Selasa, 13 November 2012


MATERI KELAS X SMT 2 BAB 4 HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Standar Kompetensi :
4.     Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.
4.3. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.4. Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara

Waktu : 3 x 45 Menit
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.

Hasil Yang Diharapkan (Indikator) :
q  Mendeskripsikan pengertian dasar negara
q  Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara.
q  Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi
q  Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konsitusi sebuah di negara
q  Menguraikan unsur sebuah konstitusi
q  Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu
q  Menganalisis substansi konstitusi Indonesia

Materi Pembelajaran
}  Pengertian dasar negara
}  Pengertian konstitusi negara
}  Tujuan dan nilai konstitusi
}  Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara
}  Unsur-unsur konstitusi
}  Ciri-ciri konstitusi
}  Substansi konstitusi Indonesia

PENGERTIAN DASAR NEGARA
}  Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat

Pengertian Dasar Negara Secara Etimologis
}  Philosophische grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati
}  Weltanschauuung (Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia
}  Ideology (Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
}  Dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan

SUBSTANSI DASAR NEGARA
}  Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia
}  Manusia  adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki dua dimensi: makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial
}  Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat ke dalam kebersamaan
}  Liberalisme, lebih mengutamakan kebebasan atau sisi individualitas  manusia, sedangkan sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia
}  Pandangan tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang bersangkutan




IDEOLOGI BESAR DI DUNIA
}  LIBERALISME
}  SOSIALISME
}  MARXISME/KOMUNISME
}  PANCASILA

LIBERALISME
}  Ajaran moral liberalisme: pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia   
}  Ajaran politik liberalisme: pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun,  dan hak menentukan kebijakan pemerintahan
}  Ajaran ekonomi liberalisme: pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan masing-masing orang, dengan mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar, sistem perdagangan bebas, atau kapitalisme
}  Sesudah PD II, negara demokrasi liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state) atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat (social service state)

SOSIALISME
}  Lahir sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi liberal-kapitalistis di abad ke-19
}  Prinsip persaingan bebas dalam kapitalisme menempatkan kaum buruh dalam posisi yang lemah.
}  Ajaran moral sosialisme: Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa kesetiakawanan sosial atau solidaritas
}  Ajaran ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambil-alihan alat-alat produksi oleh negara atau langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali milik pribadi.
}  Ajaran politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi penyaluran kepentingan kelas (karena kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat lagi kelompok ekonomi yang saling bersaing (karena perekonomian diatur dengan prinsip persamaan) sehingga partai-partai politik mungkin tidak diperlukan lagi
}  Ada dua aliran sosialisme:
}  Sosialisme yang dipengaruhi oleh Marxisme (komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi untuk mencapai tujuan
}  Sosialisme non-marxis (sosialisme demokratis), misal sosialisme religius  

MARXISME/KOMUNISME
}  Marxisme adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, dan Mao Tze Dong.
}  Marxisme adalah salah satu jenis sosialisme
}  Ajaran moral utama komunisme: bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya pembunuhan massal di Rusia, RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta G30SPKI.
}  Setiap bentuk asli komunisme pasti ATHEIS, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.
}  Ajaran politik komunisme: Kehidupan kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering disebut demokrasi Timur atau demokrasi rakyat/demokrasi sosialis. Tapi praktek politik negara komunis justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, contohnya satu partai politik, pemilu tidak demokratis dengan satu calon wakil rakyat.
}  Ajaran ekonomi Komunisme: segala alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik perseorangan seperti rumah, kendaraan, dsb tidak diakui.

PANCASILA
}  Menurut Pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang bersifat monodualis (makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu harus selaras dan seimbang.
}  Kebebasan individu tidak boleh merusak semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
}  Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
}  Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.
}  Tiga pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi. 






DASAR NEGARA INDONESIA
}  Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .

Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
}  Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
}  Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
}  Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
}  Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
}  Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
}  Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
}  Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
}  Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
}   Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
}  Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.

}  Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
}  Yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya, yang merupakanpencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
}  Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.

Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
}  Yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
}  Perjanjian luhur bangsa Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.


FUNGSI DASAR NEGARA SECARA UMUM
}  DASAR BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA
}  DASAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN NEGARA
}  DASAR PARTISIPASI WARGA NEGARA
}  DASAR DAN SUMBER HUKUM NASIONAL

PENGERTIAN KONSTITUSI
q  Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue”, dalam bahasa Latin (contitutio, constituere), dalam bahasa Prancis yaitu “constiture”, dalam bahasa Jerman “vertassung”, dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan undang – undang dasar.
q  Arti sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara
q  Arti luas:konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada dalam bentuk dokumen tertulis, ada juga yang tidak tertulis.
q  Dalam pengertian terbatas, ”konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945

PENDAPAT TOKOH
q  Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang  lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
q  Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
q  Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government”  bahwa undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
q  Lasalle, bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat.
q  K.C. Wheare, konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu :
q  Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the constitution”.
q  Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.
q  L. J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
q  Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin “cisme” yang berarti bersama dengan dan “statute” yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

TUJUAN KONSTITUSI
}  Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang.
}  Melindungi HAM.
}  Pedoman penyelenggaraan negara, karena tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

NILAI KONSTITUSI
}  Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen
}  Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara
}  Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik

MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari
}  Konstitusi tertulis  (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara,  juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum 
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
}  Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Dalam buku “Modern Constitution” (1975)      K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
}  Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
            a.   Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
            b.   Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang2
}  Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
            a.   Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
            b.   Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa

FUNGSI KONSTITUSI
}  Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
}  Fungsi Umum :
       Kontrol Penyelenggaraan negara,
       Indikator keberhasilan pemerintahan,
       Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.

Menurut  paham konstitusionalisme, konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus, yaitu:
}  Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
}  Menjamin hak-hak asasi warga negara                       

Konstitusionalisme: suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi/UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak2 warga negara
                                
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
}  Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
}  Ketentuan tentang struktur organisasi negara
}  Ketentuan tentang perlindungan HAM
}  Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
}  Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD

Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
}  Dimuat pada bagian awal atau Pembukaan Konstitusi
}  Memuat pernyataan pengakuan thd Tuhan.
}  Memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dll akan dijamin melalui konstitusi
}  Memuat pula cita2 rakyat atau tujuan negara dan dasar negara
}  Contoh: Pembukaan UUD 1945

Ketentuan tentang struktur organisasi negara
}  Misal pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
}  Contoh UUD 1945
       Pasal 2-3 ttg MPR
       Pasal 4-16 ttg Pres
       Pasal 19-22 ttg DPR
       Pasal 22C dan 22D ttg DPD
       Pasal 24A ttg MA
       Pasal 24B ttg KY
       Pasal 24C ttg MK

Ketentuan tentang perlindungan HAM
}  Memuat ketentuan2 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga negara ybs.
}  Contoh: UUD 1945 pada pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34.

tentang prosedur mengubah UUD
}  Ditentukan syarat dan prosedur mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
}  Contoh: UUD 1945 pada pasal 37

Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
}  Biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.
}  Contoh: UUD 1945 pasal 37 ayat 5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik  Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****)

SIFAT KONSTITUSI
Menurut C.F. Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.
}  Konstitusi fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang2 (jadi dapat diubah oleh badan legislatif sehari-hari). Contoh KRIS 1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU federal yaitu Pres bersama DPR dan Senat
}  Konstitusi rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh UUD 1945 karena hanya dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari, yaitu DPR bersama Presiden

KEDUDUKAN KONSTITUSI
}  SEBAGAI HUKUM DASAR
}  SEBAGAI HUKUM TERTINGGI

Pembentukan Konstitusi
}  PEMBERIAN
Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan  tertentu. UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi
}  SENGAJA DIBENTUK
Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan
}  CARA REVOLUSI
Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat, pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD.
}  CARA EVOLUSI
Melakukan perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru.

Pengubahan Konstitusi
}  Oleh Badan Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan undang-undang dasar).
}  Referendum
Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara
}  Oleh Badan Khusus
Badan khusus yang bertugas hanya untuk  mengubah undang-undang dasar saja.
}  Khusus di Negara Federasi
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika   mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.

Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
}  Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
Keterkaitan konstitusi dengan UUD
}  Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya, aturan itu makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

WAKTU 2 x 45 MENIT
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar:
4.3.   Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.4.   Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara

Hasil Yang Diharapkan (Indikator)
}  Mendeskripsikan pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
}  Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
}  Menguraikan makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
}  Menunjukkan periodisasi konstitusi Indonesia
}  Menguraikan fungsi perubahan sebuah konstitusi
}  Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi negara

Materi Pembelajaran
}  Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
}  Kedudukan Pembukaan UUD 1945
}  Makna tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
}  Periodisasi konstitusi Indonesia
}  Fungsi perubahan sebuah konstitusi
}  Perilaku positif terhadap konstitusi negara

Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
q  Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
q  Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
q  Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.
q  Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
}  Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.
}  Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, mempunyai kedudukan:
          Hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Pasa-pasal UUD 1945.
          Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
          Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
          Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
}  Dari segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
}  Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara sbb:
       Dasar tujuan negara
       Ketentuan diadakannya UUD
       Bentuk negara
       Dasar filsafat negara: PANCASILA

Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
}  Alinea Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
}  Alinea Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
}  Alinea Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
}  Alinea Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.

Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia
}  Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
}  Universal, karena mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;
}  Lestari, karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.


Hubungan Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
}  Proklamasi – Pembukaan UUD 1945: Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of Independence (Pengumuman Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan)
}  Pembukaan UUD 1945 – UUD 1945: UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis dan terperinci dari Pembukaan UUD 1945.

PERIODISASI KONSTITUSI INDONESIA
}  18-8-1945 sampai dengan 27-12-1949 : UUD 1945
}  27-12-1949 sampai dengan 17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949
}  17-8-1950 sampai dengan 5-7-1959 : UUDS 1950
}  5-7-1959 sampai dengan sekarang : UUD 1945

UU NO 12 TH 2011 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN:

Pasal 7 ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang; 
4.      Peraturan Pemerintah;
5.      Peraturan Presiden;
6.      Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
}  Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak hal dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingan orang-orang yang menafsirkan.
}  Mengubah dan/atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, serta terlalu banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya
}  Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
}  Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.

PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
}  UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa.
}  Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sebagai berikut : budaya “taat asas” & “taat hukum”
}  Dengan cara:
       Bersikap terbuka
       Mampu mengatasi masalah
       Menyadari adanya perbedaan
       Memiliki harapan realistis
       Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
       Mau menerima dan memberi umpan balik



Selesai ........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar