MATERI KELAS XI SEMESTER 1 BAB 2 BUDAYA DEMOKRASI
MENUJU MASYARAKAT MADANI
Standar Kompetensi
:
2.
Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Kompetensi
Dasar :
2.1.
Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2. Mengidentifikasi
ciri-ciri masyarakat madani
2.3.
Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, dan
reformasi
2.4.
Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Materi Pembelajaran:
Pendahuluan
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat
dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan
demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup,
kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kuno sudah
berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung
dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan
penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat
dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, sehingga rakyat
melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat
menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau sering disebut demokrasi
perwakilan.
Pengertian demokrasi
Berbicara tentang pengertian
demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah
memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para tokoh
seperti berikut.
a. Kranenburg, berpendapat bahwa
demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu
Demos (rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya adalah “ cara memerintah
oleh rakyat”.
b. Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto, berpendapat
demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
Maksudnya, suatu sistem di mana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
c. Abraham Lincoln, berpendapat bahwa
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari
tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian
demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa
pemerintahan suatu negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut
pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem
pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung. Pelaksana demokrasi itu
disebut demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam masa sekarang ini, di mana
penduduk negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung
tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat.
Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia,
bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demokrasi seperti ini disebut
demokrasi perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi adalah kekuasaan
memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta
menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak politik negara.
Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan atau hukum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya
dengan negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan
bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun
tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap
kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi pada masa kini antara lain
menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan
terhadap kesetaraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk
melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber
informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik
memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari
tanpa adanya budaya yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik
seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi
kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan demokrasi yang kuat
bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan
bersama.
2. Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai
berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hukum ( daulat hukum)
c. Adanya pengakuan akan kesamaan di anatar warga negara
d. Adanya kebebasan, di antaranya: kebebasan berekpresi dan
berbicara/berpendapat, kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi, kebebasan
beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk menggugat pemerintah, kebebasan untuk
memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
e. Adanyapengakuan akan supremasi sipil atas militer
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Pertisipasi masyarakat dalam
kehidupan bernegara. Dalam budaya demokrasi, setiap warga berhak ikut menentukan kebijakan
publik seperti penentuan anggaran, peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan
publik. Namun oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga
suatu negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada
zaman Yunani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan
wakil. Para warga negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Para wakil inilah yang diserahi
mandat untuk mengelola masa depan bersama warga negara melalui berbagai
kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan
membuat keputusan melalui mandat yang diperoleh lewat pemilihan umum.
Pemilu yang teratur (regular)
memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan
alternatif mereka agar didukung
masyarakat. Selanjutnya warga negara, melalui hak memilihnya yang periodik,
dapat terus menjaga agar pemerintahannya bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga negara dapat
mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu
sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham
Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Pertanyaan berikutnya adalah :
pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa di Eropa timur
(1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih
diijinkan untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk
memilih anggota majelis lokal dan nasional. Di beberapa negara, para calon majelis
bahkan mewakili berbagai macam partai politik. Apakah negara-negara ini, yang menyebut
dirinya “ demokrasi rakyat”, benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak.
Negara-negara komunis ini telah menyebut sebuah sistem demokrasi, namun menolak
untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar sistem itu berjalan secara
demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas.
Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada para
pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang menawarkan program-program yang
berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang resmi dan tidak memiliki
kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang pun
memberikan suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara di hitung secara
jujur dan akurat ini jarang terjadi di negara-negara komunis Eropa Timur tempo
dulu, dan tidak selalu otomatis dipraktekkan bahkan di negara-negara barat yang
lebih maju.
Akan tetapi, partisipasi rakyat
tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu)
itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih pemilu. Khusus
bagi rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan
aspirasi atau kritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim
disebut gerakan ekstraparlementer. Hal ini mengingatkan kenyataan bahwa
baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bisa saja membuat
kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang
tidak memihak aspirasi rakyat, misal para wakil sering diam saja. Atau
malah kongkalikong dengan pemerintah. Untuk itu, masyarakat
tetap harus mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang
juga disebut demokrasi partisipatoris.
Kebebasan. Unsur kedua dan bahkan lebih
mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul,
berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi
berfungsi. Kebebasan memberikan oksigen agar demokrasi bisa bernafas, kebebasan
berekpresi dan memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan
pemerintah dikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan
berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan
berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau
kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka.
Ketiga kebebasan ini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses
demokrasi.
Media yang bebas (artinya, media
tidak dikendalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang
diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan
tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem,
dan bahkan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk
mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi
untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus
mereka pilih demi mencapai suatu masyarakat yang mereka inginkan.
Supremasi hukum (daulat hukum). Unsur penting lainnya, yang
seringkali dianggap sudah semestinya ada di negara-negara yang tradisi
demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of
law). Tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut
di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak negara
menunjukkan banyak pengeritik dijebloskan ke dalam penjara, banyak demonstran
yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan
bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen negara.
Pengakuan akan kesamaan warga negara. Dalam demokrasi, semua warga
negara diandaikan memiliki hak-hak politik yang sama: jumlah suara yang sama,
hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu
pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain
dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan di sini juga termasuk kesamaan di
depan hukum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama di hadapan
hukum. Berikut penjelasannya:
· Di bidang ekonomi : setiap individu
memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani,
berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf
hidup.
· Di bidang budaya budaya : setiap individu
mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari,
seni lukis, seni musik, seni pahat, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
· Dalam bidang politik : setiap orang
memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas
memiliki, menjadi anggota salah satu partai politik baru sesuai
perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan
baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan
dengan tidak membedakan status, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan
sebagainya.
· Dalam bidang hukum : setiap individu
memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan,
penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
· Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap
individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara
Pengakuan akan supremasi sipil atau
militer. Budaya
demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur
militer).
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai
kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan,
dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu
proses pemilihan yang bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak
seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan
dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain
dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik
Pembangunan Pancasila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana
kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan
terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk
kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.
Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus
digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar
aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan
harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki
kedudukan yang sama di depan hukum, politik, mengembangkan kepribadiannya
masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan
kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai
perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran.
Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan)
pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan lain-lain)
yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati kejujuran, adalah keterbukaan untuk
menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak
menimbulkan benih-benih konflik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut
hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberi penalaran akan menumbuhkan
kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak cara
untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan
lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah
perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran
pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan
prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar
lain :
1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak
dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh
dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan hukum,
agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum
harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti
berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap
pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintah
tidak menyalahgunakan kekuasaan sewenang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja
pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.
Masyarakat Madani (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
Masyarakat
madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyarakat madani
adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan
negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani
merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
Pendapat tokoh mengenai pengertian masyarakat madani:
1. Patrick, Civil Society atau masyarakat madani,
adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk
secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak
secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah
kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan,
keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat
dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sosial
terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom
dari negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan
perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan,
suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara
pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakan perlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan,
perlindungan etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban
diskriminasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat
madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan
makna yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di
depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat
madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang
diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada
beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut
:
a. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam
masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi
dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara
dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena
keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan
terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim
totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust),
sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial
dengan berbagai ragam perspektif.
Dari
berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah
sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan
kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang
yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan
program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani
bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep
yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang
terus-menerus.
Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang
sudah dikatakan sebagai masyarakat madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif
bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya
kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata
lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga
swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum di mana isu-isu kepentingan bersama
dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarakat serta
tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga
ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan
kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi
antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi
untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani
tidak akan terwujud.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI/CIVIL SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat
sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran
masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak
bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga
berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang
disepakati bersama.
Proses Menuju Masyarakat Madani
Sebagaimana
dikatakan Ryaas Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah
mandiri, tidak begitu tergantung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali,
diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan memiliki kemandirian
cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya
masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang
di Indonesia jumlahnya mencapai ratusan.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam
era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode,
yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revolusi
kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965
(Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah
periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode
kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi
politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para
pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar
terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang
untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem
kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah
tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan
demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat
ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang
memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu
kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan
saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan,
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia
yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam
era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negaraIndonesia adalah demokrasi
Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah
paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup
bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud
adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa.
Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang
ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung
jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa
reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam
kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu
oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
Pemilihan Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya
Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
Pemilihan
umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara
yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan
umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan
untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan
atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis
merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara.
Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum
di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-undang Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum (pemilu) adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pemilu dilaksanakan berdasarkan
asas-asas berikut.
a. Langsung
Rakyat
sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai
dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada
dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini
berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi
berdadsarkan suku bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan,
dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga
negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin
kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan
kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam
memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh
pihak manapun dan dengan cara apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara
dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya
diberikan.
e. Jujur
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah,
peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta semua pihak yang
terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
f. Adil
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan
yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.
Menerapkan Budaya Demokrasai
Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi
Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi
di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.
Perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam
berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat
ataupun negara. Adapun contohnya sebagai berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada
semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar
anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung
jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.
2. Lingkungan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah, Guru dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat,
daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.
Terima kasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat!