MATERI KELAS X
SEMESTER 2 BAB 5 PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD)
Standar
Kompetensi
5.
Menghargai persamaan kedudukan warga
negara dalam berbagai aspek kehidupan
Kompetensi
Dasar :
5.1 Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan
pewarganegaraan di Indonesia
5.2 Menganalisis persamaan kedudukan warga negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5.3 Menghargai
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan
Indikator
·
Mendeskripsikan kedudukan warga negara
yang diatur dalam UUD 1945
·
Menguraikan persyaratan untuk menjadi
warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilanganya status
kewarganegaraan
·
Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku
secara umum
·
Menunjukkan persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·
Mendeskripsikan landasan persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·
Memberikan contoh perilaku yang
menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
·
Menunjukkan persamaan kedudukan warga
negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
·
Mengidentifikasi ciri ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
·
Menghargai persamaan kedudukan warga
negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah
kegiatan pembelajaran ini diharapkan
siswa mampu:
·
Mendeskripsikan kedudukan warga negara
yang diatur dalam UUD 1945
·
Menguraikan persyaratan untuk menjadi
warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status
kewarganegaraan
·
Menjelaskan asas kewarganegaraan yang
berlaku secara umum
·
Menunjukkan persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·
Mendeskripsikan landasan persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·
Memberikan contoh perilaku yang
menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
·
Menunjukkan persamaan kedudukan warga
negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
·
Mengidentifikasi ciri ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
·
Menghargai persamaan kedudukan warga
negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
Materi
Ajar
·
Warga negara dan pewarganegaraan
v Dasar
hukum yang mengatur warga Negara
v Asas
dan stelsel dalam kewarganegaraan
v Syarat
menjadi warga negara
v Hal
yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
·
Persamaan kedudukan warga negara
v Landasan
yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
v Berbagai
aspek persamaan kedudukan setiap warga negara
v Contoh
perilaku yang menampilkan persaman kedudukan warga Negara
·
Persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan
v Ras
v Agama
v Gender
v Golongan
v Budaya
v Suku
Metode
Pembelajaran
Ceramah/informasi,
tanya jawab, diskusi, presentasi, pemberian tugas, kerja mandiri,
studi kasus, eksplorasi.
Waktu : 4 x 45 Menit
Kompetensi Dasar :
5.1. Mendeskripsi-kan kedudukan warga
negara dan pewarga-negaraan di Indonesia.
Hasil Yang Diharapkan :
q Menguraikan pengertian rakyat di dalam suatu negara dan
asas kewarganegaraan.
q Mendeskripsikan penduduk dan
warga negara Indonesia.
q Menganalisis undang-undang
kewargane-garaan Indonesia
q Menganalisis kedudukan warga
negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
Materi
Pembelajaran:
Kewarganegaraan R.I.
Rakyat
dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara
itu
- Secara sosiologis, rakyat adalah
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
- Secara hukum, rakyat
merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum
dengan pemerintah.
Rakyat,
berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.
1.
Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam
suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara
Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga
penduduk.
- Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di
dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para
turis mancanegara.
Rakyat,
berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga
negara dan bukan warga negara.
- Warga Negara, adalah
mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara,
dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga
dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
- Bukan Warga Negara (orang
asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum
tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah
di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
Asas
Kewarganegaraan
Penentuan
status kewarganegaraan lazim digunakan :
- Stelsel aktif, dengan melakukan
tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
- Stelsel pasif, tanpa harus melakukan
tindakan hukum tertentu.
Seseorang
dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
- Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan
(dalam stelsel aktif).
- Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak
suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan
Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas :
- Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan
daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang
dilahirkan di negara A maka
ia akan menjadi warga negara A,
walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
- Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian
darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A,
tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi
warga negara B (dianut oleh negara RRC).
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas
kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
·
Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·
Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat
kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini.
·
Asas Kewarganegaraan Tunggal,
yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·
Asas Kewarganegaraan Ganda
Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. Dengan
diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah kewarganegaraan di
Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride).
Penduduk
dan Warga Negara Indonesia
Pasal
26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
•
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
•
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
•
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Penduduk
di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
q Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1.
Bangsa Belanda,
2.
Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3.
Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
4.
Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama
dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan
keturunannya.
q Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1.
Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.
Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan
lain-lain).
q Golongan Bumiputera (Indonesia), yang
meliputi:
1.
Orang-orang Indonesia asli serta
keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.
Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan
menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
Peraturan
perundangan tentang warga negara Indonesia yang pernah berlaku :
- Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
- Undang-Undang No. 2/1958,
tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC,
- Undang-Undang No. 62/1958
tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No.
3/Tahun 1946,
- Undang-Undang No. 4 Tahun
1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
lagi,
- Undang-Undang No. 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
- Undang-Undang No. 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan perundangan pendukung
pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
q Undang-Undang RI No. 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian,
q Peraturan Pemerintah RI No. 32
Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Peraturan Pemerintah RI No.18
Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang
Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Instruksi Presiden RI No. 26
Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi
Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan
Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
Kedudukan WN
dan Pewarganegaran di Indonesia
Kedudukan
Warga Negara
Kedudukan
warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak
dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap
hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial –
budaya maupun pertahanan keamanan.
Hak
dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan
(Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
•
Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
•
Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
•
Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasal 27 ayat 2),
•
Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal
28),
•
Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
•
Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
•
Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
•
Mendapat pendidikan (Pasal 31),
•
Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
•
Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
•
Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Kewajiban
Dasar Sebagai Warga Negara :
•
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD
1945, alinea I),
•
Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
(Pembukaan UUD 1945, alinea II),
•
Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
(Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
•
Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
•
Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
•
Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
•
Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
•
Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
•
Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
•
Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
Hak
Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
·
Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan
memasuki suatu organisasi sosial
politik.
·
Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan,
mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
·
Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan,
memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
·
Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan
sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk
mendirikan lembaga sosial budaya.
Tanggungjawab
Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Bertanggungjawab
Terhadap :
·
Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
·
Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta
jujur dan adil
·
Hukum dan pemerintahan RI.
·
Usaha pembelaan negara.
·
Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan
Indonesia.
Pewarganegaraan di Indonesia
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia :
- Mereka yang menjadi warga negara menurut
undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku
surut),
- Kelahiran (asas ius soli),
- Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak
orang asing di bawah umur 5 tahun),
- Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita
Indonesia,
- Pewarganegaraan (naturalisasi),
- Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki
Indonesia,
- Anak-anak yang
belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya
(asas ius sanguinis),
- Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI
setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
Syarat
– Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
- Telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5
th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
tahun/lebih;
- Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
- Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kehilangan
Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
- Memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauan sendiri,
- Tidak menolak/tidak
melepaskan kewarganegaraan lain,
- Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat
tinggal di luar negeri,
- Masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin dari Presiden;
- Secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing,
- Secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
- Turut serta dalam
pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing,
- Bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas negara.
Waktu : 2 x 45 Menit
Kompetensi Dasar :
5.2. Menganalisis persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.3. Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku.
Hasil Yang Diharapkan :
q Menguraikan makna persamaan.
q Mendeskripsikan jaminan
persamaan hidup berdasarkan pendekatan kultural dan konstitusi negara.
q Menganalisis jaminan persamaan
hidup dalam Pembukaan UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan
Perundangan lainnya.
q Menampilkan sikap menghargai
persamaan kedudukan warga negara.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga
negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang
lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara
(Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan
kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga
masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang
lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk
berpartisipasi masing-masing pihak.
Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan
warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
·
Tidak adanya keistimewaan
khusus
·
Kesempatan yang sama diberikan
kepada setiap orang
Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan
khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas
dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial
dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa
banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan
yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan
persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan
semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada
mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras,
agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara
negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk
ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan”
hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan
menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.
Jaminan
Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai
kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup
:
•
Nilai Religius .
•
Nilai Gotong Royong .
•
Nilai Ramah Tamah.
•
Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
Jaminan
Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
1)
Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa ...........
2)
Sila-Sila Pancasila,
3)
UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan
Perundangan Lainnya, antara lain:
- UU No. 40 Tahun 1999,
mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
- UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui
“Pertahanan Negara”.
- UU No. 31 Tahun 2002,
mendirikan “Partai Politik”,
- UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah
melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai
bidang:
·
Dalam bidang ekonomi
v Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi
serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan
ekonomi.
v Tercermin dalam UUD 1945:
Ø Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang
layak
Ø Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya ....
Ø Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ø Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi
....
·
Dalam bidang hukum dan politik
v Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi
dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan
hukum yang sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
v Tercantum dalam UUD 1945:
Ø Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Ø Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
Ø Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pasal 28G: berhak atas suaka politik dari negara
lain.
v Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal
proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan
perjanjian, dan sebagainya.
v Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal
ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian
organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan
sebagainya.
·
Dalam bidang keagamaan dan
bidang sosial budaya
v Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula
diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua
warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai
aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
v Tercermin dalam UUD 1945:
Ø Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
Ø Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran...
Ø Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Ø Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh
informasi ....
Ø Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati ....
Ø Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu
Ø Pasal 31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.
·
Dalam bidang pertahanan dan
keamanan
v Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun
diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga
negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas
pertahanan dan keamanan.
v Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
v Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi
persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam
menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama,
Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara
bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan
perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud
secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui
tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.
Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut:
·
UUD 1945 hasil amandemen
memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
·
Demokrasi semakin diterima
·
Iklim pers yang bebas dan
bertanggung jawab
·
Keterbukaan politik
·
Menguatnya masyarakat madani (civil society).
Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
·
Masih ada individu ataupun
kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
·
Masih kuatnya budaya politik
patron-klien.
·
Masih kuatnya kecenderungan
KKN.
·
Berbagai kelemahan sistem hukum
di Indonesia.
·
Masih adanya pandangan dan
gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
·
Masih adanya sikap dan
perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip
persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat.
Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu
dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
v Bagi aparat negara:
·
Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan
profesional
·
Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
·
Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN)
·
Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
·
Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang
mengarah pada SARA.
v Bagi masyarakat:
·
Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang
lain, taat asas dan taat aturan
·
Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu
bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya.
v Bagi semua pihak:
·
Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya
multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Semoga bermanfaat dan semoga sukses!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar