MATERI KELAS X SMT 2 BAB 4 HUBUNGAN
DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis
hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi
konstitusi negara.
4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.4. Menunjukkan sikap positif
terhadap konstitusi negara
Waktu : 3
x 45 Menit
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan
konstitusi
Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi
konstitusi negara.
Hasil Yang Diharapkan (Indikator) :
q
Mendeskripsikan pengertian
dasar negara
q
Mendeskripsikan pengertian
konstitusi negara.
q
Menguraikan
tujuan dan nilai konstitusi
q
Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan
konsitusi sebuah di negara
q
Menguraikan
unsur sebuah konstitusi
q
Menyimpulkan
ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu
q
Menganalisis
substansi konstitusi Indonesia
Materi
Pembelajaran
} Pengertian dasar negara
} Pengertian konstitusi negara
} Tujuan dan nilai konstitusi
} Keterkaitan dasar negara dengan
konstitusi di sebuah negara
} Unsur-unsur konstitusi
} Ciri-ciri konstitusi
} Substansi konstitusi Indonesia
PENGERTIAN DASAR
NEGARA
} Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh dan
kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah
(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang
tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan
masyarakat
Pengertian Dasar Negara Secara Etimologis
} Philosophische grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati
} Weltanschauuung (Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia
} Ideology (Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran
atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati)
mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di
dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan
bersama dalam suatu negara.
} Dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi
negara, dasar falsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan
SUBSTANSI DASAR NEGARA
} Sebuah
dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang
hakikat manusia
} Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki
dua dimensi: makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial
} Sebagai
makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai
makhluk sosial manusia terikat ke dalam kebersamaan
} Liberalisme, lebih
mengutamakan kebebasan atau sisi individualitas
manusia, sedangkan
sosialisme lebih mengutamakan
dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia
} Pandangan
tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral,
kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut
dasar negara yang bersangkutan
IDEOLOGI BESAR
DI DUNIA
} LIBERALISME
} SOSIALISME
} MARXISME/KOMUNISME
} PANCASILA
LIBERALISME
} Ajaran
moral liberalisme: pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan,
hak kemuliaan, dan hak hidup manusia
} Ajaran
politik liberalisme: pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat,
berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak
partisipasi, hak memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun, dan hak menentukan kebijakan pemerintahan
} Ajaran
ekonomi liberalisme: pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan
masing-masing orang, dengan mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar,
sistem perdagangan bebas, atau kapitalisme
} Sesudah
PD II, negara demokrasi liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara
kesejahteraan (welfare state) atau
negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat (social service state)
SOSIALISME
} Lahir sebagai reaksi atas krisis sosial akibat
industrialisasi dan cara produksi liberal-kapitalistis di abad ke-19
} Prinsip persaingan bebas dalam kapitalisme
menempatkan kaum buruh dalam posisi yang lemah.
} Ajaran moral sosialisme: Manusia
pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa kesetiakawanan sosial atau
solidaritas
} Ajaran ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan
atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambil-alihan
alat-alat produksi oleh negara atau langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali
milik pribadi.
} Ajaran politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi
penyaluran kepentingan kelas (karena kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat
lagi kelompok ekonomi yang saling bersaing (karena perekonomian diatur dengan
prinsip persamaan) sehingga partai-partai politik mungkin tidak diperlukan lagi
} Ada dua aliran sosialisme:
} Sosialisme yang dipengaruhi oleh Marxisme
(komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi untuk mencapai tujuan
} Sosialisme non-marxis (sosialisme demokratis), misal
sosialisme religius
MARXISME/KOMUNISME
} Marxisme
adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, dan Mao Tze Dong.
} Marxisme
adalah salah satu jenis sosialisme
} Ajaran
moral utama komunisme: bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu
mencapai tujuan, termasuk pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya
pembunuhan massal di Rusia, RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta
G30SPKI.
} Setiap
bentuk asli komunisme pasti ATHEIS,
karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani
dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.
} Ajaran
politik komunisme: Kehidupan kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering
disebut demokrasi
Timur
atau demokrasi rakyat/demokrasi sosialis. Tapi praktek politik negara komunis
justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, contohnya satu partai politik,
pemilu tidak demokratis dengan satu calon wakil rakyat.
} Ajaran
ekonomi Komunisme: segala alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik
perseorangan seperti rumah, kendaraan, dsb tidak diakui.
PANCASILA
} Menurut
Pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang
bersifat monodualis (makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu
harus selaras dan seimbang.
} Kebebasan
individu tidak boleh merusak
semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama
antarwarga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
} Sistem
politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan
} Sistem
perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana
kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.
} Tiga
pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi.
DASAR NEGARA
INDONESIA
} Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR
No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum
dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .
Fungsi Utama
Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
} Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
} Sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia
} Sebagai
Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
} Sebagai
Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
} Sebagai
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
} Setiap bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
} Dengan pandangan hidup inilah
sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
} Tanpa memiliki pandangan hidup
maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam
masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam
pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
} Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu
bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
} Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
} Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang,
Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa
dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan
tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber
hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa Indonesia
} Yang dimaksudkan dengan
kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya, yang merupakanpencerminan
dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
} Apabila kita memperhatikan tiap
sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila
itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Sebagai
Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
} Yakni suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah
negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan
berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,
tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
Sebagai
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
} Perjanjian luhur bangsa Indonesia
yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
FUNGSI DASAR NEGARA SECARA UMUM
} DASAR
BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA
} DASAR
KEGIATAN PENYELENGGARAAN NEGARA
} DASAR
PARTISIPASI WARGA NEGARA
} DASAR
DAN SUMBER HUKUM NASIONAL
PENGERTIAN
KONSTITUSI
q
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa Belanda “constitue”, dalam bahasa Latin (contitutio, constituere), dalam
bahasa Prancis yaitu “constiture”, dalam bahasa Jerman “vertassung”, dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan undang – undang dasar.
q
Arti sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang bersifat pokok atau dasar dari
ketatanegaraan suatu negara
q
Arti luas: ”konstitusi” berarti keseluruhan
dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle).
Konstitusi, ada dalam bentuk dokumen tertulis, ada juga yang tidak tertulis.
q
Dalam pengertian terbatas, ”konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang
dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945
PENDAPAT TOKOH
q
Herman Heller, konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas dari pada
Undang-Undang Dasar.
q
Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang
Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari
pada negara.
q
Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat
sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan
UUD).
q
Lasalle, bahwa
konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat
di dalam masyarakat.
q
K.C. Wheare, konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
q
Konstitusi yang semata-mata
berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the constitution”.
q
Konstitusi yang bukan saja
mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi,
aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.
q
L. J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
q
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari
bahasa Latin “cisme” yang berarti bersama dengan dan “statute” yang berarti
membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
TUJUAN
KONSTITUSI
} Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang.
} Melindungi HAM.
} Pedoman penyelenggaraan negara,
karena tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
NILAI
KONSTITUSI
} Nilai
normatif adalah
suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen
} Nilai
nominal adalah
suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidak
sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh
pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara
} Nilai
semantik adalah
suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik
MACAM-MACAM
KONSTITUSI
Menurut
CF. Strong, konstitusi terdiri dari
} Konstitusi
tertulis (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok
dasar negara , bangunan negara dan tata negara,
juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di
dalam persekutuan hukum
Hampir
semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar
(UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan
cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
} Konstitusi
tidak tertulis/konvensi
(nondocumentary
constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam
praktek penyelenggaraan negara
Negara yang dikategorikan sebagai
negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di
kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan
semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di
berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua
seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak
azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar
dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah
maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak
tertulis.
Dalam
buku “Modern Constitution” (1975)
K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
} Konstitusi
fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan
dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah
mudah seperti mengubah undang2
} Konstitusi
rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih
tinggi dari undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara
khusus/istimewa
FUNGSI
KONSTITUSI
} Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan
pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat
terlindung (Konstitusionalisme).
} Fungsi Umum :
◦ Kontrol Penyelenggaraan negara,
◦ Indikator keberhasilan pemerintahan,
◦ Kontrak sosial antara warga negara dengan
penyelenggara negara.
Menurut paham konstitusionalisme, konstitusi adalah
dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus, yaitu:
} Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
} Menjamin hak-hak asasi warga negara
Konstitusionalisme: suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu
konstitusi/UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah dan menjamin hak2 warga negara
SUBSTANSI/ISI
KONSTITUSI
} Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan
keagamaan
} Ketentuan tentang struktur organisasi negara
} Ketentuan tentang perlindungan HAM
} Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
} Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan
keagamaan
} Dimuat
pada bagian awal atau Pembukaan Konstitusi
} Memuat
pernyataan pengakuan thd Tuhan.
} Memuat
pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan
umum dll akan dijamin melalui konstitusi
} Memuat
pula cita2 rakyat atau tujuan negara dan dasar negara
} Contoh:
Pembukaan UUD 1945
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
} Misal pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif
} Contoh UUD 1945
◦
Pasal 2-3 ttg MPR
◦
Pasal 4-16 ttg Pres
◦
Pasal 19-22 ttg DPR
◦
Pasal 22C dan 22D ttg DPD
◦
Pasal 24A ttg MA
◦
Pasal 24B ttg KY
◦
Pasal 24C ttg MK
Ketentuan tentang perlindungan HAM
} Memuat
ketentuan2 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga negara ybs.
} Contoh:
UUD 1945 pada pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34.
tentang prosedur mengubah UUD
} Ditentukan
syarat dan prosedur mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap
dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
} Contoh:
UUD 1945 pada pasal 37
Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
} Biasanya
terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali
hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau
kembalinya suatu monarki.
} Contoh:
UUD 1945 pasal 37 ayat 5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan****)
SIFAT
KONSTITUSI
Menurut C.F. Strong, kaku
atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah
konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang
bersangkutan.
} Konstitusi
fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan
prosedur pembuatan undang2 (jadi dapat diubah oleh badan legislatif
sehari-hari). Contoh KRIS 1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU federal yaitu
Pres bersama DPR dan Senat
} Konstitusi
rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur
yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh UUD 1945 karena hanya
dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari, yaitu DPR
bersama Presiden
KEDUDUKAN
KONSTITUSI
} SEBAGAI HUKUM DASAR
} SEBAGAI HUKUM TERTINGGI
Pembentukan
Konstitusi
} PEMBERIAN
Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan
dijalankan oleh suatu badan tertentu. UUD itu timbul, karena takut
akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi
} SENGAJA DIBENTUK
Pembuatan suatu UUD dilakukan
setelah negara itu didirikan
} CARA REVOLUSI
Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat, pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk
menetapkan UUD.
} CARA EVOLUSI
Melakukan perubahan secara berangsur-angsur
membentuk UUD baru.
Pengubahan
Konstitusi
} Oleh
Badan Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan dilakukan oleh Badan
Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat
undang-undang biasa (bukan undang-undang dasar).
} Referendum
Yaitu
dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara
} Oleh
Badan Khusus
Badan
khusus yang bertugas hanya untuk
mengubah undang-undang dasar saja.
} Khusus
di Negara Federasi
Perubahan
UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas
negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi
} Keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
Keterkaitan
konstitusi dengan UUD
} Konstitusi adalah hukum dasar
tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD
memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya, aturan itu
makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
WAKTU
2 x 45 MENIT
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar
negara dengan konstitusi
Kompetensi
Dasar:
4.3. Menganalisis kedudukan
Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.4. Menunjukkan sikap positif
terhadap konstitusi negara
Hasil
Yang Diharapkan (Indikator)
} Mendeskripsikan pokok pikiran
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menganalisis kedudukan Pembukaan
UUD 1945
} Menguraikan makna tiap alinea
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menunjukkan periodisasi
konstitusi Indonesia
} Menguraikan fungsi perubahan
sebuah konstitusi
} Menyimpulkan perilaku positif
terhadap konstitusi negara
Materi
Pembelajaran
} Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
1945
} Kedudukan Pembukaan UUD 1945
} Makna tiap alinea dalam Pembukaan
UUD 1945
} Periodisasi konstitusi Indonesia
} Fungsi perubahan sebuah
konstitusi
} Perilaku positif terhadap konstitusi
negara
Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
q
Pokok pikiran pertama : ”Negara
– begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
q
Pokok pikiran kedua : ”Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
q
Pokok pikiran ketiga : ”Negara
yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/
perwakilan”.
q
Pokok pikiran keempat : ”Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun
1945
} Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan
aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita
moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.
} Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental.
Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR
hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esensi cita
moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa
Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD
1945, mempunyai kedudukan:
•
Hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang
fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dari
Pasa-pasal UUD 1945.
•
Pembukaan UUD 1945 merupakan
tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
•
Pembukaan merupakan Pokok
Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber
hukum dasar).
•
Pembukaan UUD 1945, mengandung
pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan
UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
} Dari segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk
negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan
kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar
negara yang dibentuknya.
} Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara
sbb:
◦ Dasar tujuan negara
◦ Ketentuan diadakannya UUD
◦ Bentuk negara
◦ Dasar filsafat negara: PANCASILA
Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
} Alinea Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah
dalam segala bentuk.
} Alinea Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan
pergerakan dalam melawan penjajah.
} Alinea Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat
Allah Yang Mahakuasa.
} Alinea Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar
Negara Pancasila.
Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa
Indonesia
} Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan
khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan
makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
} Universal, karena mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di
seluruh muka bumi;
} Lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan
perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hubungan
Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
} Proklamasi – Pembukaan UUD 1945:
Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of Independence (Pengumuman
Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence
(Pernyataan Kemerdekaan)
} Pembukaan UUD 1945 – UUD 1945:
UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis dan terperinci dari
Pembukaan UUD 1945.
PERIODISASI
KONSTITUSI INDONESIA
} 18-8-1945 sampai dengan
27-12-1949 : UUD 1945
} 27-12-1949 sampai dengan
17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949
} 17-8-1950 sampai dengan 5-7-1959
: UUDS 1950
} 5-7-1959 sampai dengan sekarang :
UUD 1945
UU
NO 12 TH 2011 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN:
Pasal 7 ayat (1)
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
FUNGSI
PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
} Mengubah pasal-pasal dalam
konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak hal dengan
mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingan
orang-orang yang menafsirkan.
} Mengubah dan/atau menambah
pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, serta
terlalu banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan
ketetapan lainnya
} Memperbaiki berbagai kelemahan
mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya
hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
} Memperbarui beberapa ketentuan
yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu
negara.
PERILAKU
POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
} UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari
hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh
pemerintah serta penguasa.
} Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan
kuat terhadap konstitusi negara sebagai berikut : budaya “taat asas” & “taat hukum”
} Dengan
cara:
◦ Bersikap terbuka
◦ Mampu mengatasi masalah
◦ Menyadari adanya perbedaan
◦ Memiliki harapan realistis
◦ Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
◦ Mau menerima dan memberi umpan balik
Selesai
........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar