Minggu, 06 November 2011

Materi Pembelajaran Kelas X Semester 1

MATERI PKN SEMESTER 1 BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Standar Kompetensi
1.    Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
(10 x 45 menit)

Kompetensi Dasar
1. 1  Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara (4x45 menit)
1. 2  Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan (2x 45 menit)
1. 3  Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI (2x 45 menit)
1. 4   Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (2x 45 menit)

Indikator Pencapaian Hasil Belajar

1.    Siswa diharapkan dapat mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
2.    Siswa diharapkan dapat menguraikan  pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa
3.    Siswa diharapkan dapat menganalisis  pengertian negara dan unsur  terbentuknya negara
4.    Siswa diharapkan dapat menguraikan bentuk-bentuk kenegaraan
5.    Siswa diharapkan dapat menguraikan  pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.    Siswa diharapkan dapat mendeskripsikan fungsi Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia
7.    Siswa diharapkan dapat menganalisis  tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.    Siswa diharapkan dapat mendeskripsikan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tujuan Pembelajaran
1.    Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
2.    Menguraikan  pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa
3.    Menganalisis  pengertian negara dan unsur  terbentuknya negara
4.    Menguraikan bentuk-bentuk kenegaraan
5.    Menguraikan  pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.    Mendeskripsikan fungsi Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia
7.    Menganalisis  tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.    Mendeskripsikan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Metode Pembelajaran
Dalam mekanisme pembelajaran modul dapat diterapkan beberapa metode pembelajaran. Metode tersebut di antaranya:
1.    Metode Ceramah (Preaching Method)
2.    Metode Diskusi (Discussion Method)
3.    Metode Pemberian Tugas
4.    Metode Studi Kasus/ Studi Wacana

Materi Pembelajaran
1.  Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial

Kata manusia berasal dari kata manu (Sanskerta), mens (Latin) berarti berpikir, berakal budi. Homo berarti seseorang yang dilahirkan dari tanah, dengan kata asal humus artinya tanah.
Prinsip yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah secara kodrati manusia telah dilengkapi dengan akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya di bumi, serta menjadikannya manusia mempunyai derajad paling tinggi di bumi.
Manusia sebagai makhluk monodualis:
a.    Sebagai makhluk individu, terdiri dari jasmani/raga dan rohani/jiwa sebagai satu kesatuan, dilengkapi dengan: akal pikiran untuk menaklukkan alam/makhluk lain serta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (contoh IPTEK), juga dilengkapi perasaan dan keyakinan untuk membedakan baik-buruk, benar-salah, dan berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Sebagai makhluk sosial, disebut zoon politicon (Aristoteles) yaitu makhluk yang pada dasarnya ingin bergaul dengan sesama manusia lainnya.
Sejak lahir sampai dengan meninggal dunia tidak akan mampu hidup sendirian dan akan selalu membutuhkan bantuan orang lain. Selain itu, manusia memiliki potensi dasar kemanusiaan seperti sifat kasih sayang, kerja sama, ingin dihormati, dan lain-lain. Dengan potensi itulah manusia mengembangkan pergaulan sosial yang lebih luas sehingga membentuk keluarga – masyarakat – bangsa – negara – dan dunia.

2.  Pengertian Bangsa

Ada banyak pengertian/ makna/ hakikat bangsa, antara lain sebagai berikut:
a.    Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu/beberapa budaya yang sama, serta mempunyai solidaritas tertentu.

b.    Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggunan di dalam suatu negara. Contohnya bangsa Aceh, bangsa Sunda, bangsa Betawi, bangsa Jawa, bangsa Bali, bangsa Timor, bangsa Dayak yang setelah bersatu menjadi bangsa Indonesia beralih nama menjadi suku/ suku bangsa (etnik).

c.    Dalam pengertian politis, bangsa  merupakan sekelompok orang dalam suatu negara, atau kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama. Contohnya bangsa Indonesia yang terbentuk dari hasil proklamasi 17 Agustus 1945.

Berikut ini pendapat beberapa ahli kenegaraan terkenal dalam mendefinisikan sebuah bangsa:

a.    Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yg beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

b.    F. Ratzel (Jerman), bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geo-politik). Dalam bahasa Jerman, bangsa adalah suatu “charactergemeinschaft” (kesatuan karakter/jiwa).

c.    Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah kelompok manusia yg mempunyai kesamaan karakter/perangai yang timbul karena adanya kesamaan nasib.
Ø  Karakter, sikap dan perilaku yang menjadi jati diri bangsa.
Ø  Ciri khas yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lain.

d.    Ernest Renan (Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu.
Dalam bahasa Prancis, bangsa adalah “Le desir d’etre ensemble” artinya bangsa dapat terdiri dari ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa.

e.    Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).

f.      Ki Bagus Hadikusumo, bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah.

g.    Bung Karno, bangsa adalah :
v Ras, yaitu sekelompok orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah sama yang dibawa sejak lahir.
v Volk, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai kesamaan dalam kebudayaan.
v Natie, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai persamaan kesadaran bernegara dan kesadaran berpolitik tanpa membedakan ras atau volk, bahkan tidak lagi membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

                 Berbagai pendapat di atas belum memperhitungkan aspek geopolitik, hanya sekedar melihat orangnya, tetapi tidak mengingat tempat atau bumi yang didiami oleh manusia. Contohnya, bangsa Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup karena adanya kehendak untuk bersatu, tetapi juga menunjuk pada seluruh manusia yang secara geopolitik telah tinggal di wilayah tertentu sebagai kesatuan, yaitu di wilayah dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, yang terletak di antara dua benua: Asia dan Australia, dan dua samudra: Indonesia dan Pasifik.

                 Bangsa Indonesia adalah seluruh manusia yang menurut wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal bersama di wilayah Nusantara yang telah memiliki kesatuan jiwa dan kesatuan karakter/watak yang telah menjadi satu.
           
3.  Unsur-unsur terbentuknya bangsa
                
                 Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama. Faktor obyektif terpenting bagi terbentuknya suatu bangsa ialah adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.

                 Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh bagi terbentuknya suatu bangsa, yaitu:
a.    Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri ataskesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b.    Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c.    Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan, contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d.    Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

                 Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam arti sosiologis/antropologis meliputi:
a.    Kesamaan keturunan, persamaan darah, dan hubungan kekerabatan.
b.    Kesamaan tanah kelahiran/ tempat tinggal
c.    Kesamaan adat, budaya, bahasa, dan keyakinan.
Kesamaan ini merupakan ikatan-ikatan bersifat etnik, bersifat bawaan atau alamiah. Contohnya: suku bangsa Betawi di Jakarta dengan segala adat, budaya, dan bahasa Betawi, suku bangsa Batak di Sumatera Utara dengan segala adat, budaya, dan bahasa Batak.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa secara politik antara lain:
a.    Keinginan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup
b.    Adanya nasib yang sama atau penderitaan sama sebagai suatu bangsa
c.    Adanya wilayah bersama sebagai wilayah bangsa yang bersangkutan.
Kesamaan ini bersifat etis, artinya unsur-unsur sengaja diciptakan dan dibuat sebagai ikatan bersama dalam satu bangsa. Sifatnya buatan, tidak etnik atau tidak alamiah.

                 Karena unsur-unsur tersebut tumbuhlah kesadaran akan semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu semangat untuk mendirikan serta memperkuat rasa sebagai satu bangsa meskipun mereka berbeda-beda latar belakang dan budaya, sehingga berhasil mendirikan “negara kebangsaan”.
Contohnya, orang Minang,  orang Sunda, orang Bugis dan orang Bali dan sebagainya tidak saling mengenal namun merasa sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Mereka merasa satu karena membayangkaan diri sebagai sebuah bangsa seperti pendapat Ben Anderson, bahwa bangsa adalah imagined community (masyarakat yang dibayangkan).

Dari beberapa pendapat ahli, dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia/orang yang memiliki hal-hal berikut :
a.    Persamaan cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b.     Perasaan senasib dan sepenanggungan.
c.    Karakter yang sama.
d.     Adat istiadat/budaya yang sama.
e.    Satu kesatuan wilayah.
f.     Terorganisir dalam satu wilayah hukum

Faktor-faktor penting bagi pembetukan bangsa Indonesia adalah:
a.    Persamaan nasib (dijajah)
b.    Keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan
c.    Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara
d.    Cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Selanjutnya bangsa Indonesia berhasil mewujudkan terbentuknya negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

4.  Pengertian negara

Secara etimologis, kata “negara” berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), yang berasal dari bahasa Latin status atau statum, yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan yang tegak dan tetap. Menurut Niccolo Machiavelli, negara sebagai kekuasaan. Dia memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Il Principe” yang mengajarkan bagaimana seharusnya seorang raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

                 Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
                 Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Berikut ini pendapat para ahli  mengenai pengertian negara:

No.
Nama Tokoh
Pendapat Yang Dikemukakan
1.
Franz Magnis-Suseno
Negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik, fungsinya adalah membuat, menerapkan, dan menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat.
2.
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
3.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
4.
Mr. Roelof Kranenberg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
5.
Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau meng-eksploitasi kelas lain (proletariat/buruh).
6.
Logemann
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
7.
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
8.
Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9.
Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
10.
George Wilhelm 
Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal


                 Dari berbagai pendapat di atas, berikut ini klasifikasi pengertian negara ditinjau dari sudut pandang: organisasi  kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan satu integritas pemerintah dengan rakyat.

No.
Tinjauan Negara
Pendapat
1.
Organisasi Kekuasaan
J.H.A. Logeman, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur dan menyeleng-garakan masyarakat dengan kekuasaan tersebut. Kranenburg, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekelompok manusia yg disebut bangsa.
2.
Organisasi Politik
Robert Mc. Iver, negara adalah suatu organisasi politik yang berbeda dengan organisasi lain, karena negara memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya bersifat mengikat semua orang.
3.
Organisasi Kesusilaan
G.W.F. Hegel, negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul dari sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual
4.
Integralistik
B. Spinoza, Adam Muller, dan Soepomo, negara merupakan suatu integritas antara pemerintah dengan rakyat. Negara mengatasi seluruh golongan dalam masyarakat dan merupakan suatu kesatuan yang organis.


Sifat Hakikat Negara

Menurut Prof. Miriam Budiardjo (1984), setiap negara mempunyai sifat hakikat sebagai berikut :

1. Memaksa
Artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Tujuannya adalah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, dan anarki (kekacauan) dalam masyarakat dicegah. Selain dengan paksaan dapat juga dilakukan dengan persuasi, yaitu meyakinkan orang dengan argumentasi atau penjelasan-penjelasan, sehingga orang lain mau melakukan sesuatu.

2. Monopoli
Negara mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contoh, negara menjatuhkan hukuman pada setiap orang yang melanggar peraturan, memungut pajak atau menentukan uang yang berlaku di wilayahnya, dan sebagainya.

3. Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali.


Terjadinya Negara

Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a.    Melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder
b.    Secara teoritis
c.    Secara faktual,

Penjelasan:
a.    Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas  adalah sebagai berikut:.
1)   Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penakiukan-penakiukan.
2) Fase Kerajaan (Rijk)
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
3)   Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional.
4)   Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerinta han dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase ini lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.

Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contohnya, lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.

b.    Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat­pendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian. Secara ringkas pendekatan teoritis sebagai berikut.

                 1)Teori Ketuhanan (F. J. Stahl, Agustinus, Jean Bodin, Haller, dan Kranenberg), bahwa negara terjadi atas kehendak Tuhan, hal itu didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Terbagi dalam Teori Ketuhanan Langsung dan Teori Ketuhanan Tidak Langsung

                        a) Teori Ketuhanan Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang langsung, sehingga raja dianggap sebagai penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri. Contohnya, Kaisar Tenno Heika Jepang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari dan Raja Fir’aun di Mesir Kuno mengaku dirinya sebagai Tuhan.

                        b) Teori Ketuhanan Tidak Langsung
Bahwa negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja. Raja memerintah atas nama Tuhan. Pada negara modern, dapat diketahui melalui konstitusinya dengan mencantumkan kalimat “by the grace of Gold” (Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa)

                 2)Teori Perjanjian Masyarakat (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, Montesquieu), bahwa negara terbentuk karena adanya kontrak sosial/perjanjian antar manusia atau masyarakat (du Contracts social). Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.


a)    John Locke
Bahwa pada tahap I perjanjian antarindividu diadakan untuk membentuk negara (pactum unionis). Pada tahap II, perjanjian diadakan dengan penguasa (pactum subjectiones). Negara yang dikehendaki “monarki konstitusional”

b)    Thomas Hobbes
Menghendaki “monarki absolut”

c)    Jean Jaques Rousseau
Disebut Bapak Kedaulatan Rakyat, menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.

                 3)Teori Kekuasaan (H.J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kallikles), bahwa negara dibentuk oleh kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.

                        a) Leon Duguit, bahwa seseorang karena kelebihannya atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

                        b) Karl Marx, bahwa negara dibentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.

                 4)Teori Kedaulatan :
                        a) Kedaulatan Negara (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek), bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara,  dan negaralah  yg menciptakan hukum untuk kepentingan rakyat.
                        b) Kedaulatan Hukum (Krabbe), bahwa hukum memegang peranan penting dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.

                 5)Teori Hukum Alam (Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas), bahwa hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta abadi, universal, tidak berubah.

a) Aristoteles, bahwa negara terjadi secara alamiah atas dasar manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon and social being). Dari hakekat manusia seperti itu, terbentuklah berturut-turut “keluarga  - masyarakat –negara”
b)    Agustinus, bahwa negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada di dalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.
                        c)  Plato, bahwa terjadinya negara secara evolusi
                        d) Thomas Aquinas, bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

                 6)Teori Hukum Murni, bahwa negara merupakan suatu kesatuan tata hukum yg bersifat memaksa/overmacht  (wille das staates).

c. Pendekatan  faktual

Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis). Pendekatan faktual itu meliputi:

1)    Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai  kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang didiami oleh budak-budak Negro kemudian menjadi negara merdeka pada tahun 1847.

2)    Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi satu. Contoh: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman tahun 1871.

3)    Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepada Prussia (Jerman) karena adanya perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I.

4)    Penaikan (Accesie)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

5)    Penguasaan/ Pencaplokan (Anexatie)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: Ketika dibentuk tahun 1948, negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

6)    Proklamasi (Proclamation)
Hal ini terjadi karena pendudukan pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Belanda dan Jepang.

7)    Pembentukan baru (Innovation)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh: Negara Kolumbia yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Kolumbia Baru.

8)    Pemisahan (Separatisme)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekannya. Contoh: Pada tahun 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan.

5.  Unsur-unsur terbentuknya negara

Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat: rakyat yang bersatu, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
Menurut Konvensi Montevideo 1933, negara harus mempunyai empat unsur konstitutif :
  1. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (staatsvolk) ;
  2. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan;
  3. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat; dan
  4. Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.

a.    Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif negara adalah unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara.

1) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara.
Tinjauan umum tentang rakyat :
Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yg memiliki ikatan hukum dgn pemerintah.

Berdasarkan hubungannya dengan wilayah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.
a) Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah negara (menetap)
b) Bukan Penduduk
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah negara hanya untuk sementara waktu, tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Contohnya wisatawan asing yang sedang melakukan perjalanan wisata.

Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara dan bukan warga negara.
a) Warga negara
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
b) Bukan Warga Negara
Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk/ mengakui negara lain sebagai negaranya.

2) Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara.

a) Daratan
Batas wilayah darat suatu negara biasanya ditentukan dengan suatu perjanjian antara suatu negara dengan negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antarnegara dapat berupa :
(1) Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, hutan atau lembah.
(2) Batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang tembok, pos   penjagaan, dan patok.
(3) Batas secara geografis atau batas-batas menurut geofisika, misalnya lintang utara/selatan, bujur timur/barat dalam bola dunia.
Daratan Indonesia = 35 % terdiri dari ± 17.508 pulau besar dan kecil, luas = 2.028.087 km2.

b) Lautan
Wilayah lautan berupa : samudra, laut, selat, danau & sungai dalam batas wilayah negara.
Menurut Konferensi Hukum Laut International III 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica yang diselenggarakan oleh PBB yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea) menghasilkan batas wilayah negara sebagai berikut :

(1) Lautan Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
(2)  Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
(3)  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
(4) Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
(5) Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut teritorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.

Tidak semua negara mempunyai lautan. Negara yg tidak memiliki lautan  disebut land locked. Negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya disebut archipelago state.
Negara Republik Indonesia memiliki luas wilayah laut 65% dan panjang pantai 81.000 km.

c) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara itu.
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
(1)  Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
(2)  Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.

Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya.
Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) ” Bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yg utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya”.
Berdasarkan UU Negara Indonesia No. 20 Tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara termasuk orbit geo-stationer setinggi 35.671 km.

Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dasar Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818).
Daerah ekstrateritorial mencakup :
(a) Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara.
(b) Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara.

3) Pemerintah Yang Berdaulat
Kata kedaulatan atau “daulat” berasal dari kata daulah (Arab) sovereignity (Inggris), souvereiniteit (Perancis), supremus (Latin), dan souvranita ((Italia), yang berarti “kekuasaan tertinggi”.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat  negara itu.
Pemerintah adalah lembaga, atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya.
Pemerintah dalam arti sempit meliputi  eksekutif saja.
Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintah berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur rakyat dan negaranya baik secara internal maupun eksternal.

Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
a.  Kedaulatan ke dalam artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
b.  Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Menurut Jean Bodin (1500-1596), bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok :
(a) Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain.
(b) Permanen,artinya kekuasaan tetap ada selama negara itu berdiri.
(c) Tunggal, artinya merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagikan.
(d) Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain, karena kalau dibatasi maka ciri khas sebagai kekuasaan tertinggi akan lenyap
Beberapa teori tentang kedaulatan oleh para ahli :
(a)  Kedaulatan Tuhan (Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius), bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
(b)  Kedaulatan Raja (Niccollo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes), Kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.
(c)  Kedaulatan Negara (George Jellinek, Paul Laband), bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara.
(d)  Kedaulatan Hukum (Krabbe, Immanuel Kant, Kranenburg), bahwa kekuasaan hkm merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara.
(e)  Kedaulatan Rakyat (John Locke, Montesquieu, Jean Jaques Rousseau), bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract).

b.    Unsur Deklaratif Negara

Pengakuan dari negara-negara lain merupakan unsur deklaratif negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya negara.
Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan de Jure.

1.             Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan itu berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
Pengakuan de facto diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah  memenuhi unsur-unsur negara, seperti negara tersebut telah ada pemim­pinnya, ada rakyatnya, dan ada wilayahnya. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.

a.    Bersifat tetap, artinya bahwa pengakuan dan negara lain dapat menimbul­kan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
b.   Bersifat sementara, artinya bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat ditarik kembali.

2.    Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure artinya pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya. Terdapat dua macam pengakuan secara de jure, yaitu sebagai berikut.

a.    Pengakuan de jure yang bersifat tetap, pengakuan ini berlaku untuk selama-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas.
b.   Pengakuan de jure yang bersifat penuh, pengakuan ini mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan konsul sehingga masing-­masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.

6.  Bentuk-bentuk kenegaraan
Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antarberbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.

Ada tiga bentuk negara, yaitu:
a.    Negara Kesatuan, yakni negara yang pemerintah pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya.
b.    Negara Federal/Serikat, yakni negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadidua: kekuasaan pemerintah pusat federal dan kekuasaan pemerintah negara bagian.
c.    Negara konfederasi, yakni bentuk kerjasama negara di mana pemerintah pusat tunduk pada  kedaulatan masing-masing negara anggotanya.

Dilihat dari susunannya, ada dua bentuk negara, yaitu negara yang bersusunan tunggal atau negara kesatuan (unitaris) dan negara yang bersusunan jamak atau negara serikat (federasi,federalis).

Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara. Hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di negara itu.

Ada dua cara/sistem negara kesatuan, yaitu:
a.    Sentralisasi, artinya semua hal dan urusan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur sendiri hal yang menjadi urusan pemerintahan
b.    Desentralisasi, artinya penyerahan urusan dari pemerintah pusat atau daerah di atasnya pada daerah otonom sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah otonom. Setiap daerah otonom memiliki pemerintah daerah yang berhak dan berwenang mengurus sendiri urusan pemerintahan. Contoh, Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

Negara Serikat/Negara Federasi/Negara Federalis adalah negara yang bersusun jamak atau terdiri dari negara-negara bagian. Artinya, negara tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam negara federasi terdapat:
a.    Dua macam negara: Negara bagian dan Negara federasi atau gabungan
b.    Dua macam pemerintah: Pemerintah negara bagian dan Pemerintah negara federasi
c.    Dua macam UUD: UUD negara bagian dan UUD negara federasi
d.    Dua macam urusan: Urusan negara bagian dan urusan bersama yang diurus oleh negara federasi
e.    Negara dalam negara: Negara bagian itu berada di dalam negara federasi
Urusan bersama yang diurus negara federasi adalah urusan-rusan pokok yang menentukan hidup matinya negara federasi, misalnya masalah pertahanan, hubungan luar negeri, dan keuangan. Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Malaysia.

Serikat  Negara/Perserikatan Negara/Konfederasi, merupakan gabungan atau perserikatan dari beberapa negara berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Konfederasi terbentuk untuk maksud tertentu, misalnya hubungan luar negeri atau masalah pertahanan. Negara yang tergabung dalam konfederasi tetap sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Konfederasi bukan negara dalam pengertian hukum internasional, karena masing-masing negara tetap merupakan subyek hukum internasional.



Bentuk-bentuk Kenegaraan

Bentuk-bentuk kenegaraan terdiri dari:
a.    Koloni, merupakan wilayah jajahan. Wilayah negara tersebut sepenuhnya berada di bawah negara lain secara internasional. Negara koloni adalah negara yang tidak berdaulat, sedang yang berdaulat adalah negara yang menjajahnya. Negara koloni terakhir adalah Republik Palay yang merdeka pada tahun 1993.
b.    Perwalian, adalah wilayah yang  diurus oleh beberapa negara atau negara lain di bawah Dewan Perwalian PBB, dengan tujuan agar wilayah itu dapat mempersiapkan diri menuju pemerintahan sendiri dan kemerdekaan sepenuhnya.
c.    Dominion,  merupakan negara yang tergabung dalam The British Commonwealth of Nations atau Negara Persemakmuran Inggris. Dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris. Tujuan dominion adalah untuk mempererat persahabatan, kerjasama, dan mencapai kemakmuran negara-negara anggotanya. Anggota Dominion meliputi Australia, Kanada, Selandia Baru, Malaysia, dan Afrika Selatan.
d.    Protektorat, adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh, Hongkong merupakan protektorat Inggris sebelum diserahkan kembali kepada Cina.
e.    Uni, bentuk uni terjadi apabila dua negara/lebih yang berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama dengan tujuan untuk menciptakan persatuan di antara negara-negara tersebut. Ada dua macam uni:
                                          i.    Uni Riil atau Uni Nyata
1.    Bila kedua negara memiliki alat kelengkapan negara yang sama yang telah ditentukan terlebih dulu.
2.    Mengakui adanya satu kepala negara
3.    Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949 dengan Ratu Yuliana (Belanda) sebagai kepala negara
                                         ii.    Uni Personil
1.    Bila kedua negara mempunyai seorang raja yang sekaligus sebagai kepala negara, namun urusan pemerintahan tetap berada pada masing-masing negara tersebut.
2.    Contoh: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni Swedia-Norwegia (1814-1905), Uni Inggris-Hanover (1714-1837)
f.     Mandat, adalah bekas negara jajahan dari negara yang kalah sewaktu Perand Dunia I. Wilayah negara yang kalah diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang perang serta diawasi oleh Dewan Mandat LBB. Tugas negara pemegang mandat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan mempersiapkan wilayah negara itu menuju pemerintah sendiri. Contoh, Kamerun bekas jajahan Jerman dijadikan mandat oleh Perancis.

Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan negara berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya.
Ada dua bentuk pemerintah, yaitu:
a.    Kerajaan/Monarki, adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem pewarisan. Contoh Jepang, Thailand, dan Inggris.
b.    Republik, adalah negara yang kepala negaranya diisi melalui cara-cara di luar sistem pewarisan, misalnya melalui proses pemilu langsung oleh rakyat.  Contoh Indonesia, Amerika Serikat.

Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Bentuk Pemerintahan Secara Tradisional dibedakan menjadi:
a.    Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/ratu/kaisar/sultan.
b.    Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/elit yang memiliki hak istimewa.
c.    Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara.

Bentuk Pemerintahan Menurut Teori Aristoteles:
Letak Kekuasaan Negara
Pemerintahan untuk Kepentingan Rakyat/Semua
Pemerintahan untuk Kepentingan Penguasa
Kekuasaan tertinggi di tangan satu orang
Monarki
Tirani
Kekuasaan tertinggi di tangan beberapa elit
Aristokrasi
Oligarki
Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
Politi
Demokrasi

Bentuk Pemerintahan Menurut Teori Siklus Polybios sebagai berikut.

Klasifikasi Mutakhir Tentang Bentuk Pemerintahan:
a.    Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu negara dikontrol oleh semua warga negara dewasa dalam masyarakat yang bersangkutan.
b.    Kediktatoran adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu negara dikontrol oleh satu orang
c.    Oligarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan untuk membuat keputusan tertinggi dalam suatu negara dikontrol oleh sekelompok elit.

7.  Pengertian fungsi dan tujuan negara secara universal
Fungsi artinya sesuatu yang dilakukan, sedang tugas artinya sesuatu yang wajib dikerjakan (atau fungsi), dan tujuan artinya arah, maksud, sasaran.
Negara  sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat memiliki fungsi sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptakan tujuan-tujuan negara.
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
Tujuan

Fungsi
1.
Berisi sasaran-sasaran yang dicapai yang telah ditetapkan.

Mencerminkan suasana gerak,
aktivitas nyata dalam mencapai
sasaran.
2.
Menunjukkan dunia cita
yakni suasana ideal yang
harus dijelmakan/diwujud
kan.
Merupakan pelaksanaan atau
penafsiran dari tujuan yang
hendak dicapai.

3.
Bersifat abstrak  dan  ideal.
Bersifat riil dan konkrit.

Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :

1.   Melaksanakan penertiban (Law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban (stabilisator). Negara harus mempunyai peraturan-peraturan agar terwujud tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.

3. Pertahanan dan keamanan
Fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.

4. Menegakkan keadilan
    Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.

Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :

1. Tugas essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat, meliputi :
(a) Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan,  perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan
(b) Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.

2.Tugas fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :

1.    Plato, bahwa tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.

2.    Roger H Soltau, bahwa tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.

3.    John Locke,  bahwa tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak-hak dasar setiap individu.

4.    Harold J Laski, bahwa tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maksimal.

5.    Montesquieu, bahwa tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.

6.    Aristoteles, bahwa tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

2.      Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraan umum dan kebebasan.

7.    John Locke : (a) Fungsi legislatif (membuat undang-undang), (b) fungsi eksekutif
(melaksanakan undang-undang), dan (c) fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).

8.    Montesquieu : fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang- undang atau mengadili).

9.    Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan), (b) bestuur (menjalankan
pemerintahan), (c) rechtspraak(mengadili), dan (d) politie (ketertiban dan keamanan).

10.  Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan
(penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
11. Moh. Kusnardi, SH : (a) melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator dan (b) mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dewasa ini, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.
12. Goodnow : (a) policy making yaitu membuat kebijakan negara dan (b) policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.


Teori – teori tentang tujuan negara

1.    Teori Kekuasaan Negara.

a). Shang Yang.

Menurut Shang Yang (Lord Shang) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar-besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu pemerintah dan rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya pemerintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : adat, musik, nyanyian, riwayat, kebaikan, kesusilaan, kejujuran, sufisme, hormat pada orang tua, dan kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.

b). Niccolo Machiavelli.

Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah
organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan
kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, pemerintah (raja) dalam bertindak harus trampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.

Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
1. Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
2. Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
3. Berorientasi untuk kepentingan negara.

Perbedaannya :

No
Niccollo Machiavelli

Shang Yang

1.
 Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa.
Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata.
2.
Untuk mencapai tujuan raja memperbesar kekuasaan semata.
Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.


B.    Teori Perdamaian dunia

 Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara
adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
1. Undang-undang yang seragam bagi seluruh manusia.
2. Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah  kekuasaan seorang raja (monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.

C.   Teori Jaminan atas hak dan kebebasan

a)     Immanuel Kant

Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakan bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).

b). Hugo Krabbe

Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.

D.   Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.

E.    Tujuan negara menurut paham sosialis

Memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak-hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang-undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian
kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc.

F.    Tujuan negara menurut paham Kapitalis

Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.

G.   Teori Facisme

Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.

H.   Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorang­an atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesa­tuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemi­kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.

8.  Fungsi dan tujuan NKRI
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meliputi :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.
Selain mempunyai tujuan, negara juga mempunyai fungsi yang berhubung­an erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

9.  Semangat kebangsaan (nasionalisme) dan patriotisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Nasionalisme adalah faham kebangsaan yang tumbuh karena:
§  Adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama,
§  Sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan maju di dalam suatu kesatuan bangsa dan negara, serta
§  Cita-cita bersama guna mencapai, memelihara, dan mengabdikan identitas, persatuan, kemakmuran, dan kekuatan atau kekuasaan negara bangsa yang bersangkutan.
Nasionalisme :
1.    Dalam arti sempit, yaitu perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa lain lebih rendah (Chauvinisme).
2.    Dalam arti luas, yaitu perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya sendiri dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.
Manifestasi faham nasionalisme berupa:
1.    Kesadaran seseorang bahwa dirinya merupakan anggota atau warga negara dan bangsanya
2.    Kebanggaan seseorang akan negara dan bangsanya
3.    Kecintaan seseorang akan negara dan bangsanya
4.    Kesetiaan dan ketaatan seseorang terhadap negara dan bangsanya
5.    Perjuangan seseorang bagi kepentingan negara dan bangsanya
6.    Kerelaan berkorban bagi negara dan bangsanya
Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata “patriot” dan “isme” yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau “heroism” dan “patriotism” dalam bahasa Inggris. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga.
Sikap Kepahlawanan dalam Kehidupan Sehari-hari
Apakah yang disebut pahlawan hanya orang-orang yang berjuang melawan penjajah? Tentu saja tidak. Setiap orang yang berjasa kepada bangsa ataupun kepada orang lain bisa disebut pahlawan. Orang tua berjasa kepada kita karena telah melahirkan, merawat dan mendidik kita. Petani berjasa dalam menyediakan kebutuhan pangan. Guru berjasa dalam mengajarkan ilmu pengetahuan. Semua orang dapat berjasa dan menjadi pahlawan bagi bangsa ini sesuai dengan caranya masing-masing.
Sikap kepahlawanan sangat penting dan harus dimiliki setiap orang. Sejak dini sikap kepahlawanan harus mulai dipupuk dan dibiasakan. Orang yang tidak memiliki sikap kepahlawanan akan menjadi penakut, pelit atau tidak mau berkorban, malas berusaha, egois (mementingkan diri sendiri) dan mudah putus asa. Walaupun tidak mendapat penghargaan dari siapapun sikap kepahlawanan harus senantiasa dipupuk sebab penghargaan bukanlah tujuan dari seorang pahlawan. Kita harus membiasakan diri memiliki sikap kepahlawan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap kepahlawan dapat kita terapkan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat. Berikut ini adalah contoh sikap kepahlawanan dalam kehidupan sehari-hari:

Lingkungan keluarga
Di lingkungan keluarga kita dapat menerapkan sikap kepahlawan dengan saling menolong dengan ikhlas. Biasanya di rumah telah ditetapkan aturan dan tugas-tugas rumah. Misalnya ayah mencuci motor, ibu memasak, kamu mencuci piring dan adikmu menyapu rumah. Jika suatu saat adikmu tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit, maka kamu harus siap menggantikan tugasnya dengan rela dan tulus ikhlas.
Lingkungan sekolah
Di lingkungan sekolah kita pun dapat mewujudkan sikap kepahlawan. Misalnya jika ada teman yang tertimpa musibah, seluruh siswa di kelas dengan suka rela mengumpulkan bantuan dana dan barang. Sikap kepahlawanan di sekolah juga bisa diwujudkan dengan berani mengakui kesalahan, jika memang berbuat salah.
Lingkungan masyarakat
Lingkungan masyarakat merupakan lingkungan yang lebih luas. Sikap kepahlawanan dapat diwujudkan misalnya dengan ikut serta bekerja bakti membersihkan lingkungan. Jika memiliki suatu makanan tidak lupa memberikan kepada tetangga. Jika ada suatu daerah yang tertimpa musibah, kita bantu sesuai dengan kemampuan kita. Ini juga merupakan sikap kepahlawanan.

Selain memiliki sikap kepahlawanan para pejuang bangsa kita juga memiliki sikap patriotisme. Apa yang dimaksud dengan patriotisme? Patriotisme artinya cinta tanah air. Para pahlawan pendahulu kita berjuang mengusir penjajah tentunya didasari oleh rasa cinta tanah air. Mereka tidak rela bangsanya diinjak-injak oleh para penjajah. Sikap patriotisme tidak hanya dimiliki oleh para pahlawan bangsa. Sebagai warga negara yang baik kita pun harus memiliki sikap patriotisme. Siapa lagi yang mencintai bangsa ini kalau bukan kita, warga negara Indonesia? Perjuangan kita saat ini sudah bukanlah perjuangan melawan para penjajah. Setelah merdeka, justru tantangan semakin besar. Kita saat ini mesti berjuang melawan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Sikap patriotisme dapat diwujudkan dalam banyak hal. Wujud sikap patriotisme antara lain sebagai berikut:

Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
Mencintai dan menggunakan produk-produk dalam negeri merupakan bagian dari cinta tanah air. Dengan menggunakan produk dalam negeri berarti kita memberi keuntungan kepada warga Indonesia sendiri. Baik pembuatnya ataupun pedagangnya. Berarti juga memberi keuntungan kepada negara. Sebenarnya produk-produk dalam negeri tak takkalah dengan produk luar negeri. Bahkan banyak produk-produk asli buatan Indonesia yang ditiru orang luar negeri.

Tidak merusak lingkungan hidup
Lingkungan hidup haruslah dijaga kelestariannya. Merusaknya berarti kita tidak mencintai tanah air. Lingkungan hidup yang rusak akan merugikan manusia sendiri.

Ikut serta memelihara fasilitas umum
Fasilitas umum merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah untuk kebutuhan masyarakat. Contohnya adalah telepon umum, jembatan, halte, kereta api dan lain-lainnya. Jika kita merusak fasilitas umum akan merugikan orang lain dan negara. Kita sendiri juga tidak dapat menggunakannya lagi.

Ikut serta dalam pembangunan bangsa
Negara kita harus terus membangun agar lebih maju dan kehidupan rakyatnya lebih baik. Bila kita ingin mencintai tanah air, maka kita harus ikut serta dalam pembangunan. Ikut serta dalam pembangunan bisa diwujudkan dengan taat membayar pajak, menjadi pegawai yang baik, dan sebagainya.

Mentaati peraturan yang ada
Peraturan dibuat agar masyarakat tertib dan nyaman. Jika kita melanggar peraturan akan merugikan diri kita sendiri. Bahkan orang lain dan negara juga akan dirugikan. Berarti jika kita melanggar peraturan berarti kita tidak cinta tanah air.

Melestarikan budaya bangsa
Budaya bangsa merupakan kekayaan bangsa. Menjaga keles-tarian budaya bangsa berarti mencintai bangsa dan tanah air. Kita harus bangga memiliki budaya bangsa yang beragam dan unik. Orang asing saja banyak yang mengagumi budaya bangsa kita. Termasuk melestarikan budaya bangsa adalah berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Contoh sikap patriotisme dalam kehidupan sehari-hari sangatlah banyak. Kamu bisa memulai dari hal yang sederhana. Sebagai siswa kamu dapat
menunjukkan sikap patriotisme dengan cara belajar yang rajin. Sebab dengan belajar yang rajin berarti kamu sudah ikut serta dalam perjuangan memberantas kebodohan dan keterbelakangan. Kamupun dapat mewujudkan sikap pariotisme dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Dapatkah kamu memberi contoh lain dari sikap patriotisme yang dapat kamu terapkan dalam kehidupan sehari-hari?

Sikap Positif Terhadap Pahlawan Bangsa
Jasa para pahlawan bangsa bagi bangsa kita sangatlah besar. Mereka telah berjuang sepenuh jiwa raga untuk bangsa kita. Banyak di antara mereka yang gugur pada saat berjuang membela bangsa. Cita-cita mereka hanya satu, yakni terbebas dari belenggu penjajah. Mereka tidak sedikitpun mengharapkan imbalan. Oleh karena itu jasa para pahlawan bangsa kita haruslah kita hargai dengan jiwa besar. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Bagaimana cara kita menghargai jasa para pahlawan bangsa kita?
Berikut ini adalah beberapa contoh cara menghargai jasa para pahlawan bangsa:
1.    Mengabadikan foto dan nama pahlawan pada mata uang, nama jalan, bandara dan    rumah sakit
2.    Membuatkan monumen suatu peristiwa penting atau patung pahlawan.
3.    Memberikan gelar dan tanda jasa
4.    Mengisi kemerdekaan dengan pembangunan dan hal-hal yang positif
5.    Meneladani sikap dan perjuangan para pahlawan
6.     Mendoakan arwah para pahlawan agar diterima di sisi Tuhan
Di antara cara menghargai jasa para pahlawan bangsa, yang paling penting adalah meneladani sikap dan perjuangannya. Jasa para pahlawan memang harus dikenang. Namun dikenang saja tidaklah cukup. Karena perjuangan belumlah selesai. Para pahlawan bangsa yang telah gugur tentu akan bangga bila perjuangan mereka diteruskan oleh generasi saat ini. Agar dapat meneruskan perjuangan mereka, kita pun harus meneladani sikap kepahlawanan dan patriotisme mereka dalam kehidupan sehari-hari.


Semoga bermanfaat dan semoga berhasil !

MATERI KELAS X SEMESTER 1
BAB 2 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL


Standar Kompetensi
1.    Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional

Kompetensi Dasar
1.1   Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional.
2.2  Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan.
2.3  Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
2.4   Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
2.5  Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Materi Pembelajaran

1.          Pengertian Sistem, Hukum, Sistem Hukum,  dan Peradilan Nasional

Pengertian Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.

Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.

Kata “sistem” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.

Unsur-unsur dalam sistem mencakup :
          Seperangkat komponen, elemen, bagian.
          Saling berkaitan dan tergantung.
          Kesatuan yang terintegrasi.
          Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
          Interaksi antarsistem membentuk sistem lain yang lebih besar.

Pengertian Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
  1. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

b.    Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
c.    Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
d.    S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
e.    J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
f.     Prof.Dr.Mochtar  Kusumaatmaja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lemabaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1.   Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.   Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.   Patokan (kaidah, ketentuan).
4.   Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Unsur-unsur dalam pengertian hukum :
          Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat ;
          Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang;
          Peraturan itu bersifat memaksa; dan
          Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut.

Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hukum diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar, yaitu:
1.     Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu norma hukum. Sumber hukum materil dapat ditinjau dari banyak sudut pandang, misalnya sudut pandang ahli sejarah; sudut pandang ahli sosiologi; sudut pandang para filsuf; dan sebagainya.
2.    Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunannya.
Yang termasuk sumber hukum formil adalah sebagai berikut :
a.    Undang-Undang (statute)
b.    Kebiasaan (custom)
c.    Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudensi)
d.    Traktat (treaty), dan
e.    Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Dalam hukum positif Indonesia, hukum lahir dari berbagai sumber hukum formil tersebut. Dalam kesatuan integral hukum di Indonesia, menurut Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Tujuan Hukum
Secara umum, tujuan hukum yaitu sebagai berikut:
1.    Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.    Untuk mencapai keadilan dan ketertiban.
3.    Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
4.    Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
5.    Menjamin kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat pada matriks di bawah ini:
No.
Tokoh / Pakar
Pendapat yang Dikemukakan
1.
Prof. Subekti, SH.

Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.
Van Apeldoorn

Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu., (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
3.
Teori Etis
Hukum itu semaa-mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”.
4.
Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : “Kepentingan dayaguna dan kemanfaaannya”.
5.
Bentham (Teori Utilitarianisme)

Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujukan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”.
6.
Prof. Y. Van Kant
Tujuan hukum ialah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
7.
Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.
8.
Dr. Soegjono Dirdjosisworo, S.H.

Tujuan hukum adalah melindungi hubungan-hubungan dalam masyarakat sehingga dapat diwujudkan keadaan aman, tertib dan adil.

Dengan demikian, hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

Fungsi Hukum
Fungsi hukum sebagai berikut:
1.      Sebagai perlindungan, artinya hukum mempunyai fungsi untuk melindungi ketertiban hukum masyarakat dari ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesamanya dan kelompok masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan dan yang datang dari luar, yang ditujukan terhadap fisik, jiwa, kesehatan, nilai-nilai, dan hak asasi manusia, misalnya pengakuan hak milik pribadi.
2.      Sebagai keadilan bagi manusia, artinya hukum harus sesuai dengan nilai-nilai dan hak-hak yang kita percayai, harus dijaga dan dilindungi oleh semua pihak.
3.      Sebagai pembangunan, artinya hukum dijadikan sebagai acuan penentu arah, tujuan dan dan pelaksanaan pembangunan serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala aspek kehidupan.

Tugas Hukum
Hukum mempunyai tugas sebagai berikut:
1.      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
2.      Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran dalam masyarakat.
3.      Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Sifat hukum
1.    Mengatur, artinya hukum sebagai pedoman dalam pergaulan hidup agar tercipta ketertiban dalam masyarakat.
2.    Memaksa, artinya memaksa orang untuk menaati aturan-aturan dalam masyarakat dengan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

Penggolongan hukum
1.    Berdasarkan Bentuknya
a.         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
b.         Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)

2.    Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
a.         Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
b.         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
c.         Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
d.         Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.

3.    Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
a.         Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
b.         Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
c.         Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

4.    Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
a.         Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
b.         Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
c.         Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.

5.    Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi Hukum Publik dan Hukum Privat.
a.         Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, Hukum Publik mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
1)    Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
2)    Hukum Administrasi Negara
Adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
3)    Hukum Pidana
Adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
4)    Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
b.         Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
1)    Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subyek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.

2)    Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
(a)  Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal,  putusnya perkawinan.
(b)  Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya putus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
(c)  Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampu) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan seperti sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
(d)  Perkawinan yaitu mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
3)    Hukum Kekayaan
Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
(a)  Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum benda terdiri dari:
v  Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena penetapan undang-undang (surat-surat berharga);
v  Hukum Benda Tidak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) dan karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) serta karena penetapan undang-undang (hak opstal dan hipotik).
(b)  Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suatu prestasi (pemenuhan sesuatu). Pihak lain (debitur) wajib memberikan sesuatu. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu dinamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari:
v  Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya
v  Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya
v  Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
4)    Hukum Waris
Hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan ahli waris, urusan penerimaan waris, hibah, serta wasiat. Pembagian waris dapat dilakukan dengan cara:
(a)    Menurut Undang-Undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tidak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
(b)    Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris yang harus dinyatakan secara tertulis dalam akte notaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, dan bagian warisan yang diterimannya disebut legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum Dagang dan Hukum Adat.
a.    Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/ perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak dan kewajiban yang timbul dalam dunia perniagaan).
b.    Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta hanya dipatuhi dan dipakai oleh masyarakat yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerah Bugis, pembagian waris di Batak.

6.    Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, hukum terbagi atas 4 (empat), yaitu:
a.         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.         Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang ada dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan negara-negara di dalam surat perjanjian antarnegara.
d.         Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

7.    Berdasarkan Cara Berlakunya
Berdasarkan cara berlakunya, hukum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a.         Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum dagang.
b.         Hukum formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan hukum (cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan cara hakim memberikan keputusan) dan tata cara mempertahankan hukum material. Contoh: Hukum acara pidana, Hukum acara perdata.

8.    Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a.         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.         Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

9.    Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
c.         Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang dan golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang lalu lintas.
d.         Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku untuk orang tertentu atau lebih. Contohnya, UU No. 1/74 tentang perkawinan.

10.  Berdasarkan Waktu Berlakunya
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi 4 (empat), yaitu:
a.         Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif biasa disebut juga dengan tata hukum.
b.         Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang. Contohnya, rancangan undang-undang yang sedang diproses oleh DPR bersama pemerintah.
c.         Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
d.         Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

Sanksi Hukum
Macam-macam sanksi pidana (Pasal 10 KUHP) :
  1. Hukuman Pokok, yang terdiri dari :
             a. Hukuman Mati
             b. Hukuman Penjara, yang terdiri dari :
                         1) Hukuman seumur hidup
                        2) Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
             c. Hukuman Kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari).
2.    Hukuman Tambahan, yang terdiri dari :
            a. Pencabutan hak-hak tertentu.
            b. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
            c. Pengumuman keputusan hakim.

Sistem Hukum
Bertolak dari pengertian sistem dan hukum yang telah dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
Sistem hukum juga dapat diartikan sebagai  suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

a.      Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

b.    Common law system
Common Law System adalah suatu sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

c.    Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum Anglo Saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

d.    Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah, misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.

e.    Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Sistem Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
2.  Sistem Peradilan di Indonesia
Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Sistem peradilan nasional pada hakikatnya adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.

Komponen-komponen Sistem Peradilan Nasional
Sebagai suatu sistem, peradilan nasional dapat mencapai tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan hukum, bilamana komponen-komponen sistemnya berfungsi dengan baik. Komponen-komponen itu antara lain adalah:
1.         Materi hukum material dan hukum acara (hukum formal)
Komponen materi hukum materiil, berisi himpunan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah ataupun larangan.
Komponen hukum acara (hukum formil) adalah himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil, dengan kata lain hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan.
2.         Komponen yang bersifat prosedural, yaitu proses penyelidikan/penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili).
Komponen yang bersifat prosedural menyangkut tentang bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan/penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan.
3.         Budaya hukum para pihak yang berkait dalam proses peradilan, yaitu penyelidik/penyidik, penuntut umum, hakim, para pencari keadilan baik korban, tersangka/terdakwa ataupun penasehat hukum.
Komponen budaya hukum pihak-pihak yang berkait dengan proses peradilan sangat tergantung pada kesadaran hukum para pihak tersebut.
4.         Hirarki kelembagaan peradilan.
Komponen hirarki kelembagaan peradilan merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing.

Macam-macam Badan Peradilan di Indonesia

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, pasal 24 B UUD 1945 mengatur pula suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial.

Badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung merupakan suatu bagian sebagai pelaku kekuasan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan Peradilan yang dimaksud, yakni
a.   Badan peradilan dalam lingkungan peradilan Umum
b.   Badan peradilan dalam lingkungan peradilan Khusus.
Lingkungan Peradilan Umum terdiri dari
a.    Pengadilan Negeri yang merupakan peradilan tingkat pertama
b.    Pengadilan Tinggi yang merupakan peradilan tingkat banding.
Dalam lingkungan Peradilan Umum dibentuk pengadilan khusus, antara lain:
a.    Pengadilan Anak
b.    Pengadilan Niaga
c.    Pengadilan HAM
d.    Pengadilan Korupsi
e.    Pengadilan Hubungan Industrial
Lingkungan Peradilan Khusus terdiri dari:
a.    Peradilan Agama, terdiri dari:
1)         Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama
2)         Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding
3)         Dalam lingkungan Peradilan Agama dibentuk pengadilan khusus sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, yakni Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
a)         Mahkamah Syariah sebagai peradilan tingkat pertama di ibukota kabupaten/Kota
b)         Mahkamah Syariah sebagai peradilan tingkat banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

b.    Peradilan Militer, terdiri dari:
1)         Pengadilan Militer
2)         Pengadilan Militer Tinggi
3)         Pengadilan Utama, dan
4)         Pengadilan Pertempuran.

c.    Peradilan Tata usaha Negara, terdiri dari:
1)  Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat pertama
2)  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat banding
3)  Dalam Peradilan Tata Usaha Negara juga dibentuk pengadilan khusus, yaknii Pengadilan Pajak.
Pembinaan teknis, organisatoris, administrasi, dan keuangan badan-badan pengadilan tersebut di atas di bawah Mahkamah Agung, kecuali Pengadilan Pajak pembinaan  keuangan di bawah Kementerian Keuangan.

a.   Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
*       Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
*       Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

b.   Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
1)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
2)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
3)      Memutus pembubaran partai politik, dan
4)      Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
5)      Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

c. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Tujuan Komisi Yudisial

  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

*       Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.    Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2.    Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3.    Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4.    Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
*       Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.    Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2.    Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.    Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

d. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
  1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
  2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
1) Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
2) Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Propinsi.

e. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
1) Pengadilan Agama
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
*       perkawinan
*       warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
*       wakaf dan shadaqah
*       ekonomi syari'ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
2) Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

f. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer
Peradilan Militer meliputi:
  1. Pengadilan Militer
  2. Pengadilan Militer Tinggi
  3. Pengadilan Militer Utama

g. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

1) Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

3.  Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum

Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah
v   Sikap taat hukum, contoh: sikap yang mentaati semua hukum dan norma yang berlaku.
v   Sikap terbuka, contoh: mau mengatakan benar atau salah, dan berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum.
v   Sikap obyektif/rasional, contoh: sanggup menyatakan ya atau tidak dalam ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.
v   Sikap mengutamakan kepentingan umum, contoh: merelakan tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.

Contoh perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
v   Di Keluarga
·         Mematuhi nasihat orangtua
·         Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
·         Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
v   Di Sekolah
·         Menghormati Guru
·         Mematuhi tata tertib sekolah
·         Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
·         Tidak menyontek saat ulangan
·         Melaksanakan tugas piket
v   Di Masyarakat
·         Ikut Melaksanakan ronda malam
·         Mengikuti kegiatan kerja bakti
·         Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
v   Di Negara
·         Turut serta membela negara
·         Mentaati hukum yang berlaku di negara.

4.  Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Pengertian Korupsi dan Persepsi Masyarakat tentang Korupsi

Korupsi bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Kata “korupsi” merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau “ketidak jujuran”.

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara satu dengan yang lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan negara

Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
*       perbuatan melawan hukum;
*       penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
*       memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
*       merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
*       memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
*       penggelapan dalam jabatan;
*       pemerasan dalam jabatan;
*       ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
*       menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

 

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

*       Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
*       Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
*       Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
*       Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
*       Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
*       Lemahnya ketertiban hukum.
*       Lemahnya profesi hukum.
*       Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
*       Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
*       Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
*       Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

 

Dampak negatif Korupsi

a.    Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

b.    Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak-efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Di mana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

c.    Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

 

Bentuk-bentuk penyalahgunaan dalam Korupsi

Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan, dan penipuan.

Lembaga-lembaga dalam Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Sejarah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia

 

Orde Lama

Kabinet Djuanda

Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.

 

Operasi Budhi

Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.

Orde Baru

Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.

 

Era Reformasi

Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.

Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
  1. Upaya pencegahan (preventif).
  2. Upaya penindakan (kuratif).
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
  4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Upaya Pencegahan (Preventif)
  1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
  2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
  3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
  4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
  5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
  6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
  7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
  8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
  1. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
  2. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
  3. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
  4. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
  5. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
  6. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
  7. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
  8. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
  9. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
  10. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
  1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
  2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
  3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
  4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
  5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
  1. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-Soeharto yang bebas korupsi.
  2. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba, sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, Indonesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.




Semoga bermanfaat dan semoga sukses!

1 komentar: