang sesuatu yang dibuat oleh orang Eropa, HAM telah menginspirasi revolusi anti-kolonial di banyak negara, maka tidak bisa dianggap asing oleh negara-negara itu.”

Oleh karena HAM ini dipandang sebagai suatu ideologi Barat, sampai sekarang ada pihak yang menentang HAM sebagai suatu gerakan yang tidak cocok dengan budaya tertentu. Misalnya, pada suatu pertemuan di PBB pada tahun 1982 perwakilan Iran, Said Raje-Khorassani, menyatakan bahwa PUHAM berdasarkan pada tafsiran sekular tradisi Yahudi-Nasrani; akibatnya, PUHAM tidak dapat diterapkan dalam negara Islam tanpa melanggar hukum syariah.4
Bagaimanapun ideologinya, kini HAM telah menjadi suatu standar perikemanusiaan. Dengan demikian, setiap manusia seyogyanya memahaminya.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1, dan lain-lain.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
·            Hak untuk hidup.
·            Hak untuk memperoleh pendidikan.
·            Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
·            Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
·            Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka :
§   Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
§   Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Menurut Koentjoro Poerbapranoto (1976), hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).

Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

 

Perkembangan Pemikiran HAM

Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
·         Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
·         Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
·         Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
·         Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

Macam-macam hak asasi manusia.
Pembagian bidang, jenis dan macam hak asasi manusia dunia :
·         Hak asasi pribadi / Personal Right
v   Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
v   Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
v   Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
v   Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan    yang diyakini masing-masing
·         Hak asasi politik / Political Right
v   Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
v   Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
v   Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
v   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
·         Hak azasi hukum / Legal Equality Right
v   Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
v   Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
v   Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
·         Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
v   Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
v   Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
v   Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain
v   Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
v   Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
·         Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
v   Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
v   Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
·         Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
v   Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
v   Hak mendapatkan pengajaran
v   Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia:
Menurut John Locke, Aristoteles, Montesquieu, dan J.J. Rousseau
·         Hak kemerdekaan beragama,
·         Hak kemerdekaan berkumpul,
·         Hak kemerdekaan atas diri sendiri,
·         Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang- wenang (bebas dari rasa takut),  dan
·         Hak kemerdekaan pikiran dan pers

Menurut Brierly
·         Hak mempertahankan diri (self reservation),
·         Hak kemerdekaan (independence),
·         Hak persamaan pendapat (equality),
·         Hak untuk dihargai (respect),dan
·         Hak bergaul satu dengan lain  (intercourse)

Perkembangan Pemaknaan Terhadap HAM :
·         Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights),
·         Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights),
·         Hak-hak Asasi Politik (political rights),
·         Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
·         Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights),
·         Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).

Menurut UU HAM ada lebih dari lima puluh HAM yang dapat dilindungi. Secara garis besar, HAM ini dikelompokkan dalam sepuluh kelompok:
·         Hak untuk hidup,
·         Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
·         Hak mengembangkan diri,
·         Hak memperoleh keadilan,
·         Hak kebebasan pribadi,
·         Hak atas rasa aman,
·         Hak atas kesejahteraan,
·         Hak turut serta dalam pemerintahan,
·         Hak wanita, dan hak anak.
Selain hak wanita dan hak anak, hak asasi yang lain diterapkan tanpa memandang jenis kelamin, suku, ataupun usia.

Tergantung pandangan penentunya, ada HAM yang mempunyai kedudukan yang lebih mutlak daripada yang lain. Contohnya, dalam Pasal 28I, Ayat 1 Undang- Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Sementara, HAM lain seperti hak untuk memperoleh informasi atau hak untuk mempunyai hak milik dapat dikurangi; akibatnya, di Indonesia hak-hak asasi ini tidak semutlak hak yang disebut pada Pasal 28I, Ayat 1 di atas.

Hak-hak dalam UU HAM yang harus didalami dalam pembahasan ini adalah hak untuk hidup (Pasal 9), hak untuk memeluk agama (Pasal 22), hak untuk berekspresi (Pasal 25), dan larangan diskriminasi (di antara lain Pasal 17 dan Pasal 26, Ayat 2).
Hak untuk hidup adalah hak untuk hidup, mempertahankan hidup, serta meningkatkan taraf kehidupan dalam damai. Hak ini dimiliki oleh setiap orang; akibatnya, kewarganegaraan tidak mempengaruhi hak ini.

Hak untuk memeluk agama adalah hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama tersebut tanpa gangguan dari pihak luar. Pada Pasal 22, Ayat 2 ditentukan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kebebasan setiap orang dalam keagamaan. Oleh karena agama serta Ketuhanan yang Maha-Esa merupakan unsur intrinsik bangsa Indonesia, hak ini sangat penting dan tidak dapat dikurangi.

Hak untuk berekspresi adalah hak untuk menyampaikan pendapat di umum secara bebas tanpa ketakutan akan ditahan pemerintah. Hak ini dapat dibatasi dengan undang-undang. Contohnya, mengeluarkan pendapat dalam koran bahwa presiden tidak menjalani tugas dengan baik dilindungi, tetapi mengeluarkan rahasia negara dapat dituduh dengan undang-undang.

Ada pula hak untuk bebas dari diskriminasi, yang tidak dinyatakan secara terang tetapi dapat ditafsirkan dari berbagai pasal. Walau pernyataan di atas tampaknya mudah dimengerti, harus dipahami benar definisi diskriminasi dalam UU HAM.
Menurut Pasal 1 Ayat 3 UU HAM, diskriminasi adalah “... setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”

Upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia.

Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946.

Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.

Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kemudian diundangkan tanggal 23 November 2000. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang mendasari adanya pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat.

Undang-undang ini juga mengatur tentang adanya pengadilan HAM ad hoc yang akan berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu.

Istilah pengadilan HAM sering dipertentangkan dengan istilah peradilan pidana karena memang pada hakekatnya kejahatan yang merupakan kewenangan pengadilan HAM juga merupakan perbuatan pidana. UU No. 26 Tahun 2000 yang menjadi landasan berdirinya pengadilan HAM ini mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana. Pengaturan yang berbeda atau khusus ini mulai sejak tahap penyelidikan dimana yang berwenang adalah Komnas HAM sampai pengaturan tentang majelis hakim dimana komposisinya berbeda dengan pengadilan pidana biasa.

Dalam pengadilan HAM ini komposisi hakim adalah lima orang yang mewajibkan tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Pengaturan yang sifatnya khusus ini didasarkan atas karakteristik kejahatan yang sifatnya extraordinary sehingga memerlukan pengaturan dan mekanisme yang seharusnya juga sifatnya khusus. Harapan atas adanya pengaturan yang sifatnya khusus ini adalah dapat berjalannya proses peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat secara kompeten dan fair. Efek yang lebih jauh adalah putusnya rantai impunity atas pelaku pelanggaran HAM yang berat dan bagi korban, adanya pengadilan HAM akan mengupayakan adanya keadilan bagi mereka. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah dijalankan dengan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Timor-timur.

Dalam prakteknya, pengadilan HAM ad hoc ini mengalami banyak kendala terutama berkaitan dengan lemahnya atau kurang memadainya instumen hukum. UU No. 26 Tahun 2000 ternyata belum memberikan aturan yang jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang diatur dan tidak adanya mekanisme hukum acara secara khusus. Dari kondisi ini, pemahaman atau penerapan tentang UU No. 26 Tahun 2000 lebih banyak didasarkan atas penafsiran hakim ketika melakukan pemeriksaan di pengadilan.

Perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:

No
Tahun
Nama Dokumen
Isi/Keterangan
1
2500 s.d.
1000 SM
----




Hukum Hammurabi
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir).
Terdapat pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya
2
600 SM

Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya.
3
527 s.d. 322SM
Corpus Luris

Kaisar Romawi F.A. Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi dalam Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
4
30 SM s.d.
632 M
Kitab Suci Injil



Kitab Suci
Al-Qur’an
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia.
Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.
5
1215
Magna Charta (Masa Pem. Lockland di Inggris)
Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council.
Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
6
1629
Petition of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen.
Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
7
1679
Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu.
Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.
8
1689
Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willam III di Inggris)
Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen
Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja
9
1776
Declaration of Independence (Amerika Serikat)
Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan ; hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
10
1789
Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:
Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
11
1918
Rights of Determination
Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Uni Soviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya.
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
12
1941
Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt)
Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain:
Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah, Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan, Kebebasan seseorang dari rasa takut.
13
1948
Universal Declaration of Human Rights
Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Wacana hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi manusia menjadi bagian daripadanya. Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik.

Percikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara.

Sub-bab ini berusaha menelusuri perkembangan wacana hak asasi manusia dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia, paling tidak dalam kurun waktu setelah kemerdekaan. Diskursus mengenai hak asasi manusia ditandai dengan perdebatan yang sangat intensif dalam tiga periode sejarah ketatanegaraan, yaitu mulai dari tahun 1945, sebagai periode awal perdebatan hak asasi manusia, diikuti dengan periode Konstituante (tahun 1957-1959) dan periode awal bangkitnya Orde Baru (tahun 1966-1968).

 Dalam ketiga periode inilah perjuangan untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai sentral dari kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung dengan sangat serius. Tetapi sayang sekali, pada periode-periode emas tersebut wacana hak asasi manusia gagal dituangkan ke dalam hukum dasar negara atau konstitusi.

Perjuangan itu memerlukan waktu lama untuk berhasil, yaitu sampai datangnya periode reformasi (tahun 1998-2000). Periode ini diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Inilah periode yang sangat “friendly” terhadap hak asasi manusia, ditandai dengan diterimanya hak asasi manusia ke dalam konstitusi dan lahirnya peraturan perundang-undangan di bidang hak asasi manusia.

(1) Perdebatan Awal tentang Hak Asasi Manusia

Sesuai dengan pembabakan di atas, pemaparan berikut akan dimulai dengan pembahasan periode pertama. Pada waktu menyusun konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, terjadi perdebatan mengenai apakah hak warga negara perlu dicantumkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar?

Soekarno dan Supomo mengajukan pendapat bahwa hak-hak warga negara tidak perlu dicantumkan dalam pasal-pasal konstitusi. Sebaliknya, Mohammad Hatta dan Muhammad Yamin tegas berpendapat perlunya mencantumkan pasal mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan di dalam Undang-Undang Dasar. Perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI tersebut merupakan tonggak penting dalam diskursus hak asasi manusia di Indonesia, yang memberi pijakan bagi perkembangan wacana hak asasi manusia periode-periode selanjutnya.

Karena itu, menarik apabila kita menyimak sedikit perdebatan tersebut. Mengapa Soekarno dan Supomo menolak pencantuman pasal-pasal hak warga negara dalam Konstitusi Indonesia? Penolakan Soekarno dan Supomo tersebut didasarkan pada pandangan mereka mengenai dasar negara --yang dalam istilah Soekarno disebut dengan “Philosofische grondslag” atau dalam istilah Supomo disebut “Staatsidee”-- yang tidak berlandaskan pada faham liberalisme dan kapitalisme.

Menurut pandangan Soekarno, jaminan perlindungan hak warga negara itu --yang berasal dari revolusi Prancis, merupakan basis dari faham liberalisme dan individualisme yang telah menyebabkan lahirnya imperialisme dan peperangan antara manusia dengan manusia. Soekarno menginginkan negara yang mau didirikan itu didasarkan pada asas kekeluargaan atau gotong-royong, dan karena itu tidak perlu dijamin hak warga negara di dalamnya.

Sedangkan Supomo menolak dicantumkannya hak warga negara dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar dengan alasan yang berbeda. Penolakan Supomo didasarkan pada pandangannya mengenai ide negara integralistik (staatsidee integralistik), yang menurutnya cocok dengan sifat dan corak masyarakat Indonesia. Menurut faham tersebut negara harus bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam negara yang demikian itu, tidak ada pertentangan antara susunan hukum staat dan susunan hukum individu, karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari Staat. Makanya hak individu menjadi tidak relevan dalam paham negara integralistik, yang justru relevan adalah kewajiban asasi kepada negara. Paham inilah yang mendasari argumen Supomo.

Sebaliknya, mengapa Hatta dan Yamin bersikeras menuntut dicantumkannya hak warga negara dalam pasal-pasal Konstitusi? Hatta setuju dengan penolakan terhadap liberalisme dan individualisme, tetapi ia kuatir dengan keinginan untuk memberikan kekuasaan yang seluas-luasnya kepada negara, bisa menyebabkan negara yang ingin didirikan itu terjebak dalam otoritarianisme.

Begitu juga dengan Yamin. Sarjana hukum lulusan Belanda itu menolak dengan keras argumen-argumen yang membela tidak dicantumkannya hak warga negara dalam Undang-Undang Dasar. “Supaya aturan kemerdekaan warga negara dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar seluas-luasnya. Saya menolak segala alasan-alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya. Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata satu kesemestian perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar,” Yamin mengucapkan pidatonya pada sidang BPUPKI.

 Pendapat kedua pendiri bangsa ini didukung oleh anggota BPUPKI lainnya, Liem Koen Hian, yang mengusulkan perlunya dimasukkan hak kemerdekaan buat drukpers, onschendbaarheid van woorden (pers cetak, kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan). Mereka sangat menyadari bahaya otoritarianisme, sebagaimana yang mereka lihat terjadi di Jerman menjelang Perang Dunia II, apabila dalam negara yang mau didirikan itu tidak diberikan jaminan terhadap hak warga negara.

Percikan perdebatan yang dipaparkan di atas berakhir dengan suatu kompromi. Hak warga negara yang diajukan oleh Hatta, Yamin dan Liem Koen Hian diterima untuk dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar, tetapi dengan terbatas. Keterbatasan itu bukan hanya dalam arti bahwa hak-hak tersebut lebih lanjut akan diatur oleh undang-undang, tetapi juga dalam arti konseptual.

 Konsep yang digunakan adalah “Hak Warga Negara” (“rights of the citizens”) bukan “Hak Asasi Manusia” (human rights). Penggunaan konsep “Hak Warga Negara” itu berarti bahwa secara implisit tidak diakui paham natural rights yang menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena ia lahir sebagai manusia. Sebagai konsekuensi dari konsep itu, maka negara ditempatkan sebagai “regulator of rights”, bukan sebagai “guardian of human rights” –sebagaimana ditempatkan oleh sistem Perlindungan Internasional Hak Asasi Manusia.

Perdebatan tersebut tidak berakhir begitu saja. Diskursus mengenai hak asasi manusia muncul kembali --sebagai usaha untuk mengoreksi kelemahan dalam Undang- Undang Dasar 1945 pada sidang Konstituante (1957-1959). Sebagaimana terrekam dalam Risalah Konstituente, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, perdebatan di sini jauh lebih sengit dibanding dengan perdebatan di BPUPKI.

 “Diskusi ini merupakan pernyataan paling jelas, paling bebas dan paling baik mengenai kesadaran tentang hak asasi manusia di kalangan rakyat Indonesia,” rekam Buyung Nasution yang melakukan studi mendalam tentang periode ini. Berbeda dengan perdebatan awal di BPUPKI, diskusi di Konstituante relatif lebih menerima hak asasi manusia dalam pengertian natural rights, dan menganggapnya sebagai substansi Undang-Undang Dasar.

Meskipun ada yang melihat dari perspektif agama atau budaya, perdebatan di Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi. Sayang, Konstituante dibubarkan oleh Soekarno, akibatnya kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai dalam Konstituante ikut dikesampingkan, termasuk kesepakatan mengenai hak asasi manusia.

Pembubaran Konstituante tersebut diikuti oleh tindakan Soekarno mengeluarkan dekrit yang isinya adalah pernyataan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dikenal dengan “Dekrit 5 Juli 1959”. Dengan kembali ke Undang- Undang Dasar 1945, maka status konstitusional hak asasi manusia yang telah diakui dalam Konstitusi RIS dan Undang-Undang Dasar “Sementara” 1950 menjadi mundur kembali.

Makanya setelah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno digulingkan oleh gerakan mahasiswa 1966, yang melahirkan rezim Orde Baru, perdebatan mengenai perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia muncul kembali. Perdebatan itu muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia. Hasilnya adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan MPRS. Alasannya --terutama diajukan oleh fraksi Karya Pembangunan dan ABRI, akan lebih tepat jika Piagam yang penting itu disiapkan oleh MPR hasil pemilu, bukan oleh MPR(S) yang bersifat “sementara”.

Kenyataannya, setelah MPR hasil pemilu (1971) terbentuk, Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia itu tidak pernah diajukan lagi. Fraksi Karya Pembangunan dan fraksi ABRI tidak pernah mengingat lagi apa yang pernah mereka putuskan pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 tersebut. Sampai akhirnya datang gelombang besar “Reformasi”, yang melengserkan Soeharto dari kursi Presiden Indonesia (Mei, 1998) dan membuka babak baru wacana hak asasi manusia di Indonesia.

(2) Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Baru

Presiden BJ. Habibie yang ditunjuk Soeharto sebagai penggantinya mengumumkan kabinetnya sebagai “Kabinet Reformasi”. Presiden yang baru ini tidak punya pilihan lain selain memenuhi tuntutan reformasi, yaitu membuka sistem politik yang selama ini tertutup, menjamin perlindungan hak asasi manusia, menghentikan korupsi, kolusi dan nepotisme, menghapus dwi-fungsi ABRI, mengadakan pemilu, membebaskan narapidana politik, dan sebagainya.

Pada periode reformasi ini muncul kembali perdebatan mengenai konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia. Perdebatkan bukan lagi soal-soal konseptual berkenaan dengan teori hak asasi manusia, tetapi pada soal basis hukumnya, apakah ditetapkan melalui TAP MPR atau dimasukkan dalam UUD?

Gagasan mengenai Piagam Hak Asasi Manusia yang pernah muncul di awal Orde Baru itu muncul kembali. Begitu pula gagasan untuk mencatumkannya ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar juga muncul kembali ke dalam wacana perdebatan hak asasi manusia ketika itu.
Karena kuatnya tuntutan dari kelompok-kelompok reformasi ketika itu, maka perdebatan bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Isinya bukan hanya memuat Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga memuat amanat kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mengamanatkan untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia.

Hasil Pemilu 1999 merubah peta kekuatan politik di MPR/DPR. Kekuatan politik pro-reformasi mulai memasuki gelanggang politik formal, yakni MPR/DPR. Selain berhasil mengangkat K.H. Abdurrachman Wahid sebagai presiden, mereka juga berhasil menggulirkan terus isu amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perjuangan untuk memasukkan perlindungan hak asasi manusia ke dalam Undang-Undang Dasar akhirnya berhasil dicapai. Majelis Permusyawaratan Rakyat  sepakat memasukan hak asasi manusia ke dalam Bab XA, yang berisi 10 Pasal Hak Asasi Manusia (dari pasal 28A-28J) pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000.

Hak-hak yang tercakup di dalamnya mulai dari kategori hak-hak sipil politik hingga pada kategori hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, dalam bab ini juga dicantumkan pasal tentang tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Di samping itu ditegaskan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu isu yang menjadi riak-perdebatan dalam proses amandemen itu adalah masuknya pasal mengenai hak bebas dari pemberlakuan undang-undang yang berlaku surut (non-retroactivity principle) yakni pasal 28I. Masuknya ketentuan ini dipandang oleh kalangan aktifis hak asasi manusia dan aktifis pro-reformasi yang tergabung dalam Koalisi untuk Konstitusi Baru sebagai “sabotase” terhadap upaya mengungkapkan pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu, khsususnya di masa Orde Baru. Alasannya pasal itu dapat digunakan oleh para pelaku pelanggaran hak asasi di masa lalu untuk menghindari tuntutan hukum.

Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang lahir setelah Amandemen Kedua menjadi senjata yang tak dapat digunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Sementara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat beralasan bahwa adanya pasal itu sudah lazim dalam instrumen internasional hak asasi manusia, khususnya dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP). Selain itu, menurut anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pasal 28I itu harus dibaca pula dalam kaitannya dengan Pasal 28J ayat (2).

Terlepas dari kontroversi yang dipaparkan di atas, Amandemen Kedua tentang Hak Asasi Manusia merupakan prestasi gemilang yang dicapai Majelis Permusyawaratan Rakyat pasca Orde Baru. Amandemen Kedua itu telah mengakhiri perjalanan panjang bangsa ini dalam memperjuangkan perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar. Mulai dari awal penyusunan Undang-Undang Dasar pada tahun 1945, Konstituante (1957-1959), awal Orde Baru (1968) dan berakhir pada masa reformasi saat ini merupakan perjalanan panjang diskursus hak asasi manusia dalam sejarah politik-hukum Indonesia sekaligus menjadi bukti bahwa betapa menyesatkan pandangan yang menyatakan hak asasi manusia tidak dikenal dalam budaya Indonesia.

(3) Undang-Undang Hak Asasi Manusia

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, periode reformasi merupakan periode yang sangat “friendly” terhadap hak asasi manusia. Berbeda halnya dengan periode Orde Baru yang melancarkan “black-campaign” terhadap isu hak asasi manusia.

Presiden B.J. Habibie dan DPR sangat terbuka dengan tuntutan reformasi, maka sebelum proses amandemen konstitusi bergulir, presiden lebih dulu mengajukan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat juga tidak memakan waktu yang lama dan pada 23 September 1999 telah dicapailah konsensus untuk mengesahkan undang-undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang tersebut dilahirkan sebagai turunan dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memuat pengakuan yang luas terhadap hak asasi manusia. Hak-hak yang dijamin di dalamnya mencakup mulai dari pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga pada pengakuan terhadap hak-hak kelompok seperti anak, perempuan dan masyarakat adat (indigenous people).

Undang-Undang tersebut dengan gamblang mengakui paham ‘natural rights’, melihat hak asasi manusia sebagai hak kodrati yang melekat pada manusia. Begitu juga dengan kategorisasi hak-hak di dalamnya tampak merujuk pada instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia, seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenan on Civil and Political Rights, International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights, International Convention on the Rights of Child, dan seterusnya. Dengan demikian boleh dikatakan Undang-Undang ini telah mengadopsi norma-norma hak yang terdapat di dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional tersebut.

Di samping memuat norma-norma hak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memuat aturan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (bab VII). Mulai Pasal 75 sampai Pasal 99 mengatur tentang kewenangan dan fungsi, keanggotaan, serta struktur kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jadi kalau sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, maka setelah disahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 landasan hukumnya diperkuat dengan Undang-Undang.

Hal yang menarik dalam Undang-Undang ini adalah adanya aturan tentang partisipasi masyarakat (bab VIII), mulai dari Pasal 100 sampai Pasal 103. Aturan ini jelas memberikan pengakuan legal terhadap keabsahan advokasi hak asasi manusia yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pembela hak asasi manusia atau “human rights defenders”.

Selain itu, Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang harus dibentuk paling lama dalam jangka waktu empat tahun setelah berlakunya Undang-Undang tersebut (Bab IX).

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana status Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini setelah keluarnya Amandemen Kedua tentang Hak Asasi Manusia? Apakah tetap berlaku atau tidak? Kaidah “ketentuan yang baru menghapus ketentuan yang lama” jelas tidak dapat diterapkan di sini. Kaidah tersebut hanya berlaku untuk norma yang setingkat. Karena kedudukan kedua ketentuan tersebut tidak setingkat, dan sejalan dengan “stuffenbau theorie des rechts” (hierarchy of norm theory), norma konstitusi lebih tinggi daripada undang-undang. Maka Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 itu tetap berlaku dan dapat dipandang sebagai ketentuan organik dari ketentuan hak asasi manusia yang terdapat pada amandemen kedua.

Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Asasi Manusia

Pembahasan selanjutnya terkait dengan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia ke dalam hukum nasional. Perbincangan mengenai isu ini biasanya diletakkan dalam konteks dua ajaran berikut, yakni ajaran dualis (dualistic school) dan ajaran monis (monistic school). Ajaran yang pertama melihat hukum internasional dan nasional sebagai dua sistem hukum yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Sedangkan ajaran yang kedua melihat hukum internasional dan nasional sebagai bagian integral dari sistem yang sama.

Meskipun kedua ajaran tersebut dalam prakteknya tumpang tindih, biasanya negara yang dirujuk menganut ajaran monis adalah Inggris dan Amerika Serikat. Tetapi hanya Amerika Serikat yang menyatakan dengan gamblang dalam konstitusinya bahwa “all treaties made or which shall be made, under the Authority of the United States, shall be the supreme Law of the Land; and the judges in every State shall be bound thereby”. Inilah bedanya dengan Indonesia, yang boleh dikatakan lebih dekat dengan ajaran yang pertama. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia juga tidak bisa menafikan hukum internasional, tetapi penerapannya harus sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Seperti dikatakan di atas, Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar mensyaratkan dalam proses pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional terlebih dahulu mengambil langkah transformasi melalui proses perundang-undangan domestik. Proses ini dikenal dengan ratifikasi atau aksesi.

Jadi meskipun Indonesia telah memiliki basis hukum perlindungan hak asasi manusia yang kuat di dalam negeri seperti dipaparkan di muka, tetap dipandang perlu untuk mengikatkan diri dengan sistem perlindungan internasional hak asasi manusia. Sebab dengan pengikatan itu, selain menjadikan hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional (supreme law of the land), juga memberikan landasan legal kepada warga negaranya untuk menggunakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia internasional, apabila ia (warga negara) merasa mekanisme domestik telah mengalami “exshausted” alias mentog.

Sampai saat ini Indonesia baru meratifikasi 8 (delapan) instrumen internasional hak asasi manusia dari 25 (dua puluh lima) instrumen internasional pokok hak asasi manusia. Delapan instrumen internasional hak asasi manusia yang diratifikasi itu meliputi:
(i)            Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik Perempuan;
(ii)          Konvensi Internasional tentang Hak Anak;
(iii)        Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
(iv)        Konvensi Internasional tentang Anti Apartheid di Bidang Olah Raga;
(v)          Konvensi Internasional tentang (Anti?) Menentang Penyiksaan;
(vi)        Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
(vii)      Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; dan
(viii)    Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Ketentuan itu berbunyi, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Landasan legal ini diperkuat oleh Pasal 17 (1) UU No.39/1999 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”.

Dibanding dengan jumlah instrumen internasional pokok hak asasi manusia, maka sebetulnya tingkat ratifikasi Indonesia masih rendah. Sebagai perbandingan, Filipina, misalnya, telah meratifikasi 18 (delapan belas) konvensi internasional hak asasi manusia.

Sejak tahun 1998, Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk mengejar ketertinggalan di bidang ratifikasi tersebut. Dengan adanya RANHAM, diharapkan proses ratifikasi dapat berjalan dengan terencana. Melalui RANHAM ini, yang periode lima tahun pertamanya dimulai pada 1998-2003, telah disusun skala prioritas untuk melakukan ratifikasi terhadapinstrumeninstrumen hak asasi manusia internasional.

Sedangkan pada RANHAM lima tahun kedua (2004-2009), rencana ratifikasi diprioritaskan pada konvensi-konvensi berikut ini:
(i)         Konvensi untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang
Lain (pada 2004);
(ii)        Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya (pada 2005);
(iii)       Protokol Opsional tentang Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (pada 2005);
(iv)       Protokol Opsional tentang Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (pada 2006);
(v)        Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (pada 2007); Statuta Roma (pada 2008); dan seterusnya.

Kalau rencana aksi ini berjalan, maka pada 2009 Indonesia dapat mensejajarkan diri dengan negara-negara lain yang tingkat ratifikasinya tinggi.

Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan  HAM di Indonesia

Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan diharapkan adanya partisipasi dari masyarakat.

Peran Serta Pemerintah :
·         Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
·         Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
·         Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J.
·         Mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai turunan dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
·         Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
·         Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan  Timor-Timur.
·         Meratifikasi 8 (delapan) instrumen internasional hak asasi manusia dari 25 (dua puluh lima) instrumen internasional pokok hak asasi manusia.

Peran Serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) :
Berbagai LSM, telah melakukan advokasi terhadap para korban kejahatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.

Partisipasi Masyarakat

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diamanatkan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 100

 Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Pasal 101
 Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia.

Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.

Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi,  atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

H
ambatan dan tantangan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia

Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia :
         Faktor Kondisi Sosial-Budaya
v  Stratifikasi dan status sosial, yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks
v  Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya
v  Masih adanya konflik horisontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele
         Faktor Komunikasi dan Informasi
v  Letak geografis Indonesia yang sangat luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah
v  Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
v  Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkatnya
         Faktor Kebijakan Pemerintah
v  Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan HAM
v  Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan HAM sering diabaikan
v  Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan pembangkangan
         Faktor Perangkat Perundangan
v  Pemerintah tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang HAM
v  Kalaupun ada, peraturan perundangan-undangan masih sulit untuk dilaksanakan
         Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
v  Masih adanya oknum aparat yang mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM
v  Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang jalan pintas untuk memperkaya diri
v  Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme

Tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh Presiden Soeharto pada saat menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konferensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia Tentang HAM”.
·         Prinsip Universalitas, yaitu bahwa adanya HAM bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB.
·         Prinsip Pembangunan Nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan HAM.
·         Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility), yaitu berbagai jenis atau kategori HAM, meliputi hak-hak sipil dan politik di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di lain pihak, dan hak-ahak asasi perseorangan dan hak-hak asasi masyarakat atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
·         Prinsip Objektifitas atau Non Selektivitas, yaitu pebolakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja dan mengabaikan hak asasi manusia lainnya.
·         Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dengan hak-hak masyarakat dan bangsa sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.
·         Prinsip Kompetensi Nasional, yaitu penerapan dan perlindungan HAM merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
·         Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap HAM dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

Tantangan lain, adalah berkaitan adanya “pelanggaran berat” sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
Kejahatan Genosida, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghan-curkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, adalah perbuatan yg dilakukan dengan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung thd penduduk sipil

Selain itu, tantangan lain adalah pengaturan tentang pengadilan HAM dan pengadilan HAM ad hoc berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Yurisdiksi dari pengadilan HAM adalah untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Pengadilan HAM juga mempunyai kewenangan untuk memutuskan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi kepada para korban pelanggaran HAM yang berat.

UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM masih banyak mengandung kelemahan-kelemahan yang mengakibatkan hambatan-hambatan yuridis dalam penerapan UU No. 26 Tahun 2000 tersebut. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain tidak secara lengkap menyesuaikan tindak pidana yang diatur yaitu kajahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida yang seharusnya juga disertai dengan penjelasan mengenai unsur-unsur tindak pidananya (elements of crimes).

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilah HAM ini juga tidak mengatur tentang prosedur pembuktian secara khusus untuk mengadili kejahatan yang sifatnya “extraordinary crimes”. Kelemahan-kelemahan UU No. 26 Tahun 2000 dalam prakteknya menyulitkan proses peradilan HAM yang mengakibatkan majelis hakim melakukan terobosanterobosan hukum untuk menafsirkan atau menerjemahkan peraturan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

Kedepan, untuk memperkuat jaminan kepastian hukum dan pencapaian keadilan kepada korban maka UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ini perlu diamandemen sesuai dengan kebutuhan dan pengalaman pelaksanaan peradilan-peradilan HAM sebelumnya.

Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia

Keppres No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia yang kemudian diubah dengan Kepres No. 61 Tahun 2003. Merupakan upaya nyata untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
6 (enam) Program Utama RANHAM 2004 – 2009 :
         Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM,
         Persiapan ratifikasi instrumen HAM Internasional,
         Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan,
         Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia,
         Penerapan norma dan standar HAM, dan
         Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.



Instrumen hukum dan peradilan internasional HAM

Instrumen Hukum Internasional HAM

Antara lain:
a.    Universal Declaration of Human Rights-PBB/1948.
b.    International Covenant of Civil and PoliticalRights-PBB/1966
c.    International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights-PBB/1966.
d.   Declaration on The Rights of Peoples to Peace-Negara Dunia Ketiga-1984.
e.    Declaration on The Rights to Development-Negara Dunia Ketiga-1986.
f.     African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) -Persatuan Africa (OAU)-1981.
g.    Cairo Declaration on Human Rights in Islam-OKI/1990.
h.    Bangkok Declaration-Negara-negara Asia/1993.
i.      Vienna Declaration 1993.

Keikutsertaan Indonesia Dalam Konvensi Internasional HAM

Antara lain:
a.       Konvensi Jenewa (12-8-1949) diratifikasi dengan UU NO. 59/1958.
b.      Convention on the Political Rights of Women-Diratifikasi dengan UU NO. 68/ 1958
c.       Convention on the Elimination of Discrimination Against Women Diratifikasi dengan UU NO.7/1984.
d.      Convention on the Rights of the Child-Diratifikasi dengan Keppres NO.36/1990.
e.       Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological)  and Toxic Weapons and on Their Destruction-Diratifikasi dengan UU NO. 58/ 1991.
f.       International Convention Against Apartheid in Sports-Diratifikasi dengan UU NO.48/ 1993.
g.      Torture Convention-Diratifikasi dengan UU NO.5/ 1998.
h.      ILO Convention NO.87 Concerning Freedom of Association and Protection on the Rights to Organise-Diratifikasi dengan UU NO. 83/ 1998.
i.        Convention on The Elimination of Racial Discrimination-Diratifikasi dengan UU NO. 29/1999.

Instrumen Peradilan Internasional HAM
Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanen, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.
Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.
Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan
Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:
·         Melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa;
·         Memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasif kuat.
Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
·         Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
·         Kebiasaan internasional (international custom);
·         Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
·         Keputusan pengadilan (judicial decision);
·         Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
            Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.
Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).

Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa
1.  Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICJ)
Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum internasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.
Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh 60 negara.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional.

2.  Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
            Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.
Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang.

3.  Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.
Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.
Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara).

Semoga bermanfaat dan sukses untukmu .....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar